Ketua DPRD Alor Diadukan ke BK

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Kalabahi –
Ketua DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT, Enny Anggrek, diadukan ke Badan Kehormatan atau BK DPRD. Aduan itu dilayangkan aktivis senior Lomboan Djahamou sebab Enny dituduh melakukan sejumlah kebijakan yang diduga melanggar kode etik yang merugikan lembaga DPRD.
Lomboan Djahamou datang ke kantor DPRD Alor di Kalabahi Kota pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WITA.
Berkemeja biru tua, bertopi Kaboy dan mengenakan celana abu-abu, dia terlihat membawa map hijau yang berisi aduannya pada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, perihal pengaduan pelanggaran kode etik.
Lomboan diterima Kasubag Tata Usaha Sekretariat DPRD Alor, Apolos Padama. Ia kemudian menyerahkan map aduannya itu dan meneken surat tanda terima laporan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/19/saksikan-serunya-partai-semifinal-turnamen-futsal-vdv-cup-i-di-kalabahi/
Usai mengadukan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD, Lomboan menggelar jumpa pers di kantor DPRD. Ia menjelaskan bahwa, dia mengadukan Ketua DPRD Enny Anggrek ke BK atas sejumlah alasan.
Pertama, Ketua DPRD Alor diduga membuat surat pengaduan menggunakan kop, nomor, logo dan stempel DPRD untuk melaporkan Kapolres Alor yang kala itu dijabat AKBP Patar Silalahi ke Mabes Polri.
Selain Kapolres AKBP Patar, surat itu Enny juga melaporkan Iptu Onnan Ndolu yang kala itu menjabat Kanit Pidum Polres Alor ke Mabes Polri.
Menurut Lomboan, surat Ketua DPRD yang diadukan ke Mabes Polri tersebut diduga dikeluarkan secara tidak prosedural menurut tata naskah dan mekanisme surat menyurat daerah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/17/imanuel-plaituka-resmi-nyatakan-sikap-maju-caleg-dpr-ri-di-2024/
Surat itupun menurutnya diduga melangkahi mekanisme Tata Tertib atau TATIB DPRD karena tidak pernah dibahas dalam pembahasan rapat di alat kelengkapan dewan (dijadwalkan di Banmus) maupun rapat di unsur pimpinan dewan dan dikeluarkan tanpa sepengetahuan Sekwan.
“Surat ke Mabes Polri ini tidak pernah dia pertanggungjawabkan sampai sekarang. Karena Sekwan juga menyangkal bahwa Sekwan tidak pernah kasih keluar surat dan nomor ini,” kata Lomboan.
Hal lainnya, Lomboan mengatakan: “Di dalam laporan itu dia (Enny Anggrek) katakan bahwa Lomboan Djahamou ini membuat keresahan di masyarakat dengan Facebook LDJXNapi, dan menjadikan (akun) Facebook itu modal bisnis. Nah, inikan pernyataan-pernyataan yang menurut saya tidak mendidik,” sambung dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/16/melki-laka-lena-pecat-ketua-dan-sekretaris-dpd-golkar-alor-bikin-dpp-geram/
Lomboan membeberkan, hal berikutnya yang ia laporkan adalah tentang masalah dugaan pengadaan kursi Sofa dua set untuk rumah Dinas Ketua DPRD Alor yang diduga dilakukan oleh Enny Anggrek pada tahun 2019. Namun hingga sekarang kedua Sofa itu belum dibayar sehingga pemilik Sofa di Surabaya menelpon Sekwan Daud Dolpaly untuk meminta bayar.
“Dia ambil Sofa di Surabaya. Ini buktinya ada ini,” katanya sambil menunjuk bukti disposisi Memo Ketua DPRD kepada Sekwan yang ditunjukan pada awak media yang meliput. “Terus itu toko Sofa telepon Sekwan minta uang, bilang bayar Sofa dulu. Loh tidak bisa begitu. Walaupun ini untuk pribadi ko untuk Setwan ko, semua itu ada mekanismenya,” lanjut Lomboan.
Ia mengatakan, ada Memo dari Ketua DPRD Alor kepada Sekwan Daud Dolpaly meminta pembayaran utang dua set Sofa senilai masing-masing Rp 18 juta dan Rp 11 juta. Total Rp 29 juta.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/15/untrib-lepas-318-mahasiswa-ikut-kbpm-di-41-desa/
“Nah urus negara, urus daerah ini, NGO sekalipun yang kalau berhubungan dengan pemerintah itu ada mekanismenya. Tidak bisa lu angkat-angkat hati saja. Jadi menurut saya dia melanggar tata tertib dan kode etik sebagai anggota DPRD, apalagi dia sebagai Ketua DPRD. Jangan Ketua DPRD jadi dia hanya ambil-ambil barang saja,” kesalnya.
