Soal PAW Anggota DPRD Alor: Pimpinan DPRD Menanti Surat PKS, PKS Malah Pecat Kader Kandidat PAW

Foto: Marjuki Kalake (ujung kanan) di dampingi pengacaranya Wawan Abdullah, melaporkan Ketua PKS Alor Mