Kalabahi –
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek menyoroti rancangan ABPBD perubahan tahun 2022 yang mengalami pengeluaran atau defisit senilai Rp 55 Miliar lebih. Angka defisit ini menurutnya menjadi sesuatu yang aneh karena tidak sejalan dengan pendapatan daerah.
Defisit sendiri adalah keadaan yang terjadi saat sebuah organisasi atau sebuah lingkup pemerintahan mengalami pengeluaran yang lebih besar dibandingkan penghasilannya. Enny pun mempertanyakan dari mana uang defisit bisa sebesar begitu?
“APBD murni TA 2022 sebesar Rp 1.061.911.039.580 dan untuk perubahan APBD TA 2022 sebesar Rp 1.117.163.906.188. Ada terjadi peningkatan perubahan sebesar Rp 55.252.866.608. Uang ini ada ambil di mana? Defisit ini?” kata Enny saat jumpa pers di kantornya, Jumat (29/7) di Kalabahi Kota.
Ketua DPRD menjelaskan, defisit tersebut terbaca dan diketahuinya dalam dokumen belanja daerah di Kebijakan Umum Anggaran atau KUA yang ditanda tangani Bupati Alor Drs. Amon Djobo, ketika dibahas bersama TAPD di gedung DPRD, Senin (25/7).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/30/jelang-wisuda-untrib-gelar-doa-syukur-dies-natalis-xv-dan-pelepasan-241-wisudawan-angkatan-xi/
Enny Anggrek menyebut defisit 55 Miliar lebih itu tidak sinkron dengan Ringkasan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk Belanja Daerah APBD Murni Rp 1.061.911.039.580 dan Perubahan APBD Murni 2022 meningkat menjadi Rp 1.091.881.648.975.
“Ada peningkatan Rp. 29.970.609.395. Ini defisit uang ambil dari mana? Lalu dokumen KUA yang ditanda tangani Bupati Alor dan Ringkasan Dokumen KUA yang disampaikan Ketua TAPD Sekda Alor, ada selisih hingga Rp. 25.282.257.213. Padahal dokumen KUA maupun ringkasan TAPD diserahkan bersamaan tanggal 25 Juli 2022 untuk pembahasan perubahan APBD TA 2022,” terang Enny.
Politisi PDIP itu menduga ada permainan angka dalam dokumen KUA sehingga terbaca defisit yang membuat pemerintah sengaja mengulur waktu pembahasan agenda sidang Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Badan Anggaran di DPRD.
“Bisa berbeda, maka putar dan taputar sendiri sehingga PPAS tidak bisa diberikan pada Banggar maupun Komisi 1, 2, 3 untuk dibahas dan melanggar jadwal Banmus untuk pembahasan tanggal 27, 28, 29 Juli 2022,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/28/luluskan-71-sarjana-dekan-fakultas-ekonomi-untrib-pesan-hormati-orang-tua/
“Hingga saat ini dokumen PPAS belum diberikan pemerintah beserta data dukung Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Kami mau bahas bagaimana? Ini sudah molor 3 hari memang. Padahal jadwal Banmus sudah kami kirim dan seharusnya pembahasannya pada tanggal 27, 28, 29 Juli ini,” kesal Enny.
Terhadap defisit tersebut, Ketua DPC PDIP Alor itu lalu menuding pemerintah sengaja menciptakan konflik antara dia dan Sekretaris Dewan Daud Dolopaly sehingga selaku Ketua Banggar dia tidak fokus dalam pengawasan pembahasan dokumen KUA PPAS.
“Saya duga mereka sengaja mau alihkan konsentrasi saya supaya saya tidak fokus dalam pembahasan KUA PPAS. Saya tahu itu tapi saya akan tetap fokus bekerja mengawasi uang rakyat,” tegasnya.
Ketua DPRD khawatir keterlambatan pembahasan PPAS ini akan mengulur jadwal penetapan RAPBD tahun anggaran 2022 sehingga membuat pemerintah pusat tidak lagi menambah anggaran DAU dan DAK untuk Alor.
