Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penganiayaan Nenek di Alor, Menanti Penetapan Tersangka

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi- Kepolisian Resort Alor, Polda Nusa Tenggara Timur, gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan nenek MA (86) di Kampung Nurdin Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari mengatakan, penyidik Polsek Mebung tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa empat orang saksi dan menunggu hasil visum dari Puskesmas Mebung.
“Untuk saksi sudah periksa 4 orang. Itu saksi terlapornya saat ini masih 2 orang dan 2 orang saksi biasa. Jadi (kasus) ini tinggal menunggu hasil visum dari Puskesmas,” kata Kapolres Azhari kepada tribuanaoos.net, Senin (9/3) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/27/viral-komite-sd-di-alor-pungut-biaya-150-ribu-dan-sembako-bagi-peserta-ujian-kadisdik-alor-geram/
AKBP Nur Azhari memastikan bila penyidik sudah merampungkan berkas BAP (P-21), dan menerima bukti visum dari Puskesmas Mebung maka penyidik langsung gelar perkara penetapan tersangka.
“Jika (visum) sudah ada berarti itu sudah tinggal penetapan saksi terlapor menjadi TSK,” ujarnya.
AKBP Nur Azhari mengatakan, saat ini dua saksi terlapor sedang diamankan sementara oleh penyidik di Mapolsek Mebung berdasarkan permohonan dari keluarga terlapor. Pengamanan sementara itu dimaksudkan agar tidak terjadi masalah hukum baru.
“Mereka masih status diamankan di Polsek berdasarkan surat permohonan keluarga terlapor,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/05/pemkab-alor-resmi-tak-naikan-gaji-pppk-pw-belum-ada-opsi-dirumahkan/
AKBP Nur Azhari meminta masyarakat Alor untuk percaya sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian untuk proses hukum. Ia imbau semua pihak menahan diri dan tidak membuat hal-hal yang menimbulkan masalah hukum baru.
“Kita sekarang ini di KUHAP baru tidak semudah yang lama untuk kita tahan orang juga, karena itu bisa jadi masalah kalau belum lengkap semua alat bukti,” ujarnya.
“Ini kita amankan dengan melakukan negosiasi kepada keluarga terlapor agar mereka sendiri yang bermohon keluarga mereka diamankan, agar situasi di kampung bisa aman,” tutup AKBP Nur Azhari.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/tiga-dokter-pppk-pw-di-alor-mengundurkan-diri-gegara-dapat-gaji-rp-300-ribu-bulan/
Seorang nenek berinisial MA, warga Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya setelah dituduh sebagai suanggi (makhluk mistis ilmu hitam).
Korban dianiaya menggunakan kayu. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari mengatakan, peristiwa itu diketahui keluarga korban setelah video beredar di media sosial. Keluarga tidak terima atas perlakuan warga terhadap MA.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/soroti-nasib-9000-pppk-yang-terancam-dirumahkan-komisi-v-dprd-ntt-ini-ketidakadilan-fiskal/
Keluarga korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Alor Tengah Utara (ATU). Nenek MA juga telah menjalani visum di Puskesmas Mebung.
“Korban di visum di Puskesmas Mebung. (Polisi) mengamankan dua orang pelaku warga Desa Lembur Barat berinisial RB dan SF ke Polsek ATU. Selanjutnya keluarga dari terlapor membuat surat permohonan kepada Kapolsek ATU agar keluarga mereka di titipkan di Polsek ATU untuk menghindari terjadinya dampak ketidakpuasan dari pihak-pihak keluarga korban lainnya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026), kepada detikbali.com.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/07/presiden-prabowo-tetapkan-gaji-karyawan-sppg-mbg-rp-2-7-juta-bulan-kalahkan-gaji-dokter-nakes-guru-pppk-di-ntt-rp-300-ribu-bulan/
Sebelum dua pelaku diamankan, sekitar 30 orang keluarga korban dari Desa Petleng sempat mendatangi wilayah Nurdin, Desa Lembur Barat. Mereka mempertanyakan kejadian tersebut sekaligus mencari para pelaku. Situasi sempat memanas hingga polisi turun tangan untuk mencegah konflik meluas.
“Untuk mencegah berkembangnya terganggunya kamtibmas, Kapolsek ATU Iptu I Wayan Agus Suyadnya dan personel Polres ATU bersama Kepala Desa Lembur Barat memberikan imbauan serta memberikan jaminan akan mengupayakan pencarian terhadap para pelaku akan tetapi masih terdapat rasa ketidakpuasan keluarga korban,” kata Azhari.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/08/dprd-dan-pemda-alor-naikan-dana-bantuan-parpol-rp-4-500-suara-total-setahun-rp-450-juta/
Petugas mengimbau pemuda Desa Petleng dan Kepala Desa Lembur Barat agar bekerja sama menjaga situasi kamtibmas. Polisi juga meminta keluarga korban menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan.
“Dalam kesempatan tersebut disampaikan kesungguhan personil Polres Alor untuk melakukan pencarian terhadap para pelaku pihak keluarga diminta untuk menahan diri tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ataupun penyerangan terhadap kelompok masyarakat Lembur Barat yang tidak terlibat,” terangnya. (*dm).