Kadishub Alor: Proyek Tambatan Ling’al Tak Bisa Dibatalkan

Kadis Perhubungan Alor, Amirullah, SH
Kadis Perhubungan Alor, Amirullah, SH

Kalabahi, –

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Amirullah, SH menegaskan, proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman, tidak bisa dibatalkan meski mendapat penolakan dari masyarakat. Dia memastikan, proyek tersebut akan berlanjut dan dijadwalkan tuntas pada akhir Desember 2019.

“(Proyek) Tambatan Perahu tidak bisa dibatalkan. Kan survey saat itu melibatkan masyarakat, kemudian kepala desa dan lain-lain. Tim Survey yang turun dari (Dinas) Perhubungan, Pariwisata, PPK, Konsultan. Jadi itu sudah ada kajian kelayakan dari aspek pemanfaatan. Tidak bisa dibatalkan,” ujar Amirulah.

Ia menerangkan, apabila proyek itu ditolak maka ke depan pemerintah pusat tidak akan menganggarkan proyek Tambatan Perahu di Kabupaten Alor Propinsi NTT.

“Kita tidak bisa tolak. Kan dananya dari APBN, dari kementrian di pusat. Jadi kalau tolak maka efeknya ke depan ada. Pemerintah pusat tidak akan kasih proyek yang sama nanti kalau bermasalah. Prinsip dasar proyek pusat kan tidak bermasalah. Kalau ada masalah maka tentu kita tidak akan dapat proyek yang sama di masa yang akan datang,” ucap Amirullah.

Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan mulai bulan Oktober 2019. Saat ini sedang dikerjakan pihak rekanan. Renacanya fisik proyek akan tuntas pada akhir bulan Dsember tahun 2019.

“Tiga bulan kerja. Rencana selesai akhir tahun, bulan Desember (2019) ini. Kemarin gelombang jadi sempat terhenti,” katanya, Jumat (15/11/2019) usai Rapat Penetapan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2020 di Kantor DPRD, Batunirwala, Kalabahi.

Amirullah menambahkan, sumber dana proyek Tambatan Perahu Ling’al berasal dari dana DAK Tahun Anggaran 2019. Totalnya sebesar Rp.600 juta.

Ditanya kalau pemandangan umum atau desakan fraksi-faksi DPRD mendesak pembatalan atau pemindahan Proyek Tambatan Perahu Ling’al? Amirullah menegaskan pihaknya tidak akan membatalkan proyek itu. Sebab, kesepakatan pekerjaan proyek tersebut sudah dilakukan antara pemerintah dan DPRD pada pembahasan anggaran tahun 2018.

“Ya, tidak bisa. Kan sudah ada kesepakatan dengan DPRD. Lokasinya kan sudah disepakati dengan DPRD waktu pembahasan anggarannya (Tahun 2018). Jadi itu tidak bisa dibatalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman dikerjakan di atas pasir putih menuju ke laut. Proyek tersebut mendapat kecaman dari pegiat pariwisata Alor karena merusak keindahan pasir putih seluas 3 km dan birunya laut yang menjadi keunikan obyek wiasata pantai yang sudah mendunia itu. (*dm).