Selain itu, Ketua DPRD juga menyoroti surat pemberitahuan dari Bupati Alor tentang pemakaian anggaran mendahului pembahasan perubahan APBD TA 2022. Surat Bupati Alor tersebut bernomor: 670/KU.900 BKAD/VIII/2022, Perihal: Penyesuaian APBD Serta Realisasi Belanja Mendahului PAPBD TA 2022.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/26/65-calon-sarjana-faperta-untrib-ikut-yudisium-jelang-wisuda-5-perempuan-lulusan-terbaik/
Surat tertanggal 18 Juli 2022 tersebut diteken Bupati Alor Amon Djobo yang dikirim kepada Ketua DPRD Alor. Enny memprotes surat Bupati soal permohonan pemakaian anggaran mendahului pembahasan APBDP karena menurutnya pemakaian anggaran itu harus ada alasan dan besarannya serta harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.
“Aneh lagi, seharusnya pemerintah harus memberitahu pemakaian lebih dulu ke DPRD apakah setuju? Bukan pakai suka-suka baru diberitahu dan rinciannya juga tidak dilampirkan di surat tanggal 18 Juli 2022. Dan anehnya lagi surat tersebut diterima di DPRD tanggal 25 Juli 2022. Jarak kantor Bupati dengan DPRD jauhkah hingga 1 minggu baru tiba. Ini uang negara dan uang rakyat bos jadi ikut mekanisme aturan, bukan uang pribadi lho,” kata Enny geram pada surat Bupati Amon Djobo.
Adapun sorotan lainnya, Enny Anggrek juga meminta Bupati Alor Amon Djobo melakukan pemeriksaan pada Sekwan Daud Dolopaly atas dugaan pengancaman pada dirinya. Ia pun meminta Bupati Alor melakukan mutasi terhadap Daud Dolpaly dari jabatan Sekwan. Selain dari pada itu, Enny juga menanyakan mutasi Eus Arnesa, salah satu Kabag di Setwan tanpa ada penjelasan alasan dan pelanggarannya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/26/pimpin-demokrat-alor-lukas-reiner-atabuy-optimistis-bakal-menang-pilkada-dan-pileg-2024/
Tuduhan Ketua DPRD Alor, Penyesatan Publik

Sementara itu, Sekda Alor Soni O. Alelang membantah semua tuduhan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Soni mengatakan, apa yang dituduhkan Enny adalah sebuah penyesatan publik.
“(Pernyataan Ketua DPRD Alor) Itu penyesatan publik. Jangan membuat sesuatu pernyataan yang memperkeruh suasana daerah ini,” kata Sekda ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/7) siang.
Soni menjelaskan, agenda pembahasan KUA sudah dilakukan pada tanggal 25 Juli 2022. Agenda itu dibahas antara TAPD bersama Banggar yang ketuanya adalah eks ofisio Ketua DPRD Enny Anggrek.
Menurut Soni, seharusnya selisih defisit anggaran dalam pembahasan KUA itu sudah ditanyakan oleh Enny Anggrek selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar). Sekda heran mengapa itu tidak disampaikan sehingga menjadi catatan dalam risalah rapat.
“Agenda pembahasan KUA sedang jalan normal sesuai agenda pemerintahan. Tidak ada masalah di situ. Toh yang pimpin juga Ibu Ketua DPRD selaku Ketua Banggar. Terus masalahnya ada di mana?” kata Soni heran.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/23/tim-sar-update-pencarian-korban-hilang-di-pelabuhan-maritaing/
“Ketua DPRD itu ketua Banggar. Harusnya yang dia omong itu kan dia yang pimpin sidang Banggar, ya omong di rapat Banggar supaya ada tanggapan dari TAPD. Harusnya dia omong itu di sidang sehingga menjadi hasil risalah rapat. Kalau omong di luar nah bagaimana ini? Kalau tidak setuju di Banggar ya jangan ketuk palu to? Kenapa sudah ketuk baru koar-koar di luar sana?” kesal Sekda.
