Kalabahi – Penyidik Kepolisian Resort Alor Polda NTT memeriksa Lomboan Djahamou, Senin 14 Agustus 2023. Lomboan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Enny Anggrek melalui ITE.
Lomboan tiba di Ruang Tipiter Polres Alor pada pukul 09.00 WITA, di dampingi Gerson Blegur. Ia mengenakan kemeja putih, celana jeans abu-abu dan topi peci hitam.
Lomboan langsung diperiksa Kanit Tipiter Bribka Suherman, SH selama kurang lebih 1 jam.
“Saya hari ini memenuhi panggilan polisi terkait laporan Enny Anggrek soal pencemaran nama baik. Saya diperiksa selama 1 jam lebih,” kata Lomboan usai diperiksa.
Ia mengatakan, pemeriksaannya kali ini terkait kasus pencemaran nama baik Enny Anggrek yang dia posting di media sosial Facebook. Kasus itu kemudian dilaporkan Enny Anggrek pada sekitar Februari 2023 lalu.
“Ada 9 pertanyaan yang diajukan penyidik pada saya. Semuanya saya jawab dengan baik,” ujarnya.
Lomboan menjelaskan, pertanyaan penyidik seputar postingannya di media sosial Facebook Lomboan Djahamou tanggal 22 Januari 2023 yang diduga memuat kata-kata yang mencemari nama baik Enny Anggrek.
Aktivis senior Nusa Kenari itu mengatakan, ia menjawab pertanyaan penyidik disertai bukti-bukti otentik yang ia tunjukan kepada penyidik.
“Saya menulis kata-kata bahwa Enny Anggrek tidak bermoral itu bukan tanpa bukti. Saya punya bukti-bukti lengkap jadi saya berani posting demikian,” ujarnya.
“Saya juga tadi minta ke penyidik bahwa saya bisa buktikan semua postingan saya. Karena saya tahu UU ITE ini kalau kita posting sesuatu yang hoax berarti sudah pasti masuk penjara, tapi yang saya posting ini saya bisa pertanggungjawabkan itu semua dengan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Setelah pemeriksaan, Lomboan kemudian meninggalkan ruang Tipiter sekitar pukul 10.30 WITA.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, Lomboan diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik Enny Anggrek melalui ITE.
Perbuatan Lomboan Djahamou diduga melanggar ketentuan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jems memastikan pemeriksaan masih akan terus berlanjut. Jika ditemukan cukup bukti maka kasusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan, namun jika tidak cukup bukti maka kasusnya akan dihentikan.
Selain itu, Kasat juga memastikan bahwa penyidiknya akan melakukan mediasi restoratif justice untuk mendamaikan keduanya jika kedua pihak sepakat ingin berdamai.
“Proses masih berjalan Kakak. Jika kedua pihak sepakat untuk RJ, penyidik siap laksanakan,” kata Jems. (*dm).