Kupang- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan sengketa TUN yang diajukan Enny Anggrek, SH.
Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Enny Anggrek ditolak karena pemberhentiannya dari Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor sah dilakukan oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan hukum.
“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” demikian kutipan amar Putusan PTUN Kupang yang ditayangkan di laman sipp.ptun-kupang, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/03/untrib-wisudakan-325-sarjana-rektor-ajak-sarjananya-kelola-90-lahan-pertanian-yang-belum-diurus/
Hakim Pengadilan TUN Kupang juga menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara senilai Rp 467.000,-.
Enny Anggrek Siap Ajukan Banding
Enny Anggrek, SH, selaku Penggugat menyatakan kesal atas putusan Majelis Hakim PTUN Kupang terhadap perkara yang diajukannya.
Ketua DPC PDIP itu menegaskan bahwa ia akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Mataram.
“Naik banding e,” kata Enny dikonfirmasi, Selasa (8/8) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/31/untrib-gelar-syukuran-dies-ke-16-dan-pelepasan-325-calon-wisudawan-angkatan-xii/
Sementara, Marthen Maure, SH, kuasa hukum Enny Anggrek mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding di PT TUN Mataram karena ada sejumlah kejanggalan dalam proses sidang hingga terdapat pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak jujur dan adil dalam putusan.
“Sudah pasti Penggugat lakukan banding. Alasan-alasan akan termuat lengkap dalam memori banding,” katanya.
Marthen memastikan bahwa pointer-pointer memori banding tentu akan diinformasikan lebih lanjut kepada warga masyarakat pencinta keadilan, kejujuran dan kebenaran melalui media massa jika memori banding telah didaftar di PT TUN Mataram.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/31/rayakan-hut-ke-43-kasek-bangga-bupati-dan-wakil-bupati-alor-alumni-smk-negeri-1-kalabahi/
“Bapak wartawan, yang pasti pula bahwa keadilan, kejujuran dan kebenaran yang murni akan tiba pada waktu yang indah, yang penting kita tahan uji dari semua godaan,” tegas Marthen.
DPRD: Putusan TUN Menjawab Rasa Keadilan
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh, SH mengatakan, DPRD sangat menghormati proses sidang di TUN Kupang sampai adanya putusan tanggal 7 Agustus 2023.
Sulaiman menyebut, putusan hukum TUN terkait nasib jabatan Ketua DPRD Enny Anggrek itu sudah sesuai fakta hukum di persidangan dan sudah menjawab rasa keadilan bagi masyarakat Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/31/rayakan-hut-ke-43-ratusan-siswa-smk-negeri-1-kalabahi-bersihkan-sampah-di-kota/
“Ya, putusannya memang seyogianya begitu. Ini putusan (BK DPRD) lembaga pemerintahan tidak ada palsu di situ. Mana mungkin putusan BK DPRD itu palsu semua? Gak mungkin lah. Jadi putusan itu sudah berikan rasa keadilan bagi rakyat Alor,” ujarnya.