Soni juga membantah bahwa ada upaya dari pemerintah untuk sengaja menciptakan konflik antara Ketua DPRD dan Sekwan Daud Dolpaly untuk mengalihkan konsentrasi Ketua DPRD dalam pembahasan KUA dan mengulur waktu sidang PPAS di Banggar. Soni menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan lagi-lagi menyesatkan publik.
“Tuduh orang sembarang saja itu. Tidak benar semua yang dia omong itu,” kata Soni Alelang sambil tertawa. “Pembahasan PPAS tetap akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022. Nanti kita TAPD sidang bersama Banggar di DPRD. Agenda daerah ini ada jalan normal ko kenapa musti ribut-ribut segala di luar sana? Maksudnya apa ini?” sambung Sekda lagi-lagi tertawa.
Sekda Alor meminta Badan Anggaran menanyakan semua hal menyangkut keuangan daerah dalam sidang pembahasan PPAS. Hal itu supaya mendapat penjelasan resmi dari TAPD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/21/seorang-warga-dilaporkan-tenggelam-hilang-di-pelabuhan-maritaing/
“Banggar tanya TAPD langsung di situ. Dan forumnya di situ. Bukan omong koar-koar di luar sana. Dia Ketua Banggar jadi pimpin sidang itu yang tanya saja supaya penjelasan semuanya itu tercatat di risalah sidang untuk menjadi catatan TAPD untuk diperhatikan. Kan begitu mekanismenya. Tanya baru kalau keberatan ya jangan ketuk palu to. Jangan sudah toki palu habis baru keluar omong di luar lagi,” kesalnya.
Soni juga membantah pernyataan Ketua DPRD yang mempersoalkan surat pemberitahuan penggunaan dana dari Bupati Alor kepada Ketua DPRD. Menurut Soni surat Bupati tersebut sudah sesuai ketentuan yang ada.
“Surat pemberitahuan itu tidak masalah diajukan pak Bupati. Itu sudah sesuai aturan. Nanti di sidang perubahan juga akan dibahas di sana, penggunaannya untuk apa, berapa besarnya dan macam-macam. Semua akan dibahas di sidang dewan. Harusnya dibahas dulu baru konferensi pers. Jangan berpikir dan berasumsi sendiri lalu kasih bunyi di luar sana sembarang,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/21/julie-laiskodat-dan-kementan-bimtek-peningkatan-kapabilitas-petani-cabai-di-alor/
Selain itu, Sekda Alor juga menjawab tuntutan Ketua DPRD Alor yang meminta Bupati Alor segera BAP Daud Dolpaly atas dugaan pengancaman pada dirinya. Soni mengatakan bahwa sejauh ini Bupati Alor belum menerima surat pengaduan dari Ketua DPRD.
“Kalau merasa ada pelanggaran yang dibuat Pak Sekwan ya silahkan membuat surat pengaduan ke atasannya yaitu Pak Bupati. Nanti Bupati tindak lanjuti. Sejauh ini belum ada surat jadi kami anggap Daud masih bekerja dengan baik menjalankan tugas-tugasnya di Setwan,” katanya. “Untuk sementara Daud Dolpaly belum perlu dimutasi. Dia masih bekerja baik di Setwan,” lanjut Soni.
Sementara untuk mutasi Eus Arnesa dari Setwan, Soni mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dimutasi ke kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah sesuai kebutuhan organisasi. Soni juga memastikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kode etik PNS sesuai hasil pemeriksaan dari BKSDM Alor.
“Ibu Eus sudah kami mutasi. Mutasi itu sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi. Dia juga ada pelanggaran yang dibuat sesuai hasil pemeriksaan teman-teman di BKSDM. Jadi ada dua hal yang berbeda, mutasi ya mutasi sesuai kebutuhan organisasi, kemudian sanksi pelanggaran disiplin PNS ya itu lain lagi. Semua berjalan sesuai aturan jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/17/golkar-ntt-ancam-pemecatan-definitif-bila-ketua-golkar-alor-tak-patuh-pada-keputusan-dpd-i/
Kepala BKAD Alor: Rapat KUA PPAS Sudah Ada Penjelasan Angka-Angkanya ke Banggar
