Selasa, Juni 16, 2026
Beranda 2020

Arsip Tahunan: 2020

Pemred tribuanapos.net Demas Mautuka (kiri) dan Relawan Covid-19 Alor Benno Karibera

Pemred Tribuana Pos Tepis Isu Peras Ketua DPRD Alor

Kalabahi -  Pemimpin Redaksi tribuanapos.net Demas Mautuka tepis isu adanya upaya pemerasan mengambil 7 bungkus rokok dari Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Isu tersebut dihembuskan melalui konten youtube Mahensa Express pada tanggal 10 Mei 2020. Pemred...
Kasat Lantas Polres Alor Iptu Stevenson A. Bessie, SH ketika penyerahan simblolis buku rekening bansos kepada ojek dan sopir angkot, Rabu (15/4) di Polres Alor.

Polri Beri Bansos 187 Ojek dan Sopir di Alor

Kalabahi - Polri memberikan bantuan sosial kepada 187 sopir dan ojek yang kondisi ekonominya terkena dampak wabah virus corona (covid-19) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Bantuan diberi nama program keselamatan bantuan social dari Korlantas...
Sekretaris BKAD Alor, Dewi P. R. Odja

BKAD Alor: Sanksi DAU 35% Tidak Berpengaruh Pelayanan Pemerintah

Kalabahi - Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Dewi P. R. Odja meminta masyarakat tidak mempolemikan sanksi DAU 35% dari pemerintah pusat. Dewi mengajak publik memahami regulasi secara cerdas dan cermat dalam menanggapi sanksi itu....
Pj Sekda Alor sekaligus Ketua TAPD Kabupaten Alor, Yustus Dopongabora, SP

TAPD Beberkan Alasan Alor Terkena Sanksi DAU 35%

Kalabahi – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor membeberkan alasan pemerintah pusat memberikan sanksi penghentian sementara transferan DAU 35%. Sanksi itu diberikan karena daerah tidak mengikuti kebijakan keuangan pusat dalam percepatan penganan covid-19. Ketua TAPD...
Machris Mau, SP (kiri) dan Abdulah Apah

DAU Alor Ditunda 35%, Aktivis Soroti Kinerja TAPD dan DPRD

Kalabahi – Sejumlah aktivis Nusa Kenari menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Alor terkait sanksi penundaan transferan DAU 35% atau sebesar Rp 224 Miliar oleh pemerintah pusat. Menurut mereka TAPD dan...
BPC GMKI Kalabahi foto bersama Ketua dan Anggota BK, usai penyerahan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Enny Anggrek, Jumat (8/4) di kantor DPRD, Batunirwala.

Sidang Kode Etik, BK akan Panggil Ketua DPRD Alor, Hamid Haan dan Kepolisian

Kalabahi - Ketua Badan Kehormatan (BK) Sony Magangsau mengatakan, pihaknya akan mengundang Ketua DPRD Alor Enny Anggrek untuk didengar keterangan klarifikasinya pekan depan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik. BK juga akan mengkaji dan mempertimbangkan...
BPC GMKI Kalabahi foto bersama Ketua dan Anggota BK, usai penyerahan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Enny Anggrek, Jumat (8/4) di kantor DPRD, Batunirwala.

Dipanggil BK, GMKI Serahkan Bukti Dugaan Ketua DPRD Alor Langgar Kode Etik

Kalabahi – Badan Pengurus Cabang GMKI Kalabahi membeberkan kajian adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ketika jemput Hamid Haan yang datang dari zona merah covid-19 di tengah kerumunan masa,...
Bupati Alor Drs. Amon Djobo (Foto: Sydcom).

Tanya Kisruh DPRD, Bupati Alor: Itu Internal, Biar Dorang Baku Naik di Situ

Kalabahi – Bupati Alor Drs. Amon Djobo menanggapi dingin kisruh politik di DPRD. Amon Djobo mengatakan, Konflik politik itu urusan internal DPRD yang semestinya diselesaikan secara baik. Ia menegaskan kisruh di parlemen tidak akan mengganggu...
Ketum PSI Grace Natalie

Ketum PSI Grace Natalie Respon Kisruh Politik DPRD Alor

Kalabahi – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Grace Natalie merespon kisruh politik di DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, penyebab kekisruhan adalah Anggota DPRD sekaligus menjabat Ketua PSI Alor Dony M. Mooy, S.Pd...
Feliana Djahamou melaporkan akun facebook Fredrik di SKP Polres Alor, Rabu (6/5).

Akun Facebook Fredrik Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kalabahi – Feliana Djahamou, resmi melaporkan akun facebook Fredrik ke Polres Alor. Feliana merasa postingan dan komentar akun facebook Fredrik, menghina dirinya dan iparnya Mangguana Patuli dalam postingan di akun facebook Ldj Xnapi pekan lalu...

GAYA HIDUP

SENI BUDAYA

error: Woi ga boleh copas woi