Kalabahi –
Pengusaha SPBU Deny Lalitan meminta Pemkab Alor, NTT membuka Badan Usaha atau Sub Penyalur BBM di wilayah Kecamatan atau Desa yang jauh dari akses SPBU. Sebab hal itu dianggap solusi menjawab larangan PT Pertamina Wilayah V kepada masyarakat membeli BBM menggunakan Jirigen.
“Solusinya ya Pemda dan DPRD kita perlu duduk bersama bahas aturan buka Badan Usaha atau Sub Penyalur BBM di kecamatan-kecamatan atau Desa sehingga memudahkan masyarakat beli BBM,” kata Denny, Kamis (4/3) di Kalabahi.
“Siapa pihak yang ditunjuk mengelola itu ya bisa dari pengusaha lokal setempat dan juga BUMDES. Mereka yang punya modal usaha,” lanjut pria yang juga menjabat Ketua APINDO Alor itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/04/pedagang-dan-nelayan-di-alor-keluhkan-larangan-beli-bbm-gunakan-jirigen/
Denny mengatakan, dibukanya Badan Usaha atau Sub Penyalur BBM dianggap solusi menjawab permasalahan larangan beli BBM menggunakan Jirigen. Sebab, tentu dengan itu pemerintah bisa tetapkan izin usaha disertai harga jual eceran yang dinilai tidak lebih mahal dari harga subsidi BBM yang ditetapkan pemerintah. Saat ini harga eceran di Alor rata-rata Rp 10 ribu/liter. Sementara harga subsidi di SPBU Rp 6.450/liter.
“Nanti rekomendasinya kan pemerintah bisa atur harganya disesuaikan dengan jarak dan ongkos. Nanti belinya di SPBU dengan harga Rp 6.450/liter, jualnya di Sub Penyalur itu kalau umpama di Kokar ya bisa jual Rp 8 ribu/liter. Kalau di wilayah pulau Pantar, Pura, Pureman ya tentu harganya beda lagi. Jadi masyarakat bisa beli sesuai kebutuhannya dengan lebih mudah karena jaraknya lebih dekat,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/01/tersangka-kasus-ite-lomboan-djahamou-diperiksa-polisi-4-jam/
Denny menerangkan, Pertamina memang tidak membolehkan penjualan BBM secara bebas karena hal itu dianggap melebihi harga subsidi yang ditetapkan. Selain itu Pertamina juga khawatir bahaya BBM bisa terbakar bila tidak disimpan di tempat atau wadah yang memadai.
Sehingga kepada penjual eceran diminta mengurus Badan Usaha agar semua usahanya mendapat pengawasan dari Pertamina dan Pemerintah.
Denny mengakui pihaknya tidak bisa menerima pembelian BBM jenis Premium menggunakan Jirigen karena hal itu memang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang, dan sudah dilarang Pertamina.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/01/tersangka-ite-lomboan-djahamou-saya-kritik-ketua-dprd-alor-tidak-bermaskud-menghina/
“Selama ini kan kita layani karena pertimbangan kemanusiaan bahwa keluarga kita dari gunung turun ini bawa Jirigen untuk isi genset di Gereja, di Mataru sana na mau isi genset Puskesmas, ya sekarang tidak bisa lagi. Padahal di gunung memang sulit listrik jadi mereka pakai genset saja jadi butuh BBM. Kita layani. Sekarang tidak bisa.”
“Begitu juga dengan nelayan, petani kita mau pakai traktor atau mesin sedot air, pengusaha kecil mobiler dan macam-macam yang mau pakai BBM ya tidak bisa beli dengan Jirigen. Mereka datang sekarang saya tolak karena harus bawa rekomendasi baru saya layani. Kewenangan saya terbatas dan saya hanya penyalur saja. Nah, apakah kita suruh mereka bawa pikul mesin ketinting mereka datang isi bensin di SPBU kan tidak mungkin. Jadi harus cari solusinya,” ucapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/01/tuntut-keadilan-di-kapolri-lomboan-djahamou-minta-polisi-proses-hukum-ketua-dprd-alor/
Untuk itu Denny meminta DPRD dan Pemerintah merumuskan suatu kebijakan daerah agar mengatasi masalah ini. Denny yakin pasti ada solusi karena pemerintah tidak mungkin menyusakan masyarakatnya.
“Pemerintah kan tidak mungkin menyusahkan rakyatnya. Itu prinsip yang harus ada di benak kita. Toh BBM ini juga milik pemerintah yang dikelola oleh BPH MIGAS melalui Pertamina. Karena itu saya sarankan, DPRD dan Pemda kita ini pergilah ke Kupang sana, ke Jakarta sana ko konsultasi dengan pihak terkait supaya menemukan solusinya,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/13/terbukti-cabul-hakim-vonis-kepala-bmkg-alor-12-tahun-bui/
“Intinya harus ada sebuah aturan daerah yang bisa mengatur masalah ini. DPRD dengan Pemda jangan urus bakalai saja ko urus masalah ini. Masyarakat lagi menangis dengan sulitnya beli BBM pakai Jirigen ini. Kemarin teman-teman di Demokrat saya sudah minta segara rapat dan bahas ini bersama Pemda. Saya yakin akan ada solusi,” pungkas Denny Lalitan yang kini menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Alor.
Pertamina Wilayah V NTT sebelumnya melarang masyarakat Alor membeli BBM jenis premium menggunakan Jirigen. Larangan itu dikeluarkan Pertamina setelah sidak baru-baru ini di Alor. Pertamina ingin supaya masyarakat langsung membeli BBM di SPBU agar sesuai dengan harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. (*dm).