Pecatan Polisi Kasus Asusila ini Gugat Kapolda NTT di PTUN Kupang

Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif gelar upacara luar biasa pemecatan anggotanya pada bulan September 2021 di Mapolda NTT. (Foto: Istimewa).
Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif gelar upacara luar biasa pemecatan anggotanya pada bulan September 2021 di Mapolda NTT. (Foto: Istimewa).
Kupang –
Seorang pecatan anggota Polri bernama Bripka Johanes Imanuel Nenosono, menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan Johanes lantaran tak terima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.
Hal itu disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
“Anggota Polda NTT kasus asusila ajukan PTUN, Polda NTT siap hadapi gugatan tersebut,” kata Kombes Pol Rishian Krisna melalui rilis pers yang diterima tribuanapos.net, Minggu (21/11/2021) di Kalabahi.
Menurut Kombes Pol Rishian, gugatan tersebut diketahui Kapolda NTT melalui surat gugatan yang diterima dari Pengadilan TUN Kupang, Nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/20/bupati-alor-ancam-copot-kadis-yang-mangkir-di-rapat-paripurna-dprd/
Kombes Pol Rishian menjelaskan, Bripka Johanes Imanuel Nenosono dipecat dari kesatuannya di Polres TTS pada bulan September karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
“Bribka Johanes dipecat sesuai surat keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Ayat (1) huruf b, pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT menerangkan, Kapolda Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, menghormati upaya hukum gugatan yang dilayangkan oleh bekas anak buahnya itu.
Sebab, setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/20/bupati-alor-minta-dprd-hati-hati-singgung-dana-pokir-nanti-wartawan-tahu/
Kombes Pol Rishian menyatakan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Bripka Johanes dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui tahapan proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan di dalam lingkungan Polri.
“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” terang Rishian.
Bribka Johanes Imanuel Nenosono Hamili Wanita
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna menjelaskan rentetan kasus yang dilakukan Bribka Johanes Imanuel Nenosono hingga membuat ia dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/20/bupati-alor-marah-dau-dipangkas-rp-19-miliar-ancam-kembalikan-dana-pusat/
Sederet kasus yang dilakukan antara lain bahwa saudara Johanes Imanuel Nenosono telah terbukti menghamili seorang wanita hingga yang bersangkutan melahirkan.
“Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal tersebut sesuai fakta persidangan,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Rishian, berdasarkan fakta persidangan, Bribka Johanes juga diketahui melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kemudian, kata Rishian, hal lain yang memberatkannya adalah Bribka Johanes juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/19/thresher-shark-indonesia-wujudkan-misi-penghentian-penangkapan-hiu-tikus-di-alor/
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP. Tidak hanya itu, ia pun telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan. Ia juga telah melakukan disersi,” jelas Rishian.
Kombes Pol Rishian menegaskan, Kapolda NTT mengambil langkah tegas memecat Johanes guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Kabid Humas Polda NTT memastikan bahwa Polda NTT telah menyiapkan langka hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN. Itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut, ” tandasnya Rishian. (*dm).