Sabtu, Oktober 24, 2026
Beranda blog Halaman 22
Drs. Amon Djobo, M.AP menyalami Anggota DPRD Alor pasca paripurna pengumuman pemberhentiannya dari Jabatan Bupati Alor Periode 2018-2023, Rabu (23/8) di Gedung DPRD, Batunirwala. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor wolkout sidang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBD-P) tahun 2023 di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Jumat (8/9). Alasan TAPD walkout sidang itu gara-gara Banggar minta 'upeti' dana Bimbingan Teknis (Bimtek), Studi Banding dan dana aspirasi pokok pikiran atau...
Dony Mooy (kanan) dan Bupati Amon Djobo saling bersalaman usai paripurna pengumuman pemberhentian Amon Djobo dari Jabatan Bupati Alor, Rabu (23/8) di gedung DPRD Alor, Batunirwala, Alor. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi - Anggota DPRD Kabupaten Alor Dony Menase Mooy mengajukan gugatan kepada Bupati Alor Amon Djobo dan Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh, SH di Pengadilan TUN Kupang, Nusa Tenggara Timur. Gugatan Dony itu terkait keputusan Bupati Alor dan Pimpinan DPRD yang dianggap tidak sah secara hukum dalam mengusulkan peresmian pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari jabatan Anggota DPRD Alor Periode...
Hakim Ketua Susana C.K Humau, sementara memeriksa berkas beracara Heriyanto, SH yang adalah Pengacara DPP PSI di ruang sidang PN Kalabahi, Selasa (12/9). Hasil pemeriksaan berkas dinyatakan tidak lengkap sehingga sidang ditunda dua pekan depan. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi - Sidang perdana gugatan sengketa internal partai politik antara penggugat Dony Menase Mooy melawan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan DPD PSI Kabupaten Alor, ditunda. Sebab kuasa hukum DPP PSI belum bisa menunjukan surat kuasa kepada Majelis Hakim di sidang. Sidang dilaksanakan di ruang sidang PN Kalabahi, Alor, NTT, Selasa (12/9/2023). Bertindak sebagai Majelis Hakim, antara lain: Hakim Ketua;...
Gambar: Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi. (Sumber: Facebok Pengadilan Negeri Kalabahi).
Kalabahi- Pengadilan Negeri Kalabahi merilis jadwal sidang gugatan antara Anggota DPRD Alor Dony M. Mooy melawan tergugat DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sidang itu terkait gugatan Dony Mooy terhadap DPP PSI yang mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari Jabatan Anggota DPRD Alor Periode 2019-2024 dengan Mohamad Supriadi Djae. Fransiskus Jefry Samuel, SH, Penasehat Hukum Dony Mooy mengatakan, pihaknya sudah menerima...
Ketua MJH Ebenhaezer Maritaing, Pdt Sherly Lalu, S.Th (tengah) bersama panitia temu asa pendeta di Maritaing. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi- Jemaat GMIT Ebenhaezar Maritaing Klasis Alor Timur ditunjuk menjadi tuan rumah temu asa Pendeta GMIT Se-Tribuana Alor. Kegiatan tersebut akan dilakukan pada tanggal 11-14 September 2023. Ketua Majelis Jemaat Ebenhaezar Maritaing Pdt. Sherly Lalus, S.Th mengatakan, Jemaatnya telah siap dengan suka cita menjadi tuan rumah kegiatan temu asa Pendeta tahun ini. Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/08/polisi-hentikan-kasus-dpo-palsu-yang-menyeret-nama-ketua-dprd-alor/ Menurutnya kegiatan tersebut seharusnya dilakukan pada tahun...
Kapolres Alor AKBP Suriyadi Rahman, S.I.K.,M.M. (Sumber foto: kupang.tribunnews.com).
Kalabahi - Polisi menghentikan kasus penyelidikan pemalsuan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Lomboan Djahamou yang menyeret nama Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Kasus itu dilaporkan Lomboan ke Polisi pada tahun 2020 karena diduga surat DPO palsu tertanggal 5 Oktober 2019 itu disebarkan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Kapolres Alor AKBP Supriyadi Rahman mengatakan, kasus DPO Palsu yang...
Lomboan Djahamou (kiri) diperiksa penyidik Tipiter Polres Alor Apda Suherman, SH (kanan) usai ditetapkan menjadi tersangka hina Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. (foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi- Kepolisian Resort Alor Polda NTT menetapkan aktivis senior Lomboan Djahamou, tersangka. Lomboan disangkakan pasal tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melalui media sosil sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE. Kapolres Alor AKBP Supriyadi Rahman mengatakan, Lomboan Djahamou ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi-saksi: pelapor...
Wakil Sekretaris Eksternal Bidang Program DPC PDIP Kabupaten Alor, Jefta Amung dalam suatu kegiatan DPP PDIP di Jakarta. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Alor mengimbau warga untuk menghormati proses demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum di tahun politik jelang Pemilu 2024. PDIP memandang bahwa politik, demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum memang dijamin Undang-undang namun perlu diperhatikan rambu-rambunya jelang Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Alor...
Kasat Samapta Polres Alor, AKP Onam Ndoloe. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi - Kepolisian Resort Alor Polda NTT mengimbau warga masyarakat Alor agar tidak menghalang-halangi atau melakukan kekerasan terhadap aktivis Alor yang melakukan unjuk rasa, termasuk unjuk rasa menuntut kasus Ketua DPRD Alor Enny Anggrek diproses hukum. Kapolres Alor AKBP Supriyadi Rahman melalui Kasat Samapta AKP Onam Ndoloe mengatakan, demonstransi untuk menyampaikan aspirasi di depan umum dijamin ketentuan UU Nomor 9...
Lomboan Djahamou (tengah) dan Isak Penpada (kedua kiri) saling berdamai di Mapolres Alor, Selasa (5/9) siang. Perdamaian itu dimediasi oleh Kasat Samapta AKP Onam Ndoloe (ujung kiri). (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi - Kepolisian Resort Alor Polda NTT menyebut, korban dan pelaku pemukulan aktivis Alor sudah berdamai. Mediasi perdamaian itu dilakukan di Mapolres Alor dipimpin Kasat Samapta AKP Onam Ndoloe. Kapolres Alor AKBP Supriyadi Rahman melalui Kasat Samapta AKP Onam Ndoloe mengatakan, korban Lomboan Djahamou sudah memaafkan pelaku yang memukul dan mecekiknya saat demo kasus Ketua DPRD Alor. "Jadi tadi Pak Lomboan...

GAYA HIDUP

SENI BUDAYA

error: Woi ga boleh copas woi