Ketua DPRD Alor Enny Anggrek menyoroti rancangan ABPBD perubahan tahun 2022 yang mengalami pengeluaran atau defisit senilai Rp 55 Miliar lebih. Angka defisit ini menurutnya menjadi sesuatu yang aneh karena tidak sejalan dengan pendapatan daerah.
Defisit sendiri adalah keadaan yang terjadi saat sebuah organisasi atau sebuah lingkup pemerintahan mengalami pengeluaran yang lebih besar dibandingkan penghasilannya. Enny pun mempertanyakan dari mana uang defisit bisa sebesar begitu?
“APBD murni TA 2022 sebesar Rp 1.061.911.039.580 dan untuk perubahan APBD TA 2022 sebesar Rp 1.117.163.906.188. Ada terjadi peningkatan perubahan sebesar Rp 55.252.866.608. Uang ini ada ambil di mana? Defisit ini?” kata Enny saat jumpa pers di kantornya, Jumat (29/7) di Kalabahi Kota.
Ketua DPRD menjelaskan, defisit tersebut terbaca dan diketahuinya dalam dokumen belanja daerah di Kebijakan Umum Anggaran atau KUA yang ditanda tangani Bupati Alor Drs. Amon Djobo, ketika dibahas bersama TAPD di gedung DPRD, Senin (25/7).
Enny Anggrek menyebut defisit 55 Miliar lebih itu tidak sinkron dengan Ringkasan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk Belanja Daerah APBD Murni Rp 1.061.911.039.580 dan Perubahan APBD Murni 2022 meningkat menjadi Rp 1.091.881.648.975.
“Ada peningkatan Rp. 29.970.609.395. Ini defisit uang ambil dari mana? Lalu dokumen KUA yang ditanda tangani Bupati Alor dan Ringkasan Dokumen KUA yang disampaikan Ketua TAPD Sekda Alor, ada selisih hingga Rp. 25.282.257.213. Padahal dokumen KUA maupun ringkasan TAPD diserahkan bersamaan tanggal 25 Juli 2022 untuk pembahasan perubahan APBD TA 2022,” terang Enny.
Politisi PDIP itu menduga ada permainan angka dalam dokumen KUA sehingga terbaca defisit yang membuat pemerintah sengaja mengulur waktu pembahasan agenda sidang Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Badan Anggaran di DPRD.
“Bisa berbeda, maka putar dan taputar sendiri sehingga PPAS tidak bisa diberikan pada Banggar maupun Komisi 1, 2, 3 untuk dibahas dan melanggar jadwal Banmus untuk pembahasan tanggal 27, 28, 29 Juli 2022,” ujarnya.
“Hingga saat ini dokumen PPAS belum diberikan pemerintah beserta data dukung Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Kami mau bahas bagaimana? Ini sudah molor 3 hari memang. Padahal jadwal Banmus sudah kami kirim dan seharusnya pembahasannya pada tanggal 27, 28, 29 Juli ini,” kesal Enny.
Terhadap defisit tersebut, Ketua DPC PDIP Alor itu lalu menuding pemerintah sengaja menciptakan konflik antara dia dan Sekretaris Dewan Daud Dolopaly sehingga selaku Ketua Banggar dia tidak fokus dalam pengawasan pembahasan dokumen KUA PPAS.
“Saya duga mereka sengaja mau alihkan konsentrasi saya supaya saya tidak fokus dalam pembahasan KUA PPAS. Saya tahu itu tapi saya akan tetap fokus bekerja mengawasi uang rakyat,” tegasnya.
Ketua DPRD khawatir keterlambatan pembahasan PPAS ini akan mengulur jadwal penetapan RAPBD tahun anggaran 2022 sehingga membuat pemerintah pusat tidak lagi menambah anggaran DAU dan DAK untuk Alor.