Lomboan kemudian meminta Badan Kehormatan yang dipimpin Marthen Blegur, bisa obyektif dan independen menindaklanjuti aduannya sesuai ketentuan undang-undang, TATIB dan tata beracara di DPRD.
Ketua DPRD Alor: Aduan Lomboan Djahamou Salah Alamat
Aktivis senior, Lomboan Djahamou ketika jumpa pers di kantor DPRD, Kalabahi Kota usai mengadukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ke BK, Selasa (19/7/2022) siang.
Aktivis senior, Lomboan Djahamou ketika jumpa pers di kantor DPRD, Kalabahi Kota usai mengadukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ke BK, Selasa (19/7/2022) siang.
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek mengatakan tuduhan yang dilontarkan Lomboan Djahamou kepadanya adalah suatu fitnahan yang keji.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/15/ketua-umum-esi-alor-rocky-winaryo-buka-turnamen-game-online-di-kalabahi/
Sebab dia menyebut, surat aduannya ke Mabes Polri dan pengadaan dua set Sofa di rumah Dinasnya pada tahun 2019 itu sudah dilakukan sesuai prosedur surat menyurat pemerintahan dan prosedur pengadaan barang dan jasa oleh Sekwan alm Yusuf Kafalegi sehingga aduan Lomboan ke BK disebutnya, salah alamat.
Enny merincikan bahwa, sejak ia dilantik menjadi Ketua DPRD pada 2019 lalu dan hendak memasuki rumah jabatannya, tak ada kursi Sofa yang layak dipakai di rumah dinasnya. Sofa yang ada saat itu kondisinya rusak sehingga baru diperbaiki dan ditaruh di kantor DPRD sekarang.
Oleh karena kondisi Sofa sudah tidak layak pakai maka Sekwan alm Yusuf Kafalegi berinsiatif memesan Sofa dua set kepada seorang pengusaha Sofa di Kota Surabaya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/15/reses-di-kolana-rocky-winaryo-harap-gedung-sma-negeri-kolana-bisa-segera-dibangun/
“Sekwan yang pesan Sofa itu di Surabaya. Dia pesan di pabrik apa begitu saya tidak kenal. Akhirnya tahun ini dari pabrik itu minta itu uang (Sofa) Rp 29 juta langsung kepada Sekwan (Daud Dolpaly). Sekwan tidak mau bayar, akhirnya saya tebus pakai saya punya uang pribadi,” jelasnya.
Enny menerangkan, ketika Sekwan alm Yusuf Kafalegi memesan Sofa itu, jelang beberapa bulan kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada sekitar bulan Desember 2020.
Politisi PDIP Alor itu kemudian menjelaskan bahwa biaya Sofa tersebut terpaksa ia lunasi menggunakan dana pribadi karena Sofa itu sudah tiba di rumah Dinasnya. Sofa tersebut juga sudah digunakan untuk kepentingan penerimaan tamu di rumah dinasnya dan digunakan pada acara pemerintahan dan hari besar keagamaan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/15/bantu-kostum-bola-kaki-di-lembur-rocky-winaryo-pesan-hindari-miras-dan-utamakan-sportivitas/
“Sofa itu dia (Setwan alm Yusuf Kafalegi) pesan habis itu dia meninggal. Jadi Sofa itu datang, tanggal 25 Desember itu Pak Bupati dan tamu itu sudah duduk untuk (rayakan hari) Natal,” kenang sosok perempuan satu-satunya yang pernah menjabat Ketua DPRD Alor.
Enny mengatakan, dia tidak tahu menahu tentang pemesanan Sofa itu dan juga dia tidak tahu dua set Sofa tersebut ternyata belum dibayar oleh alm Yusuf Kafalegi.
“Saya tidak tahu sudah bayar atau belum. Pada waktu Januari 2022, itu perusahaan cek-cek ternyata di Alor itu Sekwan (alm Yusuf Kafalegi) tidak membayar Sofa, dan ada tagihan. Dari situ saya koordinasi dengan Sekwan sekarang (Daud Dolpaly) untuk menyelesaikan. Dia (Daud Dolpaly) tidak mau selesaikan ya saya bayar pakai uang pribadi saya untuk kepentingan di rumah jabatan,” terangnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/05/ritual-kurban-perspektif-agama-agama-besar-dunia/
“Saya bayar pakai uang pribadi. Kenapa ko dia (Lomboan Djahamou) musti iri?” kata Enny bernada menyindir Lomboan.
