Kalabahi –
Sejumlah guru di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mengeluhkan dana tambahan penghasilan atau Tamsil dan dana sertifikasi guru tahun 2022 yang belum dibayar oleh Kepala Dinas Pendidikan Alor Ferdy. I. Lahal.
Mereka meminta Dinas Pendidikan segera memproses administrasi keuangan untuk disampaikan kepada Kepala BKAD Alor agar hak mereka yang tertunda selama ini bisa segera dibayar.
“Dana sertifikasi dan Tamsil guru tahun 2022 dari Januari sampai Juni belum dibayar. Ditambah dengan tunggakan pembayaran Tamsil guru tahun 2021 untuk 7 bulan punya juga belum dibayar. Kami minta supaya segera dibayar hak kami,” ujar salah satu guru yang merahasiakan namanya kepada wartawan, Sabtu (30/7) di Kalabahi.
“Kami ada ratusan hingga ribuan guru punya hak sertifikasi dan Tamsil ini belum dibayar oleh Dinas. Ada apa ko ini Kadis Pendidikan (Ferdy I. Lahal) belum bayar e?” tanya guru tersebut di damping rekan-rekannya yang juga mengeluhkan hal yang sama.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/30/ketua-dprd-alor-soroti-defisit-rp-55-miliar-di-rapbd-perubahan-tahun-anggaran-2022/
Menurutnya, informasi yang mereka peroleh mengatakan bahwa dana Sertifikasi dan Tamsil mereka ini sudah ditransfer dari pusat namun Dinas Pendidikan diduga sengaja menyimpan hak mereka di Bank untuk dijadikan deposito.
“Kami menduga dinas sengaja penampungan dana kami di Bank untuk kepentingan deposito,” ujarnya kesal pada kepemimpinan Kadis Pendidikan Alor Ferdy I. Lahal.
Guru tersebut menjelaskan bahwa dana Tamsil dan sertifikasi guru itu merupakan satu produk hukum, sehingga idealnya Dinas bayar bersamaan. Ia pun heran bagaimana ceritanya sehingga masing-masing dibayar setengah-setengah, sementara sudah masuk tahun ajaran berikut.
“Masalahnya apa ko sampai berbulan-bulan begitu tertunda. Pejabat teknis urus apa saja? Tidak bisa ini juga dibebankan kepada Kadis semua. Terus kalian di situ urus apa saja. Tidak bisa alasan administrasi jadi alasan keterlambatan pembayaran sertifikasi dan Tamsil kami,” katanya, lagi-lagi berwajah kesal.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/30/jelang-wisuda-untrib-gelar-doa-syukur-dies-natalis-xv-dan-pelepasan-241-wisudawan-angkatan-xi/
Ia berharap Dinas Pendidikan dapat segera memproses administrasi pencairan dana Tamsil dan sertifikasi guru ke BKAD Alor agar pembayaran hak mereka dapat segera dilakukan.
“Kalau bisa bayar segera. Jaman sudah berubah. Semua daerah kerja pakai sistem ITE, kita ko kerja lambat sekali,” ungkapnya.
Kepada Dinas Pendidikan Alor Ferdy I. Lahal yang dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan pers menjawab pesan wartawan hingga berita ini tayang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Alor, Dewi Odja, mengaku belum tahu ada usulan pembayaran dana Tamsil dan Sertifikaksi Guru dari Dinas Pendidikan kepada BKAD. Meski demikian Dewi memastikan akan mengecek informasi tersebut di stafnya pada Senin besok.
“Besok saya cek kembali ke teman-teman apakah sudah ada usulan atau belum untuk Sertifikasi. Kalau Tamsil sepertinya sudah (dibayar). “Tamsil sepertinya sudah dibayar. Besok saya pastikan kembali ya,” lanjut Dewi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/28/luluskan-71-sarjana-dekan-fakultas-ekonomi-untrib-pesan-hormati-orang-tua/
Tambahan penghasilan atau Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik.
Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil. Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya.
Sertifikasi Guru atau sering disebut sebagai tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Ristek RI Nomor: 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maka jadwal Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 dapat dilakukan sebagai berikut:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/26/65-calon-sarjana-faperta-untrib-ikut-yudisium-jelang-wisuda-5-perempuan-lulusan-terbaik/
-
Untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2022 paling lambat tanggal 28/29 Februari 2022;
-
Untuk pencairan TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2022;
-
Untuk pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat 31 Agustus 2022;
-
Sedangkan Untuk pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.