Selain itu, Ketua DPRD juga menyoroti surat pemberitahuan dari Bupati Alor tentang pemakaian anggaran mendahului pembahasan perubahan APBD TA 2022. Surat Bupati Alor tersebut bernomor: 670/KU.900 BKAD/VIII/2022, Perihal: Penyesuaian APBD Serta Realisasi Belanja Mendahului PAPBD TA 2022.
Surat tertanggal 18 Juli 2022 tersebut diteken Bupati Alor Amon Djobo yang dikirim kepada Ketua DPRD Alor. Enny memprotes surat Bupati soal permohonan pemakaian anggaran mendahului pembahasan APBDP karena menurutnya pemakaian anggaran itu harus ada alasan dan besarannya serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.
“Aneh lagi, seharusnya pemerintah harus memberitahu pemakaian lebih dulu ke DPRD apakah setuju? Bukan pakai suka-suka baru diberitahu dan rinciannya juga tidak dilampirkan di surat tanggal 18 Juli 2022. Dan anehnya lagi surat tersebut diterima di DPRD tanggal 25 Juli 2022. Jarak kantor Bupati dengan DPRD jauhkah hingga 1 minggu baru tiba. Ini uang negara dan uang rakyat bos jadi ikut mekanisme aturan, bukan uang pribadi lho,” kata Enny geram pada surat Bupati Amon Djobo.
Adapun sorotan lainnya, Enny Anggrek juga meminta Bupati Alor Amon Djobo melakukan pemeriksaan pada Sekwan Daud Dolopaly atas dugaan pengancaman pada dirinya. Ia pun meminta Bupati Alor melakukan mutasi terhadap Daud Dolpaly dari jabatan Sekwan. Selain dari pada itu, Enny juga menanyakan mutasi Eus Arnesa, salah satu Kabag di Setwan tanpa ada penjelasan alasan dan pelanggarannya.
Sementara itu, Sekda Alor Soni O. Alelang membantah semua tuduhan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Soni mengatakan, apa yang dituduhkan Enny adalah sebuah penyesatan publik.
“(Pernyataan Ketua DPRD Alor) Itu penyesatan publik. Jangan membuat sesuatu pernyataan yang memperkeruh suasana daerah ini,” kata Sekda ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/7) siang.
Soni menjelaskan, agenda pembahasan KUA sudah dilakukan pada tanggal 25 Juli 2022. Agenda itu dibahas antara TAPD bersama Banggar yang ketuanya adalah eks ofisio Ketua DPRD Enny Anggrek.
Menurut Soni, seharusnya selisih defisit anggaran dalam pembahasan KUA itu sudah ditanyakan oleh Enny Anggrek selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar). Sekda heran mengapa itu tidak disampaikan sehingga menjadi catatan dalam risalah rapat.
“Agenda pembahasan KUA sedang jalan normal sesuai agenda pemerintahan. Tidak ada masalah di situ. Toh yang pimpin juga Ibu Ketua DPRD selaku Ketua Banggar. Terus masalahnya ada di mana?” kata Soni heran.
“Ketua DPRD itu ketua Banggar. Harusnya yang dia omong itu kan dia yang pimpin sidang Banggar, ya omong di rapat Banggar supaya ada tanggapan dari TAPD. Harusnya dia omong itu di sidang sehingga menjadi hasil risalah rapat. Kalau omong di luar nah bagaimana ini? Kalau tidak setuju di Banggar ya jangan ketuk palu to? Kenapa sudah ketuk baru koar-koar di luar sana?” kesal Sekda.
Soni juga membantah bahwa ada upaya dari pemerintah untuk sengaja menciptakan konflik antara Ketua DPRD dan Sekwan Daud Dolpaly untuk mengalihkan konsentrasi Ketua DPRD dalam pembahasan KUA dan mengulur waktu sidang PPAS di Banggar. Soni menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan lagi-lagi menyesatkan publik.