Selain itu, Enny mengeluhkan bahwa ia juga yang membayar pribadi biaya tagihan listrik dan Wi-Fi dan operasional di rumah dinasnya. Selaku penanggung jawab rumah dinas, Sekwan Daud Dolpaly disebut Enny, tidak pernah memperhatikan kebutuhan rumah dinasnya, juga operasional mobil dinasnya.
“Semua saya yang bayar pakai saya punya uang pribadi padahal gaji saya hanya Rp 11,5 juta tapi itu sudah dipotong lagi setiap bulan,” kesalnya. “Padahal itu bukan tugas seorang Ketua DPRD tetapi itu tugas bagian rumah tangga (Sekwan). Begitupun mobil, operasionalnya sudah dua bulan Rp 750 ribu saya yang bayar pribadi,” kesal dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/05/imanuel-blegur-pimpin-partai-nasdem-alor-komposisi-strukturnya-ada-nama-amon-djobo/
Enny Anggrek kesal karena dia tidak difasilitasi hak-hak operasional jabatan Ketua DPRD sesuai ketentuan undang-undang. Meskipun ia tetap diintimidasi, Enny mengaku akan tetap setia melaksanakan tugas kedewanan untuk melayani masyarakat Alor.
“Saya ada diam-diam melaksanakan tugas sebagai pejabat daerah tapi dibuat yang tidak benar,” katanya kesal lagi.
“Rapat-rapat di DPRD juga saya sudah sampaikan kenapa saya harus dibuat seperti begini. Kalau memang kalian sadar, kalian sudah mengembalikan uang pribadi saya untuk melaksanakan tugas negara, untuk daerah, untuk masyarakat, bukan saya tetap ditendang model begini,” ungkap Enny lagi-lagi kesal pada Lomboan Djahamou.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/02/sejarah-kerajaan-kolana-dan-pureman/
“Selama ini saya ada diam-diam melaksanakan tugas untuk kepentingan daerah. Ko uang berapa sih? Saya ada uang ko. Tunggakan mereka (Setwan) kepada saya itu ada Rp 35 juta, baru bayar Rp 8 juta. Masih ada 23 juta sekian tapi saya diam sampai hari ini. Itu khusus untuk (biaya operasional) rumah jabatan punya. Belum lagi (biaya tagihan) listrik dan lain-lain juga tidak dibayar. Semua saya yang bayar pribadi,” lanjut Enny.
Ketua DPRD Alor juga membantah tudingan Lomboan Djahamou mengenai surat aduannya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yang mengdukan Kapolres Alor Patar Silalahi dan Kanit Pidum Iptu Onnan Ndolu pada sekitar tahun 2019/2020.
Enny menjelaskan bahwa surat aduannya ke Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut sudah sesuai prosedur di DPRD. Surat kata Enny dibuat atas sepengetahuan dan disposisi dari Sekwan yang kala itu dijabat oleh alm Yusuf Kafalegi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/06/13/golkar-survei-7-balon-bupati-alor-2024-berikut-namanya/
“Itu surat Sekwan yang lama (alm Yusuf Kafalegi), dan (surat itu dikeluarkan) resmi. Bukan Sekwan yang sekarang ini (Daud Dolpaly),” tegas Enny.
Ia menjelaskan bahwa kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2016 dan pada tahun 2019 ketika ia menjabat Ketua DPRD, ia bersurat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk ditindaklanjuti.
“Itu surat (dibuat ketika masa) sekwan yang lama. Dan itu sudah sesuai prosedur. Bukan Sekwan yang ini (Daud Dolpaly),” Enny kembali mempertegas.
Menurutnya, surat aduannya tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dengan meminta keterangannya di Bareskrim Polri.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/02/sulaiman-singhs-pimpin-bapera-ntt-airlangga-hartarto-ucapkan-selamat/
“Sebagai masyarakat, sebagai pejabat dalam menjalankan tugas ya saya memang punya hak untuk melapor. Itu sesuai prosedur,” ungkapnya.
Enny juga menegaskan bahwa selaku pimpinan DPRD ia tidak akan menindaklanjuti aduan Lomboan Djahamou tersebut ke BK. Ia pun memastikan bahwa tidak akan mengikuti prosedur pemanggilan di BK karena aduan Lomboan disebutnya salah alamat.
“Oh itu (aduan Lomboan Djahamou) salah alamat. Uang pribadi saya ko. Saya punya uang pribadi ko lu lapor. Dasarnya apa? Memalukan diri sendiri dong,” tegasnya, geram.
“Jangan sok hebat. Bilang orang hebat, orang besar segala macam, padahal otaknya tidak jelas. Salah alamat itu. Memalukan diri sendiri. Kasihan deh lu,” tutup Enny sembari tersenyum manis pada awak media yang meliput di ruang kerjanya.
Reporter: Demas