Kepolisian Resort Alor Polda NTT memastikan, polemik penutupan warung Babi milik El Asamau sudah berakhir damai. Salah satu poin mediasi, El Asamau diminta membuat cerobong asap Babi agar asap dari pembakaran daging Babi tidak menyebar ke warga sekitar.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau mengatakan, mediasi perdamaian itu dilakukan pada hari Jumat 24 Juni 2022 di kantor Lurah Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara.
Kapolres, kata Kasat, sudah mengutus Kanit Tipiter Polres Alor Bripka Josua Astriko melakukan giat koordinasi terkait permintaan penutupan rumah makan Babi milik El Asamau oleh pihak RT dan RW di Kelurahan Mutiara.
“Bahwa sudah dilakukan mediasi dan koordinasi oleh Lurah Mutiara dan Camat Teluk Mutiara sebanyak 2 kali yang dilakukan di kantor Lurah Mutiara pada tanggal 22 Juni dan 23 Juni 2022,” ujar Iptu Yames, melalui rilisnya, Sabtu (25/6) di Kalabahi.
Kasat Reskrim menyebut, turut hadir dalam mediasi itu antara lain: Camat Teluk Mutiara Ridwan Nampira, Lurah Mutiara Jermias I. Maitia, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mutiara Bripka Suratman, saudara El Asamau dan para Ketua Lingkungan.
Adapun hasil mediasi kedua belah pihak sepakat: Pertama, bahwa terkait adanya laporan dari salah satu warga (keluarga Kiko) bahwa pihak RT dan RW hanya menyampaikan keluhan saja yang diterima oleh pihak RT dan RW, bukan memaksa saudara El Asamau menutup tempat usaha rumah makan Babi miliknya.
“Kedua, bahwa setelah keluhan tersebut disampaikan pihak saudara El Asamau akan memenuhi beberapa keluhan yang sudah disampaikan, yaitu membuat cerobong asap agar asap dari pembakaran tidak mengganggu warga sekitar,” kata Kasat Yames.
Ketiga, bahwa untuk menjaga situasi Kamtibmas pihak El Asamau berkenan menghapus postingan dan video yang dimuat di halaman Facebook saudara El Asamau.
Lurah Mutiara Jermias I. Maitia mengatakan, pihaknya sudah gelar diskusi bersama antara El Asamau, Ketua RT II Selfanus E. Molina dan Ketua RW I Dominggus Frare. Hasilnya mereka sepakat menghapus postingan El Asamau.
“Kita sudah diskusi dan fokusnya kita minta saudara El Asamau menghapus postingannya di media sosial. Pak El sudah sepakat menghapus,” kata Jermias, Jumat (24/6) di Kalabahi.
Diberitakan, viral, dua orang pria yang mengaku Ketua RT dan RW di Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, NTT, datang memaksa pemilik warung Babi El Asamau untuk menutup usahanya.
Kedua oknum tersebut datang malam-malam di lokasi warung dan memasak El Asamau menututup warungnya dengan alasan ada keberatan dari warga sekitar. Kasus inipun kemudian viral di media sosial.