BKAD Alor: Sanksi DAU 35% Tidak Berpengaruh Pelayanan Pemerintah

Sekretaris BKAD Alor, Dewi P. R. Odja
Sekretaris BKAD Alor, Dewi P. R. Odja

Kalabahi –

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Dewi P. R. Odja meminta masyarakat tidak mempolemikan sanksi DAU 35% dari pemerintah pusat. Dewi mengajak publik memahami regulasi secara cerdas dan cermat dalam menanggapi sanksi itu. Menurutnya sanksi tersebut tidak akan berpengaruh pada pelayanan kemasyarakatan di daerah.

“Kita coba berpikir yang benar. Artinya kita jangan keluarkan statement atau pendapat yang sesuai kita punya otak, begitu. Sanksi itu hanya sementara saja dan itu sama sekali tidak berpengaruh pada pengelolaan keuangan daerah,” kata Dewi dihubungi, Sabtu (9/5) di Kalabahi.

Ia mengatakan, memang betul Alor termasuk satu di antara 16 Pemda di NTT yang ditunda penyaluran DAU bulan Mei. Kenapa begitu karena memang secara ketepatan waktu daerah sebenarnya tepat waktu menyampaikan laporan ke Kemendagri dan Kemenkeu. Namun berdasarkan hasil evaluasi kementrian, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

“Kemarin tanggal 24 April kita sudah sampaikan dengan batasan waktu yang ditetapkan. Namun sesuai hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri ada beberapa kriteria yang belum kita lengkapi,” ujarnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/09/dau-alor-ditunda-35-aktivis-soroti-kinerja-tapd-dan-dprd/

Dewi menerangkan, pemotongan sesuai PMK 35/2020, Alor untuk transfer dana yang ditransfer ke kabupaten ada sekitar 130 Miliar terpotong, termasuk DAU.

Setelah penyesuaian, pihaknya menyampaikan kepada Kemenkeu dan Kemendagri, namun hasil evaluasi kementrian memberikan catatan sejumlah item anggaran yang harus dipenuhi. Salah satunya penyesuaian harus disesuaikan dengan perhitungan target PAD.

Oleh sebab itu saat ini pihaknya sedang bersama TAPD menyusun kelengkapan dokumen anggaran sesuai petunjuk untuk dikirim kembali ke pusat.

“Kita penuhi semua dan kita sudah disampaikan namun, ada beberapa item yang harus kita sesuaikan. Cth: Pemotongan TKDD ini kita harus menyesuaikan dengan PAD juga karena dampak dari covid ini akan berimbas pada menurunnya realisasi PAD tahun 2020. Karena itu kita dikasih waktu lagi untuk merevisi penyesuaian APBD yang sudah kita kirim kemarin,” pungkasnya.

Tindak lanjut dari itu, Badan Keuangan dan Aset sudah menggelar rapat bersama tim TAPD untuk membahas kelengkapan dokumen yang disyaratkan pemerintah pusat termasuk perhitungan target PAD sampai pada 31 Desember. Perhitungan tersebut perlu dipenuhi karena kemungkinan wabah covid-19 akan berlanjut di akhir tahun.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/09/tapd-beberkan-alasan-alor-terkena-sanksi-dau-35/

Berdasarkan target PAD itu maka Dewi mengaku TAPD akan menyesuaikan ke semua OPD yang ada penganggaran melalui dana PAD yang sudah dianggarkan dalam APBD murni tahun 2020.

Bila semua catatan syarat dari pemerintah pusat tersebut sudah mampu dipenuhi TAPD maka Dewi memastikan, transferan DAU 35% akan ditransfer kembali ke khas daerah. Situasi tranferan DAU pun akan kembali berjalan normal setiap bulan.

“Jadi setelah kita menyesuaikan PAD dan pergerakan di OPD atas belanja tiga jenis belanja yang ada di belanja langsung itu, kita kirim kembali revisi penyesuaian APBD kita ke Kemenkeu dan Kemendagri. Setelah kita kirim kembali sudah dievaluasi sesuai kriteria yang diinginkan oleh kementrian, berarti penundaan yang 35% itu dalam bulan ini akan dikirim kembali, sudah normatif,” ungkapnya.

Dewi menambahkan, jumlah DAU sesuai TKDD tahun 2019 yang peruntukannya untuk tahun 2020 ada sebesar Rp 643 M. Jumlah itu disebutnya, setiap bulan Alor harus menerima transferan sebesar Rp 52 Miliar. Namun dikeluarkannya PMK 35/2020, ada penurunan pemotongan DAU dari total 643 Miliar sehingga setiap bulan Alor menerima Rp 44 Miliar.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/07/tanya-kisruh-dprd-bupati-alor-itu-internal-biar-dorang-baku-naik-di-situ/

Dari 44 Miliar tersebut, lanjut Dewi, bila dikonfersi ke 35% sesuai besaran penundaan dari pemerintah pusat maka nilainya hanya sebesar Rp 15 Miliar.

“Untuk tahun 2020 sampai dengan kondisi bulan April, kita tetap menerima 52 M, tetapi berkaitan dengan dikeluarkannya PMK 35 itu atas penurunan 643 M, kita jadinya ke 44 M setiap bulannya. Atas 44 M itu dihitung pengurangan 35% sebesar 15 M. Untuk bulan Mei DAU kita sudah masuk 28 M kemarin per tanggal 31 April,” jelasnya sekaligus membantah klarifikasi besaran DAU dari berita ini sebelumnya sebesar 244 Miliar.