“Tuduh orang sembarang saja itu. Tidak benar semua yang dia omong itu,” kata Soni Alelang sambil tertawa. “Pembahasan PPAS tetap akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022. Nanti kita TAPD sidang bersama Banggar di DPRD. Agenda daerah ini ada jalan normal ko kenapa musti ribut-ribut segala di luar sana? Maksudnya apa ini?” sambung Sekda lagi-lagi tertawa.
Sekda Alor meminta Badan Anggaran menanyakan semua hal menyangkut keuangan daerah dalam sidang pembahasan PPAS. Hal itu supaya mendapat penjelasan resmi dari TAPD.
“Banggar tanya TAPD langsung di situ. Dan forumnya di situ. Bukan omong koar-koar di luar sana. Dia Ketua Banggar jadi pimpin sidang itu yang tanya saja supaya penjelasan semuanya itu tercatat di risalah sidang untuk menjadi catatan TAPD untuk diperhatikan. Kan begitu mekanismenya. Tanya baru kalau keberatan ya jangan ketuk palu to. Jangan sudah toki palu habis baru keluar omong di luar lagi,” kesalnya.
Soni juga membantah pernyataan Ketua DPRD yang mempersoalkan surat pemberitahuan penggunaan dana dari Bupati Alor kepada Ketua DPRD. Menurut Soni surat Bupati tersebut sudah sesuai ketentuan yang ada.
“Surat pemberitahuan itu tidak masalah diajukan pak Bupati. Itu sudah sesuai aturan. Nanti di sidang perubahan juga akan dibahas di sana, penggunaannya untuk apa, berapa besarnya dan macam-macam. Semua akan dibahas di sidang dewan. Harusnya dibahas dulu baru konferensi pers. Jangan berpikir dan berasumsi sendiri lalu kasih bunyi di luar sana sembarang,” ujarnya.
Selain itu, Sekda Alor juga menjawab tuntutan Ketua DPRD Alor yang meminta Bupati Alor segera BAP Daud Dolpaly atas dugaan pengancaman pada dirinya. Soni mengatakan bahwa sejauh ini Bupati Alor belum menerima surat pengaduan dari Ketua DPRD.
“Kalau merasa ada pelanggaran yang dibuat Pak Sekwan ya silahkan membuat surat pengaduan ke atasannya yaitu Pak Bupati. Nanti Bupati tindak lanjuti. Sejauh ini belum ada surat jadi kami anggap Daud masih bekerja dengan baik menjalankan tugas-tugasnya di Setwan,” katanya. “Untuk sementara Daud Dolpaly belum perlu dimutasi. Dia masih bekerja baik di Setwan,” lanjut Soni.
Sementara untuk mutasi Eus Arnesa dari Setwan, Soni mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dimutasi ke kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah sesuai kebutuhan organisasi. Soni juga memastikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kode etik PNS sesuai hasil pemeriksaan dari BKSDM Alor.
“Ibu Eus sudah kami mutasi. Mutasi itu sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi. Dia juga ada pelanggaran yang dibuat sesuai hasil pemeriksaan teman-teman di BKSDM. Jadi ada dua hal yang berbeda, mutasi ya mutasi sesuai kebutuhan organisasi, kemudian sanksi pelanggaran disiplin PNS ya itu lain lagi. Semua berjalan sesuai aturan jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Kepala BKAD Alor: Rapat KUA PPAS Sudah Ada Penjelasan Angka-Angkanya ke Banggar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dewi Odja juga membantah tuduhan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal defisit Anggaran di dokumen APBD Perubahan yang mencapai Rp 55 Miliar lebih.
Menurut Dewi, penjelasan mengenai angka-angka yang tertera dalam dokumen KUA sudah dijelaskan secara rinci olehnya pada sidang KUA bersama Banggar pada tanggal 25 Juli 2022.
