Satgas Covid-19 Alor Jemput ODP di Rumahnya

Satgas Covid-19 Alor jemput ODP di rumahnya di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara Alor, Sabtu (2/5).
Satgas Covid-19 Alor jemput ODP di rumahnya di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara Alor, Sabtu (2/5).

Kalabahi –

Satgas pencegahan dan penanganan covid-19 Kabupaten Alor, menjemput FM, orang dalam pemantauan (ODP) di rumahnya kompleks Jembatan Hitam, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara.

FM diketahui datang dari zona merah, Bali. Ia diduga tidak melakukan karantina diri di rumahnya secara baik sesuai anjuran petugas Posko Satgas Covid-19 Alor.

“FM ini ODP yang baru datang dari Bali, zona merah. Dia tiba di Alor tanggal 26 April. Kami jemput hari ini di rumahnya di Jembatan Hitam karena dia tidak menjalankan karantina diri secara baik sesuai arahan dari petugas Covid-19 Alor,” kata seorang sumber petugas Polri yang ikut dalam operasi penjemputan itu, Sabtu (2/5) di Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/30/golkar-pkb-demokrat-pdip-aksi-cegah-covid-19-di-alor/

FM kemudian diangkut menggunakan mobil Ambulance dan dibawa ke lokasi Karantina Mandiri yang disediakan satgas covid-19 Kabupaten Alor di kantor BPBD, Kelurahan Kalabahi Kota.

Petugas Satgas Covdi-19 menyebutkan bahwa FM tiba di Alor pada tanggal 26 April lalu. Ia kemudian diminta Satgas untuk melakukan karantina mandiri di rumahnya. Namun yang bersangkutan diduga tidak melakukan karantina diri secara baik sesuai anjuran Satgas Covid-19 sehingga dijemput Petugas TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Covid-19.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/30/9-positif-corona-gubernur-ntt-tetap-buka-akses-bandara/

“Kami suruh karantina tetapi dia tidak mengindahkannya jadi kami terpaksa jemput bawa ke lokasi karantina yang disediakan gugus tugas. Ini langkah kita untuk mencegah penularan virus corona,” katanya.

FM akan dikarantina selama 14 hari di lokasi karantina. Hal itu sebagai upaya mencegah mata rantai penularan virus corona di Kabupaten Alor, NTT, sesuai protocol covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Petugas Covid-19 menghimbau semua ODP wajib melakukan karantina mandiri sesuai himbauan protokol covid-19 yang berlaku. Bila tidak maka akan berpotensi menyebarkan virus corona di Kabupaten Alor.

Berikut link videonya: https://youtu.be/NraZpaTMB9A

(*dm).