Kalabahi –
Yafet Famai, warga Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur mengadukan masalah sengketa lahannya di lokasi proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Lembur, kepada DPRD Alor untuk diselesaikan.
Ketua DPRD Alor Enny Angggrek memastikan akan segera disposisi aduan Yafet kepada Komisi terkait untuk memanggil pihak-pihak yang diadukan guna didengar keterangannya dalam rapat dengar pendapat.
Berbusana petani desa, Yafet Lanmai datang membawa pengaduannya ke kantor DPRD Alor pada Kamis (12/8/2021) siang di Kalabahi Kota. Pengaduan Yafet disampaikan secara tertulis melalui surat Nomor: 001/SP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021, perihal; Pengaduan Sengketa Lahan Proyek Pembangunan TPA Sampah di Kecamatan Lembur.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/14/serobot-lahannya-warga-alor-cegat-proyek-tpa-sampah-lembur-senilai-rp-15-miliar/
Yafet kemudian diterima lalu berdialog dengan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh di ruang kerja Ketua DPRD.
Dialog, Yafet menyampaikan secara rinci kronologi masalah lahannya yang kini dijadikan lokasi proyek pembangunan TPA Sampah Lembur.
Ia ceritakan bahwa lahan yang dijadikan lokasi proyek, sebagiannya merupakan miliknya namun pada saat pembebasan, dia tidak diberitahukan atau dilibatkan. Itu sebabnya Yafet sudah melakukan upaya pencegatan untuk mempertahankan lahan yang menjadi hak miliknya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/12/polres-alor-tangkap-pelaku-pengrusakan-mobil-ambulance-maliang-pelaku-terancam-bui-5-tahun/
“Hari ini saya datang menemui Ibu Ketua DPRD Alor, mengadu masalah lahan kebun saya yang diserobot pemerintah masuk menjadi bagian dari lokasi proyek TPA Lembur, tanpa sepengetahuan saya,” kata Yafet, jumpa pers usai menemui Ketua DPRD.
“Masalah lahan kebun saya ini awalnya saya sudah mengadu ke pemerintah desa dan kecamatan Lembur untuk diselesaikan. Hanya saja tidak ada hasil dalam penyelesaian mediasi. Jadi saya bawa ini ke Ibu Ketua DPRD Alor untuk membantu selesaikan,” lanjut dia.
Usai dialog, Yafet kemudian menyerahkan pengaduannya secara tertulis kepada Wakil Ketua DPRD Sulaiman Sing disaksikan Ketua DPRD. Sulaiman langsung menyerahkan aduan Yafet kepada Sekwan untuk diagendakan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/11/baru-semester-ii-swanti-sari-dopong-bangga-wakili-untrib-alor-dan-ntt-ke-kompetisi-nasional-mipa-2021/
Yafet mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada DPRD karena pengaduannya itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh. Ia berharap DPRD dapat menyelesaikan aduannya.
“Ibu (Ketua DPRD) katakan bahwa surat pengaduan saya ini akan ditindaklanjuti secepatnya. Nanti kalau rapat mediasi saya bawa kronologi masalah, bukti-bukti dan saksi-saksi juga dengan bukti pajak tanah yang saya bayar selama ini. Biar jelas semua aduan saya. Dan saya harap masalah saya ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Selain aduan ke Ketua DPRD, Yafet juga melayangkan aduannya melalui surat kepada Bupati Alor Drs Amon Djobo.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/07/ta-desa-alor-upah-proyek-air-sudah-bayar-tidak-ada-jual-beli-pipa-di-desa-wolwal/
Surat Yafet tercatat dengan Nomor: 001/SP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021, perihal; Pengaduan Sengketa Lahan Proyek Pembangunan TPA Sampah di Kecamatan Lembur.
Ia berharap pengaduannya itu pun ditindaklanjuti Bupati Alor agar ada solusi yang ditempuh guna mempertahankan haknya dan tidak menghambat pekerjaan proyek pembangunan TPA Lembur.
DPRD Respon Aduan Sengketa Lahan TPA Lembur
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek mengatakan, ia akan langsung disposisi surat Yafet Famai ke Sekwan untuk diproses lanjut ke Komisi terkait.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/06/kadin-alor-dan-psmti-donasi-alat-swab-test-antigen-ke-pemkab-alor/
Enny memastikan bahwa aduan Yafet akan diselesaikan di tingkat komisi dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk didengar keterangannya dalam rapat dengar pendapat.