“Kemarin kita bahas KUA bersama Banggar. Nah, dalam pembahasan itu ada kesepakatan kita berkaitan dengan penerimaan, pengeluaran serta pembiayaan itu sudah ditetapkan. Kesepakatan angka-angka di KUA itu yang akan dijabarkan pada PPAS,” katanya.
Dewi mengatakan, kendala pemerintah belum mengajukan dokumen PPAS ke Banggar karena ada kesepakatan-kesepakatan antara TAPD dan Banggar di pembahasan KUA yang perlu ada penyesuaian sebelum pemerintah menyampaikan dokumen PPAS ke Banggar untuk dibahas sesuai jadwal Banmus.
Kendala lainnya kata Dewi, ada gangguan server di SIPD sehingga membuat mereka kesulitan upload dokumennya ke sistem.
“Kita sudah berupaya tetapi ada kendala alasan teknisnya terkait dengan penggunaan aplikasinya. Untuk proses PPAS ini jadi tentu ada tahapan pengentrian pada RKPD sesuai SIPD. Jadi setelah melakukan mengecekan pada RKPD baru ada penyesuaian pada PPAS. Jadi ada beberapa tahapan yang perlu kita sesuaikan. Kami sudah maksimal dalam persiapan namun kendala server sehingga proses itu belum bisa kita lakukan,” jelasnya.
“Kami sudah berkoodinasi dengan orang Kementerian mengenai kendala tersebut namun mereka katakan kita menunggu saja karena ini gangguan jaringan. Karena semua kabupaten/kota di Indonesia menggunakan satu user yang sama sehingga membuat kami kendala jaringan,” lanjut Dewi.
Dewi menerangkan, pada penerimaan dalam dokumen RAPBD Perubahan, tidak ada sumber penerimaan. Akan tetapi atas penerimaan yang sebegitu kurang, baik pengurangan di PAD maupun dana perimbangan, pemerintah daerah juga harus mengkaji baik untuk memenuhi prioritas belanja daerah dengan kondisi yang tidak berubah postur belanja APBD Murni 2022.
“Ini perlu kajian kebijakan anggaran untuk memenuhi prioritas-prioritas itu, sehingga penyesuaian-penyesuaian termasuk kesepakatan-kesepakatan di KUA itu harus kita sesuaikan dalam Aplikasi. Karena kendala server sehingga kita belum sampaikan ke bagian persidangan DPRD. Tahapan-tahapan ini ada mekanismenya. Jadi ini bukan karena kami mau sengaja menghambat, menutup nutupi atau mau taputar, tidak ada itu,” ungkapnya.
Dewi juga menjelaskan tentang ada lonjakan belanja pegawai, lonjakan belanja barang dan jasa, dan ada pengurangan Bantuan Sosial (Bansos). Dewi mengatakan semua item itu sudah dipertanyakan oleh Banggar kepada TAPD pada saat rapat di tingkat Banggar dan sudah dijelaskan secara detil oleh TAPD.
“Semua itu sudah dipertanyakan Badan Anggaran kepada TAPD di pembahasan KUA di tingkat Badan Anggaran. Dan kami TAPD sudah menjelaskan berkaitan dengan penambahan belanja pegawai, barang dan jasa. Yang nampak terbesar itu ada di barang dan jasa, yang sebelumnya itu 100 berapa begitu, dia naiknya sekitar 56 M,” jelasnya.
“Kenaikan 56 M ini karena penyesuaian belanja hibah yang digeser ke belanja barang dan jasa. Nah, belanja ini sudah sesuai dengan peruntukannya, tidak bisa kita begini dan begitu lagi. Mekanisme juknisnya harus kita sesuaikan pada belanja barang dan jasa. Itu berkaitan dengan belanja BOS di SD dan SMP. BOS ini dia tidak melalui RKUD tapi (dananya ditransfer) langsung dari pemerintah pusat masuk ke rekening sekolah. Kami di postur APBD ini hanya menyesuaikan Juknisnya dia harus masuk ke belanja barang dan jasa yang sebelumnya di anggaran murni kita anggarkan di belanja hibah. Sudah saya jelaskan secara teknis begitu di Badan Anggaran. (Ada Rp 47 M) ini diangkat lagi oleh Banggar Bapak Sony Magangsau dan saya sudah menjelaskan detil begitu kemarin di rapat. ,” lanjut Dewi.
