Sabtu, Oktober 24, 2026
Beranda blog Halaman 30
Machris Mau, SP, Caleg DPRD Provinsi NTT dari PKB Dapil 6; Flotim, Lembata, Alor. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi NTT Machris Mau, SP menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum sesuai pasal 310 ayat (2) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kala itu Machris Mau melakukan tindak...
Hermanto Djahamouw, SH, Caleg DPRD Kabupaten Alor Dapil 1 Kecamatan Teluk Mutiara dari Partai Hanura nomor urut 2. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Hermanto Djahamouw, SH menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kala itu Hermanto melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban yang terjadi pada tahun 2010 di Bungawaru...
424 calon Mahasiswa Baru gelombang pertama dan kedua mengikuti tes masuk di Untrib Kalabahi. (Foto: tribuanapos.net).
Kalabahi- Sebanyak 424 calon Mahasiswa baru telah mengikuti seleksi tes masuk perguruan tinggi di Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi tahun akademik 2023/2024. Pendaftaran gelombang 3 masih dibuka pada bulan Juni dan akan ditutup pada bulan Agustus 2023. Ketua panitia pelaksana penerimaan mahasiswa baru (PMB) Untrib, Jon Idrison Molina mengatakan, sebanyak 424 Mahasiswa Baru telah mendaftar pada gelombang 1 dan 2. Total...
Loni Rosniwati Waang, ST. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Loni Rosniwati Waang, ST menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Lama Kalabahi tahap I tahun anggaran 2012 dan tahap II tahun anggaran 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor. Loni Rosniwati didakwa sebagaimana pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor...
Caleg DPRD Alor, Heryanto Jakob Manu. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Heryanto Jakob Manu menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengrusakan pada tahun 2009 sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP. Kala itu Heryanto melakukan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Kelurahan Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor pada tanggal tahun 2009. Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/07/06/pernah-dipidana-lomboan-djahamou-nyatakan-diri-maju-caleg-dprd-alor/ Korban kemudian melaporkan kasus itu ke...
Caleg DPRD Alor, Jame Eduard Langkola. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT James Eduard Langkola menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan pada tahun 2018 sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP. Kala itu James melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban yang terjadi di wilayah Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor pada tanggal 2 Oktober tahun 2018. Korban kemudian...
Caleg DPRD Alor, Yoel Atakari. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi NTT Yoel Atakari menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Kala itu Yoel melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan...
Lomboan Djahamou, SE.,MM.
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Lomboan Djahamou menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penistaan Agama melalui media informasi dan transaksi elektronik atau ITE pada tahun 2018. Lomboan didakwa Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11...
Dikson Marthinus Robert Duil. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Dikson Marthinus Robert Duil menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Dikson diancam sebagaimana pasal 351 ayat (1) KHUP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Baca...
Sekretaris IRDA Alor Mathias Lukuaka bersama jajarannya mengantar Ir. Joseph Malaikosa (tengah berbusana adat Kerajaan Kolana) bersama istrinya tiba di kediamannya di Batutenata, Kalabahi usai acara penyerahan SK pensiun di kantor IRDA, Senin (3/7). (Foto: tribuanapos.net/dm).
Kalabahi- Ir. Joseph Malaikosa resmi mundur dari profesinya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) per tanggal 1 Juli 2023 setelah 24 tahun mengabdi sebagai ASN di Pemkab Alor. Keputusan Joseph mundur dari ASN ini sekaligus menyatakan sikap bahwa ia akan maju menjadi Calon Bupati Alor tahun 2024 mendatang. “Sebenarnya saya pensiun di tahun 2025 tetapi karena ada kerinduan masyarakat untuk menyerahkan tongkat...

GAYA HIDUP

SENI BUDAYA

error: Woi ga boleh copas woi