Dewi menegaskan, atas penundaan ini tidak berdampak atau tidak berpengaruh sama sekali dengan pengelolaan keuangan daerah. Karena dari sisi ketersediaan anggaran uang ril keuangan daerah masih bisa tersedia.

Saat ini BKAD sudah mengantisipasi pembayaran THR kepada PNS, TNI-Polri. Dipastikan pekan depan pemerintah akan membayar THR tersebut.

“Jadi untuk posisi sesuai kemampuan keuangan daerah, kita masih mampu, bisa, walaupun kita ini dua bulan ke depan ditunda pun masih bisa untuk membiayai penanganan keuangan daerah,” ucap Dewi sekaligus membantah pernyataan Machris Mau, SP dan Abdulah Apah yang menyebut ada dampak dari sanksi penundaan DAU 35%.

Dewi memastikan, hari Senin (11/5) BKAD akan membahas penyesuaian anggaran bersama TAPD sesuai petunjuk pusat. Kalau perbaikan tersebut sudah terpenuhi maka penundaan DAU 35% akan dikirim kembali ke khas daerah.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/08/dipanggil-bk-gmki-serahkan-bukti-dugaan-ketua-dprd-alor-langgar-kode-etik/

“Hari Senin ini kita sudah mulai menyesuaikan (anggaran) itu. Kita doakan, setelah penyesuaian kita PAD dan beberapa rekening belanja ini kita sudah kirimkan ke Kemenkeu dan Kemendagri, mereka terima berarti dana 35% 15 M itu sudah akan dikirim kembali ke kita. Penundaan ini hanya 15 M saja dari 35% itu. Jadi dari sisi penundaan ini kita mengalami tergoyang, deficit dan lain-lain, tidak. Dari sisi pembiayaan bahkan sampai dua tiga bulan ke depan kita anggaran masih bisa,” kata Dewi optimis.

Ditanya apakah refocusing APBD akan dinaikkan sebesar 50% sesuai petunjuk PMK 35? Dewi mengatakan, memang besaran itu dianjurkan pemerintah pusat dan pihaknya sudah melakukan penyesuaian sesuai petunjuk PMK 35. Kendalanya, pemerintah pusat butuh tambahan data target PAD untuk melengkapi dokumen.

“Berkaitan dengan presentasi itu memang diatur ada sekurang-kurangnya untuk belanja barang dan jasa 50%, sekurang-kurangnya belanja modal juga 50%. Waktu kita kirim penyesuaian kita kemarin itu dengan presentasi belanja pegawai 16%, belanja barang dan jasa 50% dan belanja modal 34%,” sebut Dewi.

“Artinya ini sesuai presentase yang diinginkan. Kita sudah memenuhi tetapi yang diinginkan Kementrian adalah kita juga harus mengantisipasi penyesuaian atas penurunan PAD. Jadi PAD ini kan kita harus pastikan baik-baik kan, daripada kita sudah kirim, pigi datang (lagi). Jadi itu kita butuh waktu lagi untuk penyesuaian dan pasti secepatnya kita akan kirimkan supaya mereka transfer ulang 15 M itu,” Dewi, menambahkan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggota-dprd-alor-ricuh/

Sekretaris Dewi meminta semua pihak tidak mempolemikkan masalah sanksi DAU 35%, karena tim keuangan BKAD dan TAPD sedang melengkapi dokumen untuk dikirim ke pemerintah pusat. Ia memastikan minggu depan, sejumlah dokumen tersebut akan rampung dan dikirim ke pusat.

Ditanya apakah refocusing APBD perlu dibahas bersama DPRD? Dewi mengatakan, tidak perlu. Sebab pemerintah sudah mengajukan surat pemberitahuan pergeseran atau revisi angaran penanganan covid-19 ke DPRD.  Selanjutnya penyesuaian nanti akan dilakukan di perubahan APBD.

“Kondisi pandemi ini kan kondisi wabah global, kondisi yang tidak bisa kita tunda-tunda. Oleh karena itu kita hanya sebatas memberitahukan ke DPRD. Berkaitan dengan pembahasan dan lain-lain itu akan disesuaikan, ditampung pada Perda (APBD) perubahan nanti. Karena tidak menutup kemungkinan, kalau kondisi ini berlanjut berarti (realokasi APBD) dia akan berubah lagi ini. Jadi DPRD tidak ada urusan itu, kita hanya sekedar pemberitahuan. Saya dengar (komentar Machris dan Abdulah), DPRD juga dibawa-bawa ya,” jelas Dewi sembari tertawa.

Dewi juga sudah mempersiapkan data revisi keuangan sebagai antisipasi kemungkinan ada pasien positif corona di Kabupaten Alor. Pemerintah tetap memantau angka PDP covid-19 di RSUD, jika ada peningkatan pasien covid-19 maka pemerintah akan segera menyesuaikan APDB untuk penambahan anggaran.

“Pasti (ada penambahan APBD kalau eskalasi covid-19 meningkat). Kita kan masih pada zona hijau. Nanti kita lihat perkembangannya. Tuhan tolong supaya kita Alor jangan ada yang terkena (virus corona),” pungkas Dewi, sambil mengaku akan menjelaskan masalah itu ke DPRD jika diminta.

Sebelumnya diberitakan, Machris Mau dan Abdulah Apah mengatakan sanksi penundaan DAU 35% dari pemerintah pusat sangat berpengaruh pada pelayanan kemasyarakatan. Mereka menyebut penundaan tersebut juga merupakan ketidakmampuan pemerintah dan DPRD menterjemahkan dan mengeksekusi petunjuk PMK 35/2020. (*dm).