Kalabahi –
Yafet Famai (53), warga Desa Lembur Timur, mencegat proyek pembangunan tempat pembuangan akhir atau TPA Sampah yang dibangun di Kecamatan Lembur Kabupaten Alor Provinsi NTT. Aksi pencegatan itu dilakukan Yafet menyusul lahannya yang diduga diserobot pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan proyek itu.
“Saya cegat pekerjaan itu karena dorang (kontraktor) kerja masuk di kebun saya tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik lahan,” kata Yafet, jumpa pers, Kamis (12/8/2021) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/12/polres-alor-tangkap-pelaku-pengrusakan-mobil-ambulance-maliang-pelaku-terancam-bui-5-tahun/
Proyek TPA Lembur bersumber dari APBN senilai Rp 15.775.263.000, yang mana Satkernya dari Dinas PUPR Provinsi NTT.
Meskipun proyek tersebut bukan dibiayai dari sumber dana APBD Alor, akan tetapi pembebasan lahannya tetap menjadi wewenang Pemkab Alor.
Yafet menjelaskan, pemerintah kabupaten Alor awalnya melakukan pembebasan lahan di tahun 2019 untuk pembangunan proyek TPA. Akan tetapi pada saat melakukan negosiasi pembebasan lahan, dirinya selaku pemilik lahan di lokasi TPA tidak diundang dalam proses penyerahan tanah.
“Tahun 2019 itu ada pembebasan tanah TPA dari pemerintah daerah tapi saya tidak diberitahu dan diundang dalam pembicaraan pembebasan lahan,” ujarnya.
“Belakangan saya tahu kalau kebun saya ko ada tanam pal batas lokasi proyek? Saya caritahu ternyata ada orang lain yang sudah jual lahan saya kepada pemerintah. Itu yang buat saya kecewa dan naik cegat,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/11/baru-semester-ii-swanti-sari-dopong-bangga-wakili-untrib-alor-dan-ntt-ke-kompetisi-nasional-mipa-2021/
Yafet mengisahkan, saat mengetahui lahannya sudah ditanam pal menjadi bagian dari lokasi pembangunan proyek TPA Lembur, ia kemudian mengadu masalah itu ke Pemerintah Desa dan Kecamatan Lembur guna dilakukan mediasi penyelesaian. Pengaduannya pun ditindaklanjuti Kepala Desa dan Camat Lembur namun hasilnya tidak memuaskan.
“Kami dipanggil mediasi di Desa dan Kecamatan tetapi tidak ada hasil. Makanya pada saat proyek dikerjakan, saya ke lokasi dan cegat pekerjaan. Saya bilang kontraktor bahwa ini tanah milik saya jadi jangan masuk kerja sampai ada kejelasan masalah,” tegasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/07/ta-desa-alor-upah-proyek-air-sudah-bayar-tidak-ada-jual-beli-pipa-di-desa-wolwal/
Menurut Yafet, aksi pencegatannya itu dia lakukan bukan bermaksud menghambat jalannya pembangunan proyek pembangunan TPA Lembur. Namun, ia lakukan itu hanya bertujuan memperjuangkan haknya yang diduga sudah diserobot pemerintah daerah kabupaten Alor.
āSaya tidak ada maksud menghambat proyek TPA tapi justru yang menghambat itu adalah pemerintah sendiri. Saya hanya pertahankan apa yang menjadi hak milik saya karena lahan saya ini sudah lama saya bayar pajak dan usaha kebun di atasnya untuk makan minum,ā kesalnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/06/kadin-alor-dan-psmti-donasi-alat-swab-test-antigen-ke-pemkab-alor/
āKalau pemerintah merasa bahwa proyek itu penting maka seharusnya pembebasan lahan itu libatkan, undang saya. Saya akan membawa masalah ini ke DPRD dan Pemkab Alor untuk mediasi supaya ada solusi yang baik agar tidak menghambat jalannya pembangunan proyek TPA,ā terangnya.
Yafet juga akan berkonsultasi dengan keluarganya agar bila upaya negosiasi dan dialog dengan pemerintah dan DPRD soal lahannya itu tidak menemui hasil yang memuaskan maka dia akan menggugat pemerintah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/06/catut-namanya-penyebab-kerusakan-jalan-provinsi-staf-pupr-alor-desak-kontraktor-pt-karya-baru-calisa-minta-maaf/
Proyek TPA Lembur Satkernya Dinas PUPR NTT
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Alor Melianus Atakay mengatakan, pihaknya bukan yang punya program proyek pembangunan TPA Lembur. Proyek tersebut kata Melianus merupakan proyek yang satkernya dari Dinas PUPR Provinsi NTT.
āTPA Lembur yang kerja PUPR Provinsi NTT,ā kata Melianus dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/8/2021) di Kalabahi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpajang di lokasi, proyek TPA Lembur pelaksananya dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah NTT Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/07/30/kontraktor-sebut-jalan-provinsi-ntt-di-wolwal-patah-tertendes-ban-truk/
Proyek TPA Lembur itu bersumber dari APBN murni tahun 2021 senilai Rp 15.775.263.000. Sementara, Kontraktor Pelaksana PT Araya Flobamora Perkasa.
Proyek TPA mulai dikerjakan pada tanggal 19 April 2021 dan akan di PHO pada tanggal 14 Desember 2021 sesuai kalender kerja 240 hari. Namun aksi pencegatan oleh Yafet Famai sedikit mengganggu jalannya pembangunan TPA Lembur.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT Maxi Nenabu yang dikonfirmasi tribuanapos.net melalui pesan WhatsApp, belum ingin memberikan tanggapan soal solusi pencegatan warga Alor di lokasi proyek TPA Lembur. (*dm).