TAPD Beberkan Alasan Alor Terkena Sanksi DAU 35%

Pj Sekda Alor sekaligus Ketua TAPD Kabupaten Alor, Yustus Dopongabora, SP
Pj Sekda Alor sekaligus Ketua TAPD Kabupaten Alor, Yustus Dopongabora, SP

Kalabahi –

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor membeberkan alasan pemerintah pusat memberikan sanksi penghentian sementara transferan DAU 35%. Sanksi itu diberikan karena daerah tidak mengikuti kebijakan keuangan pusat dalam percepatan penganan covid-19.

Ketua TAPD yang kini menjabat Pj Sekda Alor Yustus Dopongabora, SP mengatakan, Alor mendapat sanksi transferan DAU sebesar 35% dari pemerintah pusat karena ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi.

Saat ini pihaknya sedang melengkapi dokumen anggaran untuk dikirim ke pemerintah pusat cq Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri).

“Jadi begini, itu kan hanya tunda transfer saja karena kita belum bikin penyesuaian Anggaran yang dipotong dari pusat itu. Jadi kita belum bikin penyesuaian,” kata Pj Sekda Yustus, Jumat (8/5) di Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/09/dau-alor-ditunda-35-aktivis-soroti-kinerja-tapd-dan-dprd/

Yustus optimis, kelengkapan dokument Anggaran tersebut sedang disiapkan dan akan rampung dalam minggu depan. Selanjutnya berkas itu akan dikirim ke pemerintah pusat.

“Kita sudah siapkan, ya ini Minggu sudah bisa penuhi karena kemarin kita ada refocusing. Setelah refocusing habis kita ada juga pengurangan DAU sekitar 50-an Miliar. Itu yang kita ada bikin penyesuaian, itu saja. Ini minggu kita selesaikan,” lanjut dia.

Yustus mengatakan, saat ini TAPD sedang menyusun penyesuaian Anggaran di tingkat pemerintah daerah. Setelah rampung penyesuaian maka ia akan mengirimkan kepada pimpinan OPD untuk melakukan revisi RKA DPA sesuai petunjuk TAPD.

“Ya ini kan kita masih buat penyesuaian dulu. Setelah itu baru kita akan alokasikan ke OPD-OPD untuk penyesuaian. Jadi dalam Minggu ini kita sudah bisa untuk, OPD bisa bikin penyesuaian sesuai dengan besaran yang akan kita sesuaikan,” jelas Kadis Pertanian Kabupaten Alor itu.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/07/tanya-kisruh-dprd-bupati-alor-itu-internal-biar-dorang-baku-naik-di-situ/

Ditanya item mana saja yang perlu disesuaikan, Yustus menyebut, item yang sementara dilakukan penyesuaian adalah pada pos belanja pegawai, pos belanja barang dan jasa serta dari pos belanja modal.

Sementara itu, kendala yang dihadapinya dalam penyesuaian APBD tersebut adalah sejumlah OPD sudah menjalankan belanja program dan kegiatan sehingga itu menyulitkan TAPD melakukan revisi anggaran.

“Kita alokasikan dana itu dari sumber mana yang harus dipotong dari sumber mana karena kita terkendala pada belanja-belanja yang sudah dilakukan. Kita mau potong sementara dalam perjalanannya ini sudah jalan. Jadi kita sesuaikan ini yang sulit, kira-kira mana yang harus kita kasih keluar. Kita bisa menyesuaikan tapi kan ada OPD-OPD yang sudah belanja,” jelasnya.

“Sekarang kita mau menyesuaikan ini kira-kira dari pos belanja pegawai berapa, pos belanja barang dan jasa berapa, dan dari pos belanja modal berapa yang harus kita kasih hemat, kasih keluar. Karena ini semua prosesnya sudah jalan. Ini persoalan. Jangan sampai kita kasih keluar lalu tiba-tiba di sana (OPD) sudah lakukan transaksi, sudah ada pembelajaan. Ini yang kita ada hitung ini secara baik,” Yustus menambahkan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/08/dipanggil-bk-gmki-serahkan-bukti-dugaan-ketua-dprd-alor-langgar-kode-etik/

Ia mengungkapkan, sebenarnya petunjuk penyesuaian sudah ditetapkan pemerintah pusat namun karena banyak OPD sudah membelanjakan belanja program maka TAPD kesulitan menyesuaian anggaran.

“Kalau kita mau ini, sudah kita selesaikan, kita sesuaikan semua dengan di satu pos belanja saja, tetapi kita masih memperhitungkan dari bulan Januari sampai Maret, April bahkan itu kan sejumlah transaksi-transaksi sudah jalan. Itu yang kita harus sesuaikan di luar daripada belanja tidak langsung, belanja pegawai,” ungkapnya.

Menurut Yustus, pemerintah daerah sudah menganggarkan dana percepatan penanganan covid-19 sebesar Rp 15,8 Miliar. Alokasi dana itu diambil dari sumber pendanaan di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk pengadaan alat kesehatan termasuk APD.

Selain itu, untuk dana jaringan pengaman social (JPS), pemerintah melakukan penyesuaian dari belanja bantuan social dan belanja tak terduga.

“Itu kita sudah ambil, mengurangi dari pos belanja rapat, ATK, perjalanan dinas, itu yang kita geser di belanja tak terduga untuk penanganan covid,” katanya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/08/sidang-kode-etik-bk-akan-panggil-ketua-dprd-alor-hamid-haan-dan-kepolisian/

Namun dalam perjalanan ada pengurangan DAU, selain DAK yang belum melakukan proses pelelangan, diambil secara keseluruhan oleh pemerintah pusat untuk penanganan covid-19. Jumlah DAU yang dipotong tersebut sebesar sekitar 58 Miliar.

Sekda Yustus mengatakan, pemotongan DAU dan DAK tersebut membuat TAPD terpaksa harus melakukan penyesuaikan lagi. Ia berharap penyesuaian anggaran yang dilakukan TAPD tidak mengganggu pelayanan kemasyarakatan di tingkat OPD.

Pemerintah pusat kata Yustus tidak menetapkan standar besaran APBD yang perlu disesuaikan. Penyesuaian anggaran hanya dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan mengacu pada eskalasi peningkatan kasus covid-19 di Kabupaten Alor.

Sekda Yustus mengatakan, penundaan DAU 35% ini hanya bersifat sementara. Setelah pemerintah daerah melengkapi sejumlah dokumen APBD yang ada maka Yustus memastikan pemerintah pusat akan mentransfer kembali penundaan DAU tersebut.

“Kita tetap dapat tetapi sekarang ini mereka tahan sementara tetapi tetap mereka akan kirim kembali ke kita. Hanya kita punya dokumen ini belum kita sesuaikan untuk kita kirim. Minggu depan sudah bisa kita kirim,” puskasnya. (*dm).