“Saya langsung disposisi surat bapak (Yafet) ke Sekwan. Nanti saya disposisi ke Komisi terkait yang tangani. Nanti ada rapat dengar pendapat,” ungkapnya.
Ketua DPRD juga ikut prihatin masih ada sengketa lahan di proyek TPA Lembur. Politisi senior PDIP itu mengatakan, seharusnya lahan sudah tuntas sebelum proyek itu dikerjakan dengan dana senilai Rp 15.775.263.000.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/06/catut-namanya-penyebab-kerusakan-jalan-provinsi-staf-pupr-alor-desak-kontraktor-pt-karya-baru-calisa-minta-maaf/
“Kalau tidak salah proyek itu sudah mulai dikerjakan dengan dana sekitar Rp 15 Miliar. Kontraktornya dari Kupang itu. Nah kita harap masalah lahan seperti ini bisa segera diselesaikan,” ujar perempuan Alor yang sudah dua periode menjabat Ketua DPC PDIP Alor.
Komisi I RDP Pekan Depan
Ketua Komisi I DPRD Alor Donny Mooy yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa surat aduan Yafet Famai sudah didisposisi Ketua DPRD Alor kepadanya untuk ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Sudah, ibu Ketua sudah disposisi surat pak Yafet ke saya. Nanti kami di Komisi I yang tangani RDP,â kata Dony Sabtu (14/8) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/06/proyek-pipa-swakelola-air-bersih-di-desa-wolwal-alor-diduga-bermasalah/
Ketua Komisi I pun sudah mengagendakan RDP. Menurut rencana, RDP dengan Yafet dan keluarganya akan digelar pada Rabu 18 Agustus. Selanjutnya RDP dengan Kades, Camat Lembur dan Pemerintah akan digelar pada Kamis 19 Agustus 2021.
âHari Rabu kita RDP dengan Bapak Yafet. Kamis kita panggil pihak pemerintah, Kades dan lain-lain,â ujar Mantan Ketua KNPI Alor itu.
Sementara itu, Asisten II Setda Alor Melky Beli mengatakan, ia akan mengecek surat pengaduan Yafet Famai yang ditujukan ke Bupati Alor. Bila suratnya sudah diagendakan di Setda maka Melky akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/05/kadis-pupr-alor-perintah-perbaikan-proyek-jalan-ruas-maiwal-buraga/
Melky juga menjelaskan bawa, proyek TPA Lembur memang sudah berjalan, namun bila ada protes masyarakat terutama soal lahan maka sekitarnya itu disampaikan lewat prosedur yang ada.
Asisten II harap pengaduan Yafet dapat diselesaikan agar tidak menghambat pembangunan proyek TPA Lembur.
“Nanti saya cek suratnya. Memang proyek itu sudah sementara jalan. Kalau ada masalah ya seperti apa itu nanti kita cek pengaduannya. Intinya bahwa ini harus diselesaikan sehingga pembangunan TPA tetap jalan,” kata Melky ditemui wartawan, Kamis (12/8/2021) di kantor DPRD.
Diberitakan, Yafet Famai (53), warga Desa Lembur Timur, mencegat proyek pembangunan tempat pembuangan akhir atau TPA Sampah di Kecamatan Lembur Kabupaten Alor Provinsi NTT. Aksi pencegatan itu dilakukan Yafet menyusul lahannya yang diduga diserobot pemerintah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/08/05/proyek-jalan-kabupaten-alor-ruas-maiwal-buraga-diduga-dikerjakan-tidak-bermutu/
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Alor Melianus Atakay mengatakan, pihaknya bukan yang punya program proyek pembangunan TPA Lembur. Proyek tersebut kata Melianus merupakan proyek yang satkernya dari Dinas PUPR Provinsi NTT.
âTPA Lembur yang kerja PUPR Provinsi NTT,â kata Melianus dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/8/2021) di Kalabahi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpajang di lokasi, proyek TPA Lembur pelaksananya dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah NTT Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek TPA Lembur itu bersumber dari APBN murni tahun 2021 senilai Rp 15.775.263.000. Sementara Kontraktor Pelaksana PT Araya Flobamora Perkasa.
Proyek TPA mulai dikerjakan pada tanggal 19 April 2021 yang berlokasi di Desa Lembur Timur Kecamatan Lembur Kabupaten Alor. Proyek dipastikan selesai pada 14 Desember 2021 sesuai kalender kerja 240 hari. (*dm).