Menurut Dewi, penyesuaian itu dilakukan atas rekomendasi BPK berkaitan dengan penganggaran belanja modal yang seharusnya diserahkan ke masyarakat, makanya ada kenaikan Bansos tadi itu. Dewi kemudian membantah pernyataan Ketua DPRD yang menyebut surat Bupati Alor harus mendapat persetujuan DPRD sebelum menggunakan anggaran.
“Jadi postur APBD perubahan ini praktis kami tidak merubah apa-apa, cuman yang pertama hanya menyesuaikan SILPA, makanya tadi itu ada surat pemberitahuan (Bupati Alor) ke DPRD, menggunakan dana sebelum perubahan APBD yang nantinya pergeseran itu dikompilasi masuk ke perubahan yang sekarang kita bahas. Ketentuannya itu kita hanya sekedar pemberitahuan penggunaan dana ke DPRD. Toh nanti semuanya akan diakomodir di perubahan sekarang yang kita bahas. Begitu mekanismenya. Bimtek lagi ah,” ujar Dewi sambil tersenyum.
Dewi juga memastikan bahwa akan melengkapi semua dokumen PPAS dan secepatnya diserahkan kepada Banggar DPRD untuk dibahas bersama. Bila dalam penyiapan kelengkapan dokumen di aplikasi tersebut masih mengalami kendala maka pemerintah akan menyurati DPRD untuk meminta penjadwalan ulang pembahasan PPAS.
Selain itu, Dewi juga membenarkan dan mengklarifikasi Kabupaten Alor yang ikut bersama 14 kabupaten lain di NTT yang terkena sanksi DAU dari Kementerian Keuangan RI.
Kemenkeu sebelumnya melalui kepututusan Menteri Keuangan Nomor: 21/KM.7/2022, tentang penundaan penyaluran DAU bulan Agustus 2022 karena pemerintah daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah.
Menurut Dewi, semua syarat salur DAU itu memang ada kriteria dan ada pemenuhan administrasi dari pemerintah daerah. Syarat salur ini lanjut Dewi, semua dilakukan menggunakan sistim aplikasi.
“Untuk syarat salur DAU, yang kami upload sudah sesuai dengan batas waktu yang disampaikan melalui surat Kementerian Keuangan. Sudah kita sampaikan namun ada kendala dalam penguploadan. Surat Kemenkeu sudah kami terima juga. Ternyata kami punya uploadan itu sudah sesuai syarat batas waktu sehingga dari pihak kemenkeu menyampaikan bahwa sudah itu diabaikan saja, nanti kita melihat hasil uploadnya, apakah betul sudah sesuai batas waktu atau belum. Jadi kita masih menungggu saja,” katanya.
“DAU Agustus (2022) itu masuknya di tanggal 31 Juli. Inikan sudah tanggal 29 Juli. Kalau misalnya tanggal 30-31 itu DAU kita masuk dengan ada penundaan 25% berarti mungkin uploadan itu yang tidak (sesuai jadwal),” ujarnya. “Kita terus koordinasi. Kita harap yang kita upload ini bisa terbaca di kementerian,” kata Dewi. Ia juga memastikan bahwa sanksi DAU ini bukan karena adanya keterlambatan administrasi keuangan melainkan kendala upload ke sistim.
Kepala BKD Alor juga mengaku bangga sebab Alor di dua tahun beruntun ini mendapat predikat WTP dari BPK RI. Wajar tanpa pengecualian (WTP) adalah opini tertinggi terhadap laporan keuangan yang diberikan BPK. (*dm).