Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Heryanto Jakob Manu menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengrusakan pada tahun 2009 sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kala itu Heryanto melakukan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Kelurahan Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor pada tanggal tahun 2009.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/06/pernah-dipidana-lomboan-djahamou-nyatakan-diri-maju-caleg-dprd-alor/
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke...
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT James Eduard Langkola menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan pada tahun 2018 sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kala itu James melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban yang terjadi di wilayah Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor pada tanggal 2 Oktober tahun 2018.
Korban kemudian...
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi NTT Yoel Atakari menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kala itu Yoel melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan...
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Lomboan Djahamou menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penistaan Agama melalui media informasi dan transaksi elektronik atau ITE pada tahun 2018.
Lomboan didakwa Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11...
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Dikson Marthinus Robert Duil menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dikson diancam sebagaimana pasal 351 ayat (1) KHUP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca...
Kalabahi- Ir. Joseph Malaikosa resmi mundur dari profesinya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) per tanggal 1 Juli 2023 setelah 24 tahun mengabdi sebagai ASN di Pemkab Alor.
Keputusan Joseph mundur dari ASN ini sekaligus menyatakan sikap bahwa ia akan maju menjadi Calon Bupati Alor tahun 2024 mendatang.
“Sebenarnya saya pensiun di tahun 2025 tetapi karena ada kerinduan masyarakat untuk menyerahkan tongkat...
Pendidikan
SD GMIT di Alor ini tidak Bagi Rapor Siswa Gegara Orang Tua Belum Lunasi Uang Pembangunan Pagar Sekolah
Tribuana Pos -
Kalabahi - Sekolah Dasar GMIT 33 Moru 1 di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Provinsi NTT dilaporkan tidak membagi Rapor peserta didik dari kelas 1 hingga kelas 5 setelah ujian semester. Alasannya karena orang tua murid belum melunasi uang pembangunan pagar sekolah.
Sejumlah orang tua siswa mengatakan, mereka heran dengan pihak sekolah yang tidak membagi Rapor siswa...
Seputar NTT
Buka Pelatihan Potensi Sar Water Rescue, Bupati Alor Apresiasi Misi Kemanusiaan Basarnas Maumare
Tribuana Pos -
Kalabahi - Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere (Basarnas Maumere) menggelar pelatihan Potensi SAR, Senin 5 Juni 2023 di Kalabahi, Alor. Acara itu dibuka secara resmi oleh Bupati Alor Drs Amon Djobo, M.AP.
Sambutannya, Bupati Alor mengatakan bahwa pelatihan Potensi SAR Water Rescue ini sangat dibutuhkan oleh unsur pemerintah dan masyarakat karena Alor termasuk daerah rawan bencana.
“Sangat besar harapan saya kepada...
Hukum dan Kriminal
Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Ketua DPRD Alor yang Diduga Fitnah Pemred Tribuana Pos
Tribuana Pos -
Kalabahi - Penyidik Tipiter Polres Alor Polda NTT menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilakukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terhadap Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka, terkait dugaan pemerasan 7 bungkus rokok. Tuduhan fitnah Enny Anggrek tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana.
Penyelidikan kasus itu dihentikan sejak 3 tahun laporan...
Opini
Editorial: Kabola Gabung Dapil 5, Menakar Peluang Siapa Untung, Siapa Buntung? (Bagian 2)
Tribuana Pos -
Saat ini kita punya 4 orang anggota dewan dari Dapil sebelumnya yang duduk di Batunirwala, yaitu Sulaiman Singhs, SH (Golkar), Walter M. M. Datemoli, SE (PDI P), Simeon F. Hamma, SH (NasDem), dan Saefullah Daeng Mamala (PPP). Kini keempat dewan itu positif maju di Dapil 5.
Menariknya, satu dewan yang sebelumnya menang melalui Dapil 1 saat ini lebih memilih mengikuti...












































