Kadisdik Alor Ferdy I. Lahal, SH. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Ferdy Isak Lahal, SH menegaskan, pelantikan seluruh kepala-kepala sekolah di lingkup Yayasan Pendidikan Kristen (Yepenkris) GMIT masih menjadi domain pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Alor.
Ferdy mengatakan, belum ada dasar aturan yang memungkinkan kewenangan pelantikan pejabat Kepala Sekolah Swasta/GMIT yang bernaung di bawah Yapenkris Pingdoling Alor dan Tomi Nuku dilakukan oleh pejabat Yapenkris GMIT.
Berikut wawancara Tribuanapos.net dengan Kadisdik Alor Ferdy I. Lahal, Jumat 22 September 2023 di Kalabahi:
Pak Kadis, mengapa pemerintah daerah belum mau merelakan pelantikan Kepala Sekolah GMIT diberikan kewenangan sepenuhnya kepada Yapenkris GMIT?
Jadi kemarin teman-teman Pengurus Yayasan Pingdoling dan Tomi Nuku bertemu dengan saya. Ada beberapa hal yang kita komunikasikan. Prinsipnya pemerintah akan tetap bersama Yayasan dalam konteks pengembangan sekolah. Kita akan tetap saling kolaborasi dan saling baku topang untuk seluruh proses belajar mengajar di satuan pendidikan termasuk di sekolah Yayasan itu bisa dia berjalan sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.
Khusus untuk beri kewenangan kepada Yayasan untuk melantik kepala sekolah itu saya sudah sampaikan kepada teman-teman Yayasan kemarin, sementara belum ada ruang untuk kewenangan itu kita berikan yang sepenuhnya untuk (Yayasan) lakukan pelantikan.
Karena kita ikut mekanismenya, ini kan pegawai negeri sipil semua yang tentunya dalam proses pengangkatan kepala sekolah itu paling tidak dia melewati proses Baperjakat untuk menduduki jabatan fungsional maupun jabatan struktural, sehingga proses tahapan melalui Baperjakat ini kita bahas berjenjang dari Dinas sampai ke Baperjakat tingkat kabupaten.
Setelah dari hasil Baperjakat itu maka keluarlah keputusan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Pak Bupati, menetapkan mereka sebagai kepala sekolah. Dan Kepala Dinas Pendidikan diperintah atas nama Bupati untuk melantik kepala sekolah. Itu yang sementara ada jalan ini.
Karena itu ketika Yayasan Pingdoling dan Tomi Nuku kemarin dalam diskusi yang sangat baik sekali untuk kepentingan-kepentingan sekolah termasuk kewenangan dari Yayasan untuk melantik. Saya sudah sampaikan nanti kita berkoordinasi lebih lanjut untuk kebutuhan ini.
Jadi saya sudah tugaskan teman dari Bidang PTK untuk berkonsultasi dengan orang dari BKSDM sekarang ada datang di Kupang Rakor berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah, sehingga pikiran-pikiran baik dari Yayasan ini kita komunikasikan nanti.
Kalau memang ada ruang (kewenangan pelantikan Kepsek oleh Yayasan) yang diberikan itu bisa, kenapa tidak. Kan begitu. Tapi sekarang kita masih berjalan dalam mekanisme pemerintahan bahwa baik sekolah Negeri dan sekolah Yayasan, ketika kepala-kepala sekolah yang adalah aparatur sipil negara, dalam proses pengangkatan, pengambilan sumpah dan pelantikan tentunya kita ikut mekanisme pemerintahan yang sedang berjalan.
Bagaimana prosedur kerja Baperjakat untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah di Yapenkris GMIT?
Karena dia (Kepsek yang dilantik adalah) seorang pegawai negeri sipil maka dia harus melewati proses-proses pengangkatan yang lewat pemilihan Baperjakat yang diketuai langsung oleh Pak Sekretaris Daerah (Drs. Soni O. Alelang).
Kerja Baperjakat itu akan membahas dan memantapkan dari segala unsur-unsur penilaian dari aspek administrasi, aspek kepangkatan, kepegawaian sampai kepada jabatannya itu termasuk dalam penilaian-penilaian seorang aparatur yang bersih dalam melaksanakan kinerjanya, termasuk dukungan dari masyarakat. Itu semua nanti (menjadi instrumen) dalam penilaian Baperjakat, dan keluarlah hasilnya dan ditetapkan oleh Bupati, dan Kepala Dinas selaku perpanjangan tangan Bupati di OPD itu atas nama Bupati melantik kepala sekolah.
