Kalabahi –
Pemerintah Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap menggelar ujian sekolah; SD, SMP atau sederajat di tengah pandemi coronavirus disease (covid-19). Pelaksanaan ujian sekolah tersebut dilaksanakan mengacu pada surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim Nomor 4 tahun 2020.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Alberth N. Ouwpoly, S.Pd.,M.Si menjawab wacana kontroversi ujian sekolah yang beredar di masyarakat.
“Oh, sudah dijelaskan dengan edaran dan penegasan surat Kadis dari bulan lalu, menindaklanjuti surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020,” kata Alberth, Sabtu (18/4/2020) dihubungi wartawan di Kalabahi.
Kadis Alberth menjelaskan, edaran Mendikbud tersebut, yang dilarang adalah Ujian Nasional tahun pelajaran 2019-2020 sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo. Sedangkan Ujian Sekolah tetap digelar oleh sekolah masing-masing di rumah siswa.
“(Edaran Mendikbud) yang dilarang itu UN (Ujian Nasional). Sementara USP/US sudah dilaksanakan di rumah siswa dan kini nilainya sedang direkap oleh sekolah sebagai otoritas untuk memutuskan anak lulus atau tidak,” lanjut bekas Ketua KNPI Alor itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/18/foto-foto-hoax-pasien-01-covid-19-ntt-yang-beredar-di-jagat-maya/
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/18/anggota-dprd-ntt-bantu-sembako-30-medis-yang-karantina-diri-di-rsud-kalabahi/
Alberth menerangkan, setelah mendapat edaran Mendikbud, Bupati Alor Drs. Amon Djobo memberikan arahan kepadanya untuk mengeluarkan edaran pelaksanaan ujian sekolah tahun pelajaran 2019-2020.
Edaran Kadisdik tersebut isinya bahwa Ujian Nasional tidak dilaksanakan untuk tahun pelajaran 2019-2020. Dana UN dialihkan sepenuhnya ke Pemkab untuk penanganan covid-19.
“Tindaklajut edaran Mendikbud maka setelah mendapat arahan Bupati, Disdik telah mengeluarkan edaran dan lanjut penegasan, pertama; UN tidak dilaksanakan di Tapel 2019-2020 dan dana UN diserahkan ke Pemkab untuk satukan dengan dana lain sesuai kebijakan Pemkab dan DPRD dipakai untuk pencegahan covid-19,” jelas Alberth.
Poin kedua isi edaran Kadisdik menjelaskan, USP dan US dilaksanakan di rumah masing-masing peserta didik dan dipantau oleh guru. Hasil ujian diperiksa oleh guru yang ditunjuk, kemudian dijadikan dasar sekolah menetapkan kelulusan anak.
Alberth juga menekankan poin edaran ketiga bahwa selama belajar di rumah, sekolah wajib memantau dan wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan. Laporan dilampirkan juga dengan aktivitas guru yang mengerjakan dokumen administrasi pelaksanaan ujian sekolah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/17/bupati-alor-anggarkan-rp-158-m-lawan-covid-19-ini-rinciannya/
Poin keempat, Alberth menginstruksikan seluruh jajaran pendidikan dan sekolah wajib memperhatikan dan melaksanakan protocol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemutusan rantai virus corona.
Edaran selanjutnya, Alberth mengingatkan seluruh pejabat dan staf termasuk kepala sekolah dan guru, dilarang bepergian keluar daerah di masa pandemi covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menerbitkan edaran No.4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19).
Edaran itu dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
Poin 3 edarannya mengatakan, ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Huruf b. “Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, test daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” tulis Mendikbud Nadiem. (*dm).