Gambar: Ilustrasi Bom Ikan. (Sumber: media Edisi Indonesia).
Kalabahi – Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa Bom Ikan di Pesisir Halmin Desa Halerman Kecamatan ABAD yang menjadi zona Taman Perairan Kepulauan Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Vonis itu, empat terdakwa di antaranya dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, sementara pemilik kapal dijatuhi vonis 2,6 tahun dan denda Rp 50 Juta.
Amar Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi itu tertuang melalui surat putusan Nomor 33/Pid.Sus-LH/2025/PN Klb dan Nomor 41/Pid.Sus-LH/2025/PN Klb.
Kelima Terdakwa itu dinilai terbuka secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perikanan (TPP) secara Destructive Fishing/penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom) di Pesisir Dusun Halmin Desa Halerman yang merupakan wilayah zona Taman Perairan Kepulauan Alor.
Koilal Loban, S.H.,M.Hum, selaku penasehat hukum menyebut, empat pelaku yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara itu antara lain; Harsono J. Harsono, Arsyi Fajar Harsono, Baharudin B. Anwar dan Sumandri Sarjana.
Koilal Loban mengatakan, keempat terdakwa itu divonis 1,6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1,5 tahun.
“Mereka divonis 1,6 tahun penjara, dari tuntunan Jaksa 1,5 tahun,” kata Koilal dihubungi tribuanapos.net, Rabu 1 Oktober 2025.
Koilal mengatakan, keempat terdakwa tersebut menerima putusan hakim sehingga selaku penasehat hukum ia tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Sementara satu orang pelaku atas nama Sadikin Arsyad Alias Ali Arsyad, pemilik kapal yang menyuruh empat terdakwa melakukan Bom Ikan itu dijatuhi Hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan.
“(Terdakwa dan) Keluarga menerima putusan,” kata Penasehat Hukum Sadikin, Benyamin Alokafani, SH.
Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya, Muhammad Saleh Goro menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Kalabahi.
Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian dan kejaksaan yang sudah menangani perkara tindak pidana perikanan ini dengan tidak hanya menjerat para pelaku dengan UU Perikanan tapi juga dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Alat Tangkap Peledak.
“Aturan penerapan, tahun ini dari Kepolisian dan Kejaksaan, tidak lagi dari UU Perikanan tapi mereka tambah lagi UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Alat Tangkap Peledak,” katanya.
“Kami bersyukur sekali karena hukuman mereka di atas satu tahun semuanya, baik itu ABK dan Pemilik Kapal, ditambah denda 50 juta. Ini tentu akan memberi efek jera,” tambah Muhammad.
Muhammad juga memberi apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Dusun Halmin Desa Halerman karena mereka yang menangkap pelaku pada tanggal 2 Mei 2025 dan diserahkan kepada otoritas KC DKP wilayah Kabupaten Alor dan aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Muhammad mengimbau kepada seluruh masyarakat Alor untuk tidak lagi melakukan pengeboman ikan di wilayah Kepulauan Alor Provinsi NTT. Sebab taman laut kepulauan Alor ini menyimpan aset terumbu karang dan biota laut terindah yang sangat diminati turis asing.
“Kita berharap dengan pemberian hukuman ini kalau bisa pelaku bom ikan ini berhenti sudah. Karena perairan kepulauan Alor ini adalah potensi dan aset daerah. Kalau dikelola dengan baik maka masyarakat akan merasakan dampaknya,” ujarnya.
Muhammad menyebut, sejak bulan Maret sampai September ini sudah ada 2.430 wisawatan manca negara yang berkunjung menikmati keindahan alam bawa laut kepulauan Alor. Dia minta masyarakat di pesisir pantai tetap menjaga perairan dengan melaporkan pelaku bom ikan kepadanya dan/atau melapor aparat penegak hukum untuk ditindak.
Muhammad juga menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi supaya tahun depan para turis ini harus turun juga ke desa-desa pesisir membeli produk-produk masyarakat desa.
“Kita akan dorong pendapatan masyarakat desa ini bisa meningkat sebagai dampak dari kehadiran para turis. Mudah-mudahan tahun depan regulasinya sudah bisa kita terapkan. Kami sedang bikin regulasinya,” katanya. (*dm).