Kalabahi – Pemerintah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur mengkonfirmasi kebenaran berita dua dokter tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut diajukan dua dokter melalui surat resmi kepada Bupati Alor, Iskandar Lakamau.
“Sudah mengajukan (pengunduran diri secara resmi). Untuk penjelasan resminya bisa langsung (konfirmasi) ke Pak Pj Sekda biar satu pintu klarifikasi Pemda,” kata Kepala BKPSDM Alor Yerike Djobo, Minggu (8/3) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/27/viral-komite-sd-di-alor-pungut-biaya-150-ribu-dan-sembako-bagi-peserta-ujian-kadisdik-alor-geram/
Yerike membantah kabar bahwa, jumlah dokter yang resmi mengajukan pengunduran diri tersebut sebenarnya sebanyak dua orang, bukan tiga orang sesuai berita tibuanapos.net edisi Jumat 6 Maret 2026.
“Ada dua dokter (yang mengundurkan diri), bukan tiga,” ungkapnya.
Yerike meminta tribuanapos.net mengkonfirmasi Pj Sekda Alor Obeth Bolang untuk mendapatkan penjelasan rinci. Sebab semua data pengunduran diri termasuk surat pengunduran diri dua dokter tersebut sudah ia serahkan kepada Pj Sekda Alor.
“Data semua sudah di Pak Pj Sekda, termasuk surat pengunduran diri. Langsung (konfirmasi) ke beliau saja ya,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/28/dikecam-netizen-komite-sd-di-alor-akhirnya-batalkan-daftar-pungli-peserta-ujian/
Undur Diri dari PPPK, Masuk Tenaga PTT
Pj Sekda Alor Obeth Bolang membenarkan dua dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Alor, Iskandar Lakamau pekan lalu.
Menurutnya, kedua dokter tersebut yang bertugas di PKM Mebung dan RSB Mola itu mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu namun mereka tetap menjadi dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang dikontrak pemerintah daerah dengan dana APBD.
“Jadi ada dua dokter (yang mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu). Bukan tiga ya. Dua dokter itu satunya bertugas di Puskesmas Mebung dan satunya di RSB Mola. Mereka itu mundur dari Tenaga PPPK Paruh Waktu tapi tetap berstatus tenaga PTT yang dikontrak daerah,” kata Obeth.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/04/reses-di-pulau-alor-julie-sutrisno-laiskodat-terima-aspirasi-salurkan-bantuan-umkm/
Obeth Bolang menerangkan, kedua dokter tersebut mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu karena sebelumnya mereka telah bekerja, dikontrak pemerintah daerah menjadi tenaga PTT.
Meski mereka dikontrak pemerintah daerah berstatus tenaga PTT namun pada tahun lalu mereka mengikuti tes CPNSD formasi dokter tetapi tidak lolos standar nilai yang ditetapkan BKN sehingga mereka tercover masuk dalam status tenaga PPPK Paruh Waktu.
Obeth membantah, alasan kedua dokter tersebut mundur karena menerima gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 300 ribu per bulan melainkan mereka tidak bisa menerima gaji dari dua sumber yaitu Tenaga PPPK Paruh Waktu dan Tenaga PTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/05/pemkab-alor-resmi-tak-naikan-gaji-pppk-pw-belum-ada-opsi-dirumahkan/
“Mereka sudah test CPNSD tapi belum lulus jadi masuk PPPK Paruh Waktu. Mereka juga masuk tenaga PTT, yang gajinya Pemda Alor biayai juga. Gaji mereka PTT itu satu bulan Rp 9,5 juta. Jadi mereka tidak bisa bekerja dalam dua status itu jadi harus mundur dari PPPK Paruh Waktu tapi tetap bekerja sebagai dokter PTT,” ujarnya.
Obeth Bolang menyebut, besaran gaji dan insentif dokter PTT di Kabupaten Alor yang ditetapkan pemerintah kabupaten Alor dalam APBD itu sebesar Rp 9,5 juta/bulan.
“Gaji dan insentif mereka itu dibayar Pemda dari sumber APBD sebesar Rp 9,5 juta/bulan. Bayar setiap tahun. Tahun ini mulai bayar sejak bulan Januari. Jadi Rp 9,5 juta itu gaji sama insentif,” ujarnya. “Kalau gaji 3.322 tenaga paruh waktu itu yang gajinya sama rata, Rp 300 ribu per bulan,” tambah Obeth.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/tiga-dokter-pppk-pw-di-alor-mengundurkan-diri-gegara-dapat-gaji-rp-300-ribu-bulan/
Kadinkes Alor: Gaji dan Tunjangan Dokter Umum Rp 9-11 Juta/Bulan









