Ada kerinduan dari Yayasan kalau bisa kewenangan itu diberikan kepada mereka untuk melantik pejabat kepala sekolah. Bagaimana pendapat Pak Kadis soal ini?
Nah, pikiran dari Yayasan ini sungguh luar biasa sekali. Saya sangat memberi apresiasi, atensi dan rasa hormat yang luar biasa. Karena itu kemarin saya sampaikan terima kasih. Ini juga dalam kolaborasi untuk kita memberi ruang kepada Yayasan sehingga Yayasan juga dalam membenahi sekolah-sekolah Yayasan ini tentunya itu juga menjadi semangat pertama, dan tentunya teman-teman kepala sekolah yang menjadi motor penggerak di situ juga tentunya apa yang diletakkan itu bisa berjalan baik di sekolah-sekolah Yayasan. Namun proses ini kita masih lewati sebagai bagian dari yang tadi saya sampaikan itu.
Apa kendalanya sehingga Yayasan belum bisa melantik kepseknya sendiri?
Nah, kita ada dalam Rakor tentang pengangkatan kepala sekolah di Provinsi sekarang. Orang dari BKSDM juga hadir, dari Dinas Pendidikan juga hadir. Saya sudah titipkan pesan pergumulan ini untuk disampaikan dalam Rakor itu. Kalau memang ruang itu bisa memungkinkan maka kenapa tidak (Yayasan yang lantik Kepseknya). Itu yang kita masih menunggu.
Mengapa guru PNS yang diperbantukan di sekolah-sekolah Yayasan lain namun kewenangan pelantikan menjadi urusan Yayasan?
Tidak juga Kaka. Kalau mereka itu non PNS yang diangkat oleh Yayasan ya tidak ada masalah. Kalau itu guru-guru Yayasan yang dilantik Yayasan ya sama sekali no problem. Kami (pernah) sudah berkonsultasi dengan BKSDM untuk pergumulan Yayasan (Kristen) ini, tapi dari BKSDM menyampaikan bahwa ini pegawai negeri sipil yang diangkat melalui (SK) Pak Bupati melalui tahapan Baperjakat itu. Jadi untuk sementara proses-proses itu yang sementara berjalan.
Apakah Yayasan bisa mengangkat tenaga yang diangkatnya sendiri menjadi kepala sekolah?
Ya, kalau misalnya itu bukan guru-guru PNS, tentunya mereka guru-guru Yayasan tapi tentunya mereka masih ada dalam ranah di satuan pendidikan. Satuan pendidikan ini dia mau swasta, maupun negeri, semua kan dalam link koordinasi pemerintah. Kan begitu. Makanya tadi saya bilang, apakah om bilang (Yayasan bisa angkat tenaganya sendiri menjadi kepala sekolah) itu kita masih dalam rapat koordinasi dengan BKSDM di Kupang itu saya minta supaya dikoordinasikan dengan mereka sehingga kalau memang ruang itu dimungkinkan, kenapa tidak. Ini semua untuk kepentingan satuan pendidikan terbaik, sehingga dari Yayasan juga bisa ada kolaborasi kerja, kemudian perhatian, dukungan dan topangan, dan satuan juga paling tidak itu menjadi harapan kita bersama to. Kan begitu. Jadi kita harapkan sementara masih jalan seperti ini. Kita masih terus konsultasi untuk pergumulan yang tadi saya bilang itu.
Pemerintah isi guru PNS di Yayasan ini kan berdasarkan surat usulan perbantuan guru dari Yayasan. Apakah ada usulan untuk itu? Dan apakah dengan konflik kepentingan pelantikan kepala sekolah ini akan ada kemungkinan pemerintah bisa menarik semua guru PNS dari Yayasan?
Saya sudah sampaikan ke teman-teman Yayasan. Kemarin dalam kegiatan kurikulum merdeka punya, saya sudah hadir dalam kegiatan baik dari Yayasan Tomi Nuku dan juga Yayasan Pingdoling, saya sudah sampaikan bahwa kehadiran pemerintah itu dia tidak melihat mana sekolah Yayasan mana Negeri, tidak. Semua perhatian itu merata, dari ketersediaan sumber daya manusia, guru-guru yang ada di sekolah-sekolah Yayasan itupun pemerintah siapkan itu (dari dulu) sampai sekarang. Dari sisi ketersediaan sarana prasarana fisik, gedung, mobiler, macam-macam semua juga pemerintah melayani semua secara merata. Dari aspek pendanaan pun demikian: sampai hari ini untuk bantuan dana-dana BOS semua dia turun merata di semua sekolah Yayasan, Negeri dan sekolah Inpres. Semua terlayani.
Sehingga pikiran yang tadi disampaikan pak wartawan (bahwa pemerintah akan menarik guru PNS di sekolah swasta/GMIT) itu untuk sementara saya kira tidak. Tetapi dalam konteks pengangkatan kepala sekolah ini masih dalam kewenangan pemerintah karena dia adalah seorang guru pegawai negeri sipil yang ada di situ sehingga proses pengangkatan itu dia harus mengikuti mekanisme pemerintah yang endingnya sampai kepada Bupati menetapkan, dan kepala Dinas Pendidikan melantik itu atas nama Bupati. Nah, yang diusulkan Yayasan ini saya kira baik sekali tetapi kita masih koordinasi dalam Rakor di Kupang.
Soal usulan guru PNS dalam tugas perbantuan itu memang selama ini tidak ada, hanya baru tahun ini ada. Saya kira ini baik sekali untuk kita berkolaborasi dengan baik supaya pendidikan kita semua bisa berjalan dengan baik.
Pemerintah Provinsi sudah berikan kewenangan sepenuhnya kepada Yayasan untuk melantik kepala sekolah yang adalah guru PNS yang diperbantukan di situ. Mengapa Alor tidak bisa? Apakah ada perbedaan ketentuan/kebijakan?
Saya belum begitu tahu Dikmen melakukan itu (atas dasar apa) yang melandasi itu apa saya juga belum tahu latar belakangnya seperti apa tetapi tentunya kami di tataran pemerintah di daerah, kami masih berkoordinasi dengan BKSDM untuk ruang ini kalau ada maka kenapa tidak. Tapi tadi saya sudah sampaikan bahwa untuk sementara belum ada. Dan karena itu di dalam rapat koordinasi di Kupang ini, saya sudah minta teman-teman di Bidang PTK untuk pengangkatan kepala sekolah, teman-teman mau bertanya soal ini. Kalau memang itu ada dan tentunya terjadi di provinsi dan ada jawaban pasti maka kenapa tidak (kita beri kewenangan penuh pada Yayasan untuk lantik Kaseknya).
Saya sudah ikuti komentar dari Pak Simon Dael (Pembina SMA/SMK Korwas Dikmen Kabupaten Alor di media ini). Dia juga tidak sentil kewenangan yang diberikan itu atas dasar apa saya juga belum temukan itu. Karena itu saya juga berkonsultasi dengan pemerintah daerah melalui BKSDM, ruang itu juga masih mengikuti mekanisme pemerintah tadi.
Mekanisme pemerintah tetap akan berjalan seperti itu sambil kita koordinasikan dengan orang BKSDM dalam Rakor di Kupang ini. Kalau memang itu ruangnya ada maka kenapa tidak, seperti yang tadi saya bilang itu. Saya pikir dari Provinsi sudah buat ini sungguh luar biasa, tetapi kita perlu lihat ruang (aturan) yang ada sehingga semua yang kita buat itu bisa kita pertanggung jawabkan karena kita juga kerja dalam ranah pemerintah. Tapi semuanya baik untuk kepentingan sekolah-sekolah Yayasan ini dia bisa berkembang baik ke depan. Saya kira itu.
Apakah pelantikan Kepala SMA Kristen itu berdasarkan Permenpan-RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah?
Memang kami sudah konsultasi dengan BKSDM (sebelumnya) soal aturan itu tapi memang aturan itu tidak (secara spesifik) memberikan kewenangan kepada mereka (Yayasan untuk lantik Kaseknya) sehingga kita masih berjalan sesuai prosedur Pemerintah seperti yang saya bilang tadi itu. Ini yang kami terus konsultasi sehingga bisa ada titik temu yang baik untuk kepentingan pendidikan kita. Saya kira berbagai dukungan kepada Yayasan ini perlu kita saling koordinasi supaya semuanya bisa berjalan baik demi kemajuan pendidikan kita di daerah ini, karena toh kita juga orang Gereja dan Yayasan juga adalah milik kita bersama. Kan begitu. Dan memang Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 ini perlu kita cermati secara baik karena di situ juga ada kewenangan pemerintah boleh memperpanjang atau tidak status guru yang diperbantukan ke lembaga di luar pemerintah seperti Yayasan ini. Jadi ini penting untuk kita semua pikirkan bersama untuk kepentingan-kepentingan kemajuan pendidikan kita ke depan.
