Kalabahi –
Ketua DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT, Enny Anggrek, diadukan ke Badan Kehormatan atau BK DPRD. Aduan itu dilayangkan aktivis senior Lomboan Djahamou sebab Enny dituduh melakukan sejumlah kebijakan yang diduga melanggar kode etik yang merugikan lembaga DPRD.
Lomboan Djahamou datang ke kantor DPRD Alor di Kalabahi Kota pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WITA.
Berkemeja biru tua, bertopi Kaboy dan mengenakan celana abu-abu, dia terlihat membawa map hijau yang berisi aduannya pada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, perihal pengaduan pelanggaran kode etik.
Lomboan diterima Kasubag Tata Usaha Sekretariat DPRD Alor, Apolos Padama. Ia kemudian menyerahkan map aduannya itu dan meneken surat tanda terima laporan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/19/saksikan-serunya-partai-semifinal-turnamen-futsal-vdv-cup-i-di-kalabahi/
Usai mengadukan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD, Lomboan menggelar jumpa pers di kantor DPRD. Ia menjelaskan bahwa, dia mengadukan Ketua DPRD Enny Anggrek ke BK atas sejumlah alasan.
Pertama, Ketua DPRD Alor diduga membuat surat pengaduan menggunakan kop, nomor, logo dan stempel DPRD untuk melaporkan Kapolres Alor yang kala itu dijabat AKBP Patar Silalahi ke Mabes Polri.
Selain Kapolres AKBP Patar, surat itu Enny juga melaporkan Iptu Onnan Ndolu yang kala itu menjabat Kanit Pidum Polres Alor ke Mabes Polri.
Menurut Lomboan, surat Ketua DPRD yang diadukan ke Mabes Polri tersebut diduga dikeluarkan secara tidak prosedural menurut tata naskah dan mekanisme surat menyurat daerah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/17/imanuel-plaituka-resmi-nyatakan-sikap-maju-caleg-dpr-ri-di-2024/
Surat itupun menurutnya diduga melangkahi mekanisme Tata Tertib atau TATIB DPRD karena tidak pernah dibahas dalam pembahasan rapat di alat kelengkapan dewan (dijadwalkan di Banmus) maupun rapat di unsur pimpinan dewan dan dikeluarkan tanpa sepengetahuan Sekwan.
“Surat ke Mabes Polri ini tidak pernah dia pertanggungjawabkan sampai sekarang. Karena Sekwan juga menyangkal bahwa Sekwan tidak pernah kasih keluar surat dan nomor ini,” kata Lomboan.
Hal lainnya, Lomboan mengatakan: “Di dalam laporan itu dia (Enny Anggrek) katakan bahwa Lomboan Djahamou ini membuat keresahan di masyarakat dengan Facebook LDJXNapi, dan menjadikan (akun) Facebook itu modal bisnis. Nah, inikan pernyataan-pernyataan yang menurut saya tidak mendidik,” sambung dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/16/melki-laka-lena-pecat-ketua-dan-sekretaris-dpd-golkar-alor-bikin-dpp-geram/
Lomboan membeberkan, hal berikutnya yang ia laporkan adalah tentang masalah dugaan pengadaan kursi Sofa dua set untuk rumah Dinas Ketua DPRD Alor yang diduga dilakukan oleh Enny Anggrek pada tahun 2019. Namun hingga sekarang kedua Sofa itu belum dibayar sehingga pemilik Sofa di Surabaya menelpon Sekwan Daud Dolpaly untuk meminta bayar.
“Dia ambil Sofa di Surabaya. Ini buktinya ada ini,” katanya sambil menunjuk bukti disposisi Memo Ketua DPRD kepada Sekwan yang ditunjukan pada awak media yang meliput. “Terus itu toko Sofa telepon Sekwan minta uang, bilang bayar Sofa dulu. Loh tidak bisa begitu. Walaupun ini untuk pribadi ko untuk Setwan ko, semua itu ada mekanismenya,” lanjut Lomboan.
Ia mengatakan, ada Memo dari Ketua DPRD Alor kepada Sekwan Daud Dolpaly meminta pembayaran utang dua set Sofa senilai masing-masing Rp 18 juta dan Rp 11 juta. Total Rp 29 juta.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/07/15/untrib-lepas-318-mahasiswa-ikut-kbpm-di-41-desa/
“Nah urus negara, urus daerah ini, NGO sekalipun yang kalau berhubungan dengan pemerintah itu ada mekanismenya. Tidak bisa lu angkat-angkat hati saja. Jadi menurut saya dia melanggar tata tertib dan kode etik sebagai anggota DPRD, apalagi dia sebagai Ketua DPRD. Jangan Ketua DPRD jadi dia hanya ambil-ambil barang saja,” kesalnya.
Lomboan kemudian meminta Badan Kehormatan yang dipimpin Marthen Blegur, bisa obyektif dan independen menindaklanjuti aduannya sesuai ketentuan undang-undang, TATIB dan tata beracara di DPRD.
Ketua DPRD Alor: Aduan Lomboan Djahamou Salah Alamat
