Kupang- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan sengketa TUN yang diajukan Enny Anggrek, SH.
Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Enny Anggrek ditolak karena pemberhentiannya dari Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor sah dilakukan oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan hukum.
“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” demikian kutipan amar Putusan PTUN Kupang yang ditayangkan di laman sipp.ptun-kupang, Senin 7 Agustus 2023.
Sementara, Marthen Maure, SH, kuasa hukum Enny Anggrek mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding di PT TUN Mataram karena ada sejumlah kejanggalan dalam proses sidang hingga terdapat pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak jujur dan adil dalam putusan.
“Sudah pasti Penggugat lakukan banding. Alasan-alasan akan termuat lengkap dalam memori banding,” katanya.
Marthen memastikan bahwa pointer-pointer memori banding tentu akan diinformasikan lebih lanjut kepada warga masyarakat pencinta keadilan, kejujuran dan kebenaran melalui media massa jika memori banding telah didaftar di PT TUN Mataram.
“Bapak wartawan, yang pasti pula bahwa keadilan, kejujuran dan kebenaran yang murni akan tiba pada waktu yang indah, yang penting kita tahan uji dari semua godaan,” tegas Marthen.
DPRD: Putusan TUN Menjawab Rasa Keadilan
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh, SH mengatakan, DPRD sangat menghormati proses sidang di TUN Kupang sampai adanya putusan tanggal 7 Agustus 2023.
Sulaiman menyebut, putusan hukum TUN terkait nasib jabatan Ketua DPRD Enny Anggrek itu sudah sesuai fakta hukum di persidangan dan sudah menjawab rasa keadilan bagi masyarakat Alor.
“Ya, putusannya memang seyogianya begitu. Ini putusan (BK DPRD) lembaga pemerintahan tidak ada palsu di situ. Mana mungkin putusan BK DPRD itu palsu semua? Gak mungkin lah. Jadi putusan itu sudah berikan rasa keadilan bagi rakyat Alor,” ujarnya.
Sulaiman menerangkan, Badan Kehormatan DPRD Alor memang berwenang untuk dapat memberhentikan Anggota DPRD yang melakukan pelanggaran etik berat, sehingga putusan PTUN sudah sesuai ketentuan yang ada.
“Putusan BK itu disampaikan dalam paripurna DPRD itu sah karena ada ketentuan negara ini mengatur begitu. Jadi tidak ada yang palsu, sehingga putusan TUN ini sudah benar de,” ungkapnya.
Sulaiman juga membantah adanya isu dugaan suap 2 Miliar kepada Hakim PTUN Kupang. Ia kembali mempertanyakan, darimana asal dana sebesar 2 Miliar untuk menyogok hakim?
“Dugaan suap 2 Miliar? Uang dari siapa, uang dari mana itu de? Nda ada itu de. Itu isu murahan,” tegasnya.
Sulaiman juga menegaskan bahwa pimpinan DPRD dan Anggota sangat menghormati upaya hukum Banding yang akan diajukan tim kuasa hukum Enny Anggrek di Pengadilan Tinggi TUN Mataram.
“Itu kan hak dia. Silahkan saja. Kita tidak bisa larang. Kita hormati apapun yang dia lakukan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, memberhentikan Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor dalam rapat paripurna, Selasa (29/12/2022).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor Marthen Luther Blegur, mengatakan, Enny diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.
Kala itu sidang BK memutuskan, Enny Anggrek terbukti bersalah karena menyampaikan dugaan korupsi sejumlah proyek di kabupaten Alor kepada pimpinan KPK Alex Marwata dalam Rakor pencegahan korupsi di Kupang.
Enny mengatakan kepada Alex Marwata bahwa proyek pasar Kadelang dan kantor DPRD dikerjakan tanpa persetujuan DPRD, padahal proyek tersebut menurut BK dikerjakan sesuai kesepakatan pemerintah dan DPRD.
Putusan BK itu, Enny melalui kuasa hukumnya Marthen Maure, SH, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Kupang.
Adapun para pihak yang digugat antara lain: Badan Kehormatan DPRD Alor, Pimpinan DPRD Alor, Bupati Alor, Sekda Alor dan Sekretaris DPRD Alor.
Sidang berlangsung alot karena penggugat dan tergugat masing-masing menunjukkan fakta-fakta hukum, namun hasil putusannya, gugatan Enny Anggrek ditolak untuk seluruhnya. (*dm).