Apakah Pak Kadis akan konsultasikan itu dengan Pak Bupati?
Dalam waktu dekat saya akan bertemu Pak Bupati untuk koordinasi dan konsultasikan itu dengan Pak Bupati. Nanti kita minta petunjuk dan arahan dari Pak Bupati, kita lihat seperti apa petunjuk-petunjuk yang nanti diberikan oleh Pak Bupati. Kalau memang ruang itu bisa ada ya kenapa tidak. Kan begitu. Tapi nanti kita lihat seperti apa Pak Bupati memberikan arahan soal ini.
Apa saran dari Pak Kadis agar ke depan Yayasan bisa melantik tenaganya sendiri?
Saya kira proses pelantikan kepala sekolah ini tentu ada tahapan-tahapan dan syarat-syaratnya yang perlu diperhatikan. Kalau memang Yayasan mau lantik tenaganya sendiri maka tentunya harus melalui sejumlah tahapan yang ada. Misalnya harus ikut program guru penggerak, program merdeka belajar dan macam-macam itu. Semua itu Yayasan bisa utus guru yang diangkatnya untuk mengikuti program guru penggerak baru bisa memenuhi syarat dilantik jadi kepala sekolah. Saya kira pikiran-pikiran baik ini kita perlu dukung dan topang Yayasan sehingga mereka juga bisa mandiri mengelola pendidikan dan saling berkoordinasi dengan pemerintah untuk kepentingan pendidikan kita yang lebih baik.
Apakah Sinode GMIT sebagai pemilik sekolah Yapenkris ini perlu juga ikut memikirkan masalah ini agar ke depan Yayasan bisa lebih mandiri mengurus pendidikannya?
Nah, saya kira isu-isu ini penting untuk didiskusikan Majelis Sinode GMIT di sidang Sinode di Sabu Raijua nanti. Kita akan terus mendukung sepenuhnya Sinode GMIT agar Yayasan kita ini bisa menuju kemandirian, dan ini tentu butuh perhatian bersama baik Sinode GMIT, Yayasan dan pemerintah daerah untuk kita saling berkolaborasi dengan baik demi kemajuan pendidikan kita. Kita mendoakan supaya semua pergumulan ini ke depan bisa berjalan baik agar pendidikan kita baik di swasta maupun negeri semua dapat berjalan lebih baik ke depan. Makasih Kaka Wartawan. Tuhan berkati.
Sementara itu, Korwas Pendidikan Menengah Kabupaten Alor, Nikodemus I. Malua, S.Pd., M.Hum mengatakan, pelantikan Kepala SMA Kristen 1 dan Kepala SMA Kristen 2 Kalabahi dilakukan oleh Yapenkris Pingdoling Alor tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.
“Pelantikan itu dilakukan Yayasan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah Provinsi, padahal yang dilantik itu guru PNS sehingga seharusnya ada koordinasi yang baik. Dua kepala sekolah (SMA Kristen) yang dilantik ini memang tidak ada koordinasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT,” kata Nikodemus, Rabu (27/9) sekaligus mengklarifikasi pemberitaan media ini sebelumnya soal pelantikan kedua Kepala SMA Kristen itu sudah melalui persetujuan dari Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Yapenkris GMIT Pingdoling Alor Dr. Fredrik Abia Kande mengeluhkan sulitnya pemerintah daerah memberikan kewenangan penuh kepada Yayasan untuk melantik ratusan Kepala-kepala Sekolah GMIT yang ada di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Alor. Ia menyebut seharusnya pemerintah daerah bisa legowo memberikan kewenangan penuh kepada Yayasan karena seluruh sekolah GMIT adalah milik Gereja GMIT yang bernaung di bawah Yayasan Pingdoling dan Yayasan Tomi Nuku Alor.
Selain itu, Fredrik juga bangga karena Pemerintah Provinsi sudah memberikan kewenangan penuh kepada Yayasan untuk melantik Kepala Sekolah SMA Kristen 1 dan SMA Kristen 2 yang menjadi kewenangan koordinasi Pemerintah Provinsi. (*dm).