
Kalabahi –
Thresher Shark Indonesia selama tiga tahun ini melakukan advokasi dan pendampingan kepada nelayan pesisir di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pendampingan bermaksud supaya para nelayan ini tidak lagi menangkap Hiu Tikus dari ancaman kepunahan.
Misi tersebut berhasil tercapai hari Rabu 17 November 2021 karena sejumlah nelayan di Desa Lewalu dan Ampera Kecamatan Alor Barat Laut, berhasil mendeklarasikan diri beralih tangkapan dari Hiu Tikus ke tangkapan atau usaha lainnya.
Thresher Shark Indonesia menyebut, keberhasilan misi ini merupakan suatu sejarah baru bagi para nelayan di Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/18/bpn-alor-deklarasi-pencanangan-zona-integritas-bebas-kkn-kepala-bpn-kita-sikat-mafia-tanah/
“Kemarin, 17 November 2021, menandai hari bersejarah di Alor. 36 Nelayan Alor dari dua desa terdiri dari 9 nelayan Hiu Thresher, dan 27 nelayan Hiu musiman berjanji 100% menghentikan penangkapan Hiu Thresher, termasuk melepaskannya ketika mereka tidak sengaja tersangkut alat tangkap,” tulis Thresher Shark Indonesia di akun Facebooknya, Kamis (19/11/2021).
“Setelah lebih dari tiga tahun, proyek kami mencapai titik di mana kami akhirnya dapat bekerja sama, menyediakan perikanan mata pencaharian alternatif bagi para nelayan ini sebagai cara untuk mengurangi ketergantungan mereka pada penangkapan ikan Hiu. Nelayan ini tidak dipaksa untuk mengikuti program kami; sebaliknya, 100% berasal dari kemauan dan tindakan mereka sendiri,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2019/09/05/peneliti-thresher-shark-project-indonesia-temukan-hiu-tikus-di-perairan-alor/
