PH dan Jaksa Hormati Putusan Praperadilan Alberth Ouwpoly

Kajari Alor Syamsul Arif, SH.,MH (kiri) dan Pengacara Mario A. Lawung, SH.,MH.
Kajari Alor Syamsul Arif, SH.,MH (kiri) dan Pengacara Mario A. Lawung, SH.,MH.
Kalabahi –
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi memutuskan perkara praperadilan yang diajukan pemohon Alberth Ouwpoly dan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Alor Syamsul Arif. Amar putusannya hakim tunggal Datu H. Jayadiningrat, SH menolak seluruh gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Sidang putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (31/1/2022) di ruang sidang utama PN Kalabahi, Jl. Jenderal Sudirman No.20, Kalabahi Timur.
Penasehat Hukum Pemohon, Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Syamsul Arif, SH.,MH merespon putusan hakim. Mereka pada intinya menghormati dan menerima putusan hakim tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Syamsul Arif mengapresiasi putusan hakim Datu H. Jayadiningrat, SH yang menolak seluruh gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/31/mutasi-ke-polda-ntt-kapolres-alor-akbp-agustinus-chrismas-beri-penghargaan-ke-pers/
Menurutnya, putusan hakim tersebut seyogyanya demikian karena penetapan tersangka pemohon Alberth Ouwpoly sah sesuai prosedur hukum berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.
Syamsul juga menghormati putusan hakim yang mengakui sahnya tiga alat bukti termasuk surat hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Alor yang berwenang mengaudit kerugian keuangan Negara untuk tujuan khusus.
“APIP atau Irda juga memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian keuangan Negara,” kata Syamsul dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (31/1) petang.
Selain itu, Syamsul mengungkapkan bahwa putusan hakim itupun mengakui bahwa lembaga kejaksaan atau Jaksa juga berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/31/isi-amar-putusan-hakim-yang-menolak-gugatan-praperadilan-alberth-ouwpoly/
Meski demikian, Kajari menghargai upaya-upaya hukum yang dilakukan penasehat hukum pemohon untuk membela dirinya. Menurutnya upaya hukum praperadilan merupakan hak hukum daripada tersangka.
Kajari mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengganggu atau menghambat jalannya proses hukum penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Swakelola T.A 2019 di Dinas Pendidikan Alor senilai Rp 27 Miliar yang kini ditangani penyidik kejaksaan.
Jika ada orang-orang yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan secara langsung maupun tidak langsung maka dapat dipidana berdasarkan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/31/tok-tok-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-alberth-ouwpoly/
“Setiap orang yang melakukan itu maka akan dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ungkapnya.
Syamsul Arif menerangkan bahwasanya tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) karena bersifat sistemik, endemik, yang berdampak secara luas yang tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga melanggar sosial dan ekonomi masyarakat luas.
“Sehingga penanganannya perlu upaya komprehensif ekstra ordinary dengan petunjuk teknis pola penanganan kerja oleh Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus,” ujar Syamsul.
Kajari juga memastikan bahwa dalam waktu dekat penyidik kejaksaan akan mengumumkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK 2019 senilai Rp 27 Miliar, setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/28/baca-kesimpulan-di-praperadilan-jaksa-yakin-hakim-tolak-seluruh-gugatan-alberth-ouwpoly/
PH Terima Putusan Hakim
Penasehat Hukum pemohon Alberth Ouwpoly, Mario A. Lawung, SH.,MH mengatakan, pada prinsipnya pemohon menghormati putusan praperadilan yang menolak seluruh gugatannya.
PH menyebut mereka menerima putusan yang mulia hakim tunggal Datu H. Jayadingrat, SH dan siap untuk membela kliennya dalam perkara pokok di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
“Pada dasarnya kami PH dan keluarga menerima putusan hakim,” kata Mario dikonfirmasi media ini Senin malam.
Meski begitu, PH Mario kesal pada putusan hakim yang tidak menyatakan dengan jelas soal sah atau tidaknya kewenangan IRDA selaku pihak yang berwenang mengaudit kerugian keuangan Negara untuk tujuan khusus atau untuk penyidikan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/28/sidang-praperadilan-alberth-ouwpoly-baca-kesimpulan-ph-optimis-hakim-kabulkan-gugatannya/
“Ada beberapa hal yang kami soroti yakni perihal hakim menyatakan mengenai kewenangan IRDA itu merupakan pokok perkara sehingga tidak dapat diputuskan dalam praperadilan,” kesal Mario.
Ia menyatakan dalam beberapa sidang praperadilan hakim tunggal justru memutus mengenai kewenangan lembaga yang menghitung kerugain keuangan Negara.
“Tapi memang tiap hakim punya pandangan hukum masing-masing. Kami menghormati dan mnyiapkan hal-hal dalam pembuktian pokok perkara,” ujar Mario sambil memastikan bahwa materi itu akan ia gunakan membela kliennya di PN Tipikor Kupang.
Baca juga: https://tribuanapos.net/2021/12/17/tetapkan-kadis-pendidikan-alor-tersangka-kasus-dak-2019-jaksa-bidik-bendahara-kas-umum-daerah/
Penyidik Kejaksaan Negeri Alor pada 16 Desember 2021 menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, NTT, Alberth N. Ouwpoly dan PPK Khairul Umam, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola T.A 2019.
Merasa penetapan tersangka tersebut catat hukum, Alberth Ouwpoly melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Alor Syamsul Arif di PN Kalabahi pada tanggal 7 Januari 2022.
Pengadilan menunjuk Hakim Datu H. Jayadiningrat, SH sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tanggal 21 januari 2022 pukul 09.00 WITA di ruang sidang utama PN Kalabahi.
Putusannya dengan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Klb tersebut, Hakim menolak seluruh gugatan pemohon.
Sidang putusan praperadilan ini digelar pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 10.00-11.00 WITA.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/31/tok-tok-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-alberth-ouwpoly/
Putusan itu dibacakan Hakim Datu H. Jayadingrat, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Pemohon, Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum dan Termohon tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
Berikut Isi Amar Putusan Hakim:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
1. Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;
Demikian putuskan Hakim yang dibacakan Hakim Datu Hanggar Jaya Ningrat, S.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi. (*dm).