Kalabahi –
Kepolisian Resort Alor Polda NTT resmi menetapkan MM (60) tersangka kasus dugaan percabulan anak di bawah umur. Pensiunan Pendeta di salah satu Gereja Protestan itu ditetapkan tersangka setelah penyidik mempunyai alat bukti awal yang cukup.
MM ditetapkan tersangka pada tanggal 19 Maret 2021 berdasarkan surat perihal pemberitahuan pengalihan status dengan Nomor: B/297/III/RES 1.24/2021.
Surat tersebut ditanda tangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kaur Bin Ops Reskrim IPDA I Gede Eka Suadnyana dan dikirim kepada saudara MM, tembusannya disampaikan kepada keluarga dan kepala desa/lurah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/15/oknum-pensiunan-pendeta-di-alor-diduga-cabuli-anak-di-bawah-umur/
Adapun isi surat itu, Kaur Bin Ops Reskrim IPDA I Gede Eka Suadnyana mengatakan, status MM dinaikkan menjadi tersangka karena Polisi telah mengantongi bukti awal yang cukup.
“Dari saksi menjadi tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MM terhadap saksi korban anak (sebut saja Bunga, red),” demikian kutipan surat yang ditanda tangani Kaur Bin Ops IPDA I Gede.
IPDA I Gede menjelaskan, kejadian percabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WITA di ruang tamu rumah kos milik salah satu warga berinisial MM yang dihuni tersangka.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/14/raih-penghargaan-internasional-dalam-isu-konservasi-mangrove-perempuan-ntt-ini-rindu-temui-jokowi/
Adapun tempat kejadian perkaranya beralamat di wilayah Lautingara, RT 010 RW 004 Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Untuk membuat terang tindak pidana maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan atau penahanan atau pemeriksaan selanjutnya sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 82 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/23/agust-maniyeni-siapapun-bupati-alor-2024-kami-abui-minta-sekda/
Merujuk pada UU tersebut maka MM yang juga warga Desa Aramaba Kecamatan Pantar Tengah itu terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
P2TP2A Apresiasi Polisi
Ketua tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau P2TP2A Kabupaten Alor, Pontius Waly Mau mengapresiasi Kepolisian Resort Alor karena berhasil menetapkan MM tersangka percabulan anak.
Apresiasi itu disampaikan Pontius karena penyidik dinilai bekerja lebih cepat dari jawal yang ia perkirakan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/20/terharu-kasad-jenderal-andika-perkasa-umumkan-serda-aprilia-manganang-berjenis-kelamin-pria/
“Saya apresiasi kepada Bapak Kapolres Alor, Kasat Reskrim, Kaur Bin Ops, Kanit PPA dan tim Penyidik Reskrim Alor yang sudah menetapkan MM tersangka. Mengapa saya apresiasi karena penetapan tersangka ini sangat cepat dari perkiraan saya. Kan baru sepekan lalu penyelidikan tapi sudah penyidikan dan ada tersangka. Ini prestasi yang patut saya sampaikan ke Polisi,” kata Pontius, Jumat (26/3/21) di Kalabahi.
Pontius meminta Kepolisian secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka yang bersangkutan ke Kejaksaaan untuk selanjutnya disidangkan di PN Kalabahi. P2TP2A meminta penegak hukum supaya pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/20/perintis-bandara-pantar-simeon-pally-tak-diundang-di-acara-pendaratan-perdana-wagub-ntt/
Sebab menurut Pontius, kasus kekerasan seksual anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena perbuatan tersebut dapat dikatakan menghilangkan masa depan anak bangsa.
“Kasus-kasus seperti ini sangat jelas menghancurkan masa depan anak-anak Alor. Saya minta kepada masyarakat, jangan jadikan anak-anak gadis di bawah umur sebagai obyek melampiaskan libido sesaat,” tegasnya, sambil geram.
Oleh sebab itu Pontius mengimbau masyarakat, lebih khusus orang tua untuk intens memperhatikan pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam kasus yang serupa. Ia pun meminta guru-guru di sekolah supaya lebih ketat memperhatikan aktivitas belajar anak di sekolah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/19/simeon-th-pally-kenang-rintis-bandara-pantar-yang-kini-diresmikan-presiden-jokowi/
Saat ini Tim P2TP2A bersinergi dengan pekerja sosial Dinas Sosial Alor dan P2HP Kabupaten Alor melakukan pendampingan pemulihan psikologi korban. Selain itu korban juga akan di dampingi dua pengacara yang telah disiapkan oleh P2TP2A.
Diberitakan, oknum pensiunan Pendeta di Kabupaten Alor Provinsi NTT, diduga mencabuli anak di bawah umur. Akibat perbuatannya itu, terduga korban dan keluarganya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Alor pada hari Senin (15/3/2021) sore.
Laporan Polisi terduga korban dan keluarganya itu dibenarkan Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, S.IK.
“Iya betul laporan dugaan percobaan pencabulan terhadap anak bawah umur. Tadi laporan jam 5 sore,” kata Kapolres AKBP Agustinus Chrismas, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin malam. (*dm).