Pemkab Alor Konfirmasi Kebenaran Dokter PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Masuk Status PTT

Pj Sekda Alor Obeth Bolang. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Pj Sekda Alor Obeth Bolang. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi – Pemerintah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur mengkonfirmasi kebenaran berita dua dokter tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut diajukan dua dokter melalui surat resmi kepada Bupati Alor, Iskandar Lakamau.
“Sudah mengajukan (pengunduran diri secara resmi). Untuk penjelasan resminya bisa langsung (konfirmasi) ke Pak Pj Sekda biar satu pintu klarifikasi Pemda,” kata Kepala BKPSDM Alor Yerike Djobo, Minggu (8/3) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/27/viral-komite-sd-di-alor-pungut-biaya-150-ribu-dan-sembako-bagi-peserta-ujian-kadisdik-alor-geram/
Yerike membantah kabar bahwa, jumlah dokter yang resmi mengajukan pengunduran diri tersebut sebenarnya sebanyak dua orang, bukan tiga orang sesuai berita tibuanapos.net edisi Jumat 6 Maret 2026.
“Ada dua dokter (yang mengundurkan diri), bukan tiga,” ungkapnya.
Yerike meminta tribuanapos.net mengkonfirmasi Pj Sekda Alor Obeth Bolang untuk mendapatkan penjelasan rinci. Sebab semua data pengunduran diri termasuk surat pengunduran diri dua dokter tersebut sudah ia serahkan kepada Pj Sekda Alor.
“Data semua sudah di Pak Pj Sekda, termasuk surat pengunduran diri. Langsung (konfirmasi) ke beliau saja ya,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/28/dikecam-netizen-komite-sd-di-alor-akhirnya-batalkan-daftar-pungli-peserta-ujian/
Undur Diri dari PPPK, Masuk Tenaga PTT
Pj Sekda Alor Obeth Bolang membenarkan dua dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Alor, Iskandar Lakamau pekan lalu.
Menurutnya, kedua dokter tersebut yang bertugas di PKM Mebung dan RSB Mola itu mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu namun mereka tetap menjadi dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang dikontrak pemerintah daerah dengan dana APBD.
“Jadi ada dua dokter (yang mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu). Bukan tiga ya. Dua dokter itu satunya bertugas di Puskesmas Mebung dan satunya di RSB Mola. Mereka itu mundur dari Tenaga PPPK Paruh Waktu tapi tetap berstatus tenaga PTT yang dikontrak daerah,” kata Obeth.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/04/reses-di-pulau-alor-julie-sutrisno-laiskodat-terima-aspirasi-salurkan-bantuan-umkm/
Obeth Bolang menerangkan, kedua dokter tersebut mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu karena sebelumnya mereka telah bekerja, dikontrak pemerintah daerah menjadi tenaga PTT.
Meski mereka dikontrak pemerintah daerah berstatus tenaga PTT namun pada tahun lalu mereka mengikuti tes CPNSD formasi dokter tetapi tidak lolos standar nilai yang ditetapkan BKN sehingga mereka tercover masuk dalam status tenaga PPPK Paruh Waktu.
Obeth membantah, alasan kedua dokter tersebut mundur karena menerima gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 300 ribu per bulan melainkan mereka tidak bisa menerima gaji dari dua sumber yaitu Tenaga PPPK Paruh Waktu dan Tenaga PTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/05/pemkab-alor-resmi-tak-naikan-gaji-pppk-pw-belum-ada-opsi-dirumahkan/
“Mereka sudah test CPNSD tapi belum lulus jadi masuk PPPK Paruh Waktu. Mereka juga masuk tenaga PTT, yang gajinya Pemda Alor biayai juga. Gaji mereka PTT itu satu bulan Rp 9,5 juta. Jadi mereka tidak bisa bekerja dalam dua status itu jadi harus mundur dari PPPK Paruh Waktu tapi tetap bekerja sebagai dokter PTT,” ujarnya.
Obeth Bolang menyebut, besaran gaji dan insentif dokter PTT di Kabupaten Alor yang ditetapkan pemerintah kabupaten Alor dalam APBD itu sebesar Rp 9,5 juta/bulan.
“Gaji dan insentif mereka itu dibayar Pemda dari sumber APBD sebesar Rp 9,5 juta/bulan. Bayar setiap tahun. Tahun ini mulai bayar sejak bulan Januari. Jadi Rp 9,5 juta itu gaji sama insentif,” ujarnya. “Kalau gaji 3.322 tenaga paruh waktu itu yang gajinya sama rata, Rp 300 ribu per bulan,” tambah Obeth.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/tiga-dokter-pppk-pw-di-alor-mengundurkan-diri-gegara-dapat-gaji-rp-300-ribu-bulan/
Kadinkes Alor: Gaji dan Tunjangan Dokter Umum Rp 9-11 Juta/Bulan
Kepala Dinas Kesehatan Alor, dr. Farida Ariyani, ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD, Rabu (28/1). (Foto: doc Bro Mike).
Kepala Dinas Kesehatan Alor, dr. Farida Ariyani, ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD, Rabu (28/1). (Foto: doc Bro Mike).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, NTT, dr. Farida Ariyani menyebut, pemerintah daerah menetapkan gaji dan tunjangan dokter umum sebesar Rp 9-11 Juta perbulan.
Penetapan besaran gaji dan tunjangan itu diberlakukan bagi dokter umum yang bertugas di seluruh PKM, yang sumber pembiayaannya melalui skema dana APBD.
“Besaran gaji dan insentif (dokter umum) yang diterima per bulan berkisar 9 juta untuk di kriteria terpencil dan 11 juta untuk di PKM dengan kriteria sangat terpencil,” kata dr. Farida, Sabtu (7/3) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/soroti-nasib-9000-pppk-yang-terancam-dirumahkan-komisi-v-dprd-ntt-ini-ketidakadilan-fiskal/
dr. Farida menjelaskan, untuk saat ini tenaga dokter umum yang bertugas di PKM tersedia pada seluruh Falkes melalui skema penugasan khusus dengan dana APBD.
Sementara itu, menurut dr. Farida, untuk dokter umum memang benar ada dua orang masuk dalam status tenaga PPPK paruh waktu sesuai dengan nominatif yang Dinkes terima dari kantor BKPSDM Kabupaten Alor.
“Kalau soal pengunduran kedua dokter ini mungkin bisa di cek ke (kantor) BKPSDM untuk lebih pasti,” kata dr. Farida sambil mengklarifikasi ada dua dokter yang masuk tenaga PPPK Paruh Waktu, bukan tiga dokter.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/07/presiden-prabowo-tetapkan-gaji-karyawan-sppg-mbg-rp-2-7-juta-bulan-kalahkan-gaji-dokter-nakes-guru-pppk-di-ntt-rp-300-ribu-bulan/
Tentang besaran gaji dokter PPPK Paruh Waktu, dr. Farida mengatakan, semua gaji tenaga PPPK Paruh Waktu masih ditetapkan pemerintah dan DPRD sebesar Rp 300 ribu/orang/bulan.
“Untuk semua (dokter) PPPK Paruh Waktu, diberikan jasa per bulan 300 ribu,” ujarnya.
Meski demikian, dr. Farida memastikan pihaknya akan hadir dalam rapat pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 11 Maret untuk membahas opsi kenaikan gaji dokter dan Nakes PPPK Paruh Waktu.
“Rencana akan diadakan pembahasan lanjut terkait ini antara DPRD dan pemerintah minggu depan,” tutup dokter muda yang dilantik mantan Bupati Alor Amon Djobo menjabat Kadinkes Alor pada April 2023.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/08/dprd-dan-pemda-alor-naikan-dana-bantuan-parpol-rp-4-500-suara-total-setahun-rp-450-juta/
Ketua DPRD Alor Siap ke Jakarta Temui Menteri
Ketua DPRD Alor Paulus Buche Brikmar mengatakan, pihaknya siap berangkat ke Jakarta menemui Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN dan Menteri Keuangan untuk membahas aspirasi gaji PPPK Paruh Waktu.
“Terkait P3K saya nunggu undangan Pak Gubernur untuk ke Kementrian, perjuangkan nasib mereka. Saya pasti ikut ke Jakarta setelah menerima undangan Pak Gub,” tegas Buche.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang Dokter Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dikabarkan mengundurkan diri.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/01/gubernur-ntt-tunjuk-obeth-bolang-plt-sekda-alor/
Pengunduran diri tersebut diduga karena alasan gaji mereka yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 300 ribu/bulan.
“Ya infonya begitu. Katanya Alor ada dua atau tiga dokter yang disebut-sebut mengundurkan diri. Ya karena itu tadi, gaji mereka kecil, Rp 300 (ribu) saja perbulan,” kata sumber pejabat di Setda Alor kepada trubuanapos.net, Jumat 6 Maret 2026 di Kalabahi.
Sumber tersebut meminta tribuanapis.net mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Alor dr. Farida dan Direktur RSD Kalabahi dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.
“Nanti konfirmasi kebenarannya ke Ibu Kadis (Kesehatan) dan Direktur RSD Kalabahi ya. Karena saya belum dapat info pastinya dokter itu tugasnya di mana,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/04/reses-di-pulau-alor-julie-sutrisno-laiskodat-terima-aspirasi-salurkan-bantuan-umkm/
Sumber itu menyebar, kabar pengunduran diri tersebut bisa diduga benar karena kebijakan pengangkatan tenaga PPPK PW ini adalah kebijakan pemerintah pusat, namun gaji dan tunjangannya dibebankan kepada APBD yang terbatas.
“Ya kabar pengunduran diri itu bisa benar karena kebijakan PPPK ini kebijakan pusat, akan tetapi semua gaji dan tunjangannya dibebankan kepada APBD Alor. Nah, APBD kita kan kecil, belanja pegawai besar sampai hampir mau capai 60 persen. Jadinya sulit biayai, kesejahteraan dokter” katanya.
Tribuanapos.net mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Alor dr. Farida namun belum ada respon darinya. Tribuanapos.net menghubungi salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/tiga-dokter-pppk-pw-di-alor-mengundurkan-diri-gegara-dapat-gaji-rp-300-ribu-bulan/
Ia mengatakan, kabar tersebut belum bisa dikonfirmasi. Ia meminta tribuanapos.net mengubungi dr Farida. “Kabarnya begitu, tapi coba Kaka hubungi ibu Kadis saja,” katanya sambil meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Jurnalis tribuanapos.net menghubungi Direktur RSD Kalabahi dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.
Anjas membantah kabar dokternya mengundurkan diri. Menurutnya di RSD Kalabahi tidak ada dokter berstatus PPPK PW, namun dokter yang bertugas itu berstatus PNS, PTT dan Kontrak Pusat.
“Izin kaka, untuk di RSD kalabahi tidak ada dokter yang masuk paruh waktu, kakak” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/07/presiden-prabowo-tetapkan-gaji-karyawan-sppg-mbg-rp-2-7-juta-bulan-kalahkan-gaji-dokter-nakes-guru-pppk-di-ntt-rp-300-ribu-bulan/
Meski demikian Anjas mengatakan, kemungkinan dokter yang dimaksudkan adalah dokter yang bertugas di beberapa Puskesmas di Kabupaten Alor.
“(Kabar) Ini sepertinya kalau tidak salah di Puskesmas, kaka,” ungkapnya.
Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memperlakukan gaji 3.322 tenaga PPPK PW senilai Rp 300 ribu/bulan.
Rocky menyebut, keputusan itu ditempuh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran daerah. Rocky juga menyatakan sejauh ini pemerintah belum mengambil opsi dirumahkan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/05/pemkab-alor-resmi-tak-naikan-gaji-pppk-pw-belum-ada-opsi-dirumahkan/
“(Gaji PPPK PW) Masih sesuai (Rp 300 ribu/bulan), belum ada kenaikan atau yang di rumahkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, DPRD dan pemerintah menjadwalkan rapat konsultasi menaikan gaji PPPK PW pada tanggal 4 Maret 2026 namun rapat itu batal digelar karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir.
Sulaiman memastikan DPRD akan kembali menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah untuk membahas gaji PPPK PW pada tanggal 11 Maret 2026 di kantor DPRD, Batunirwala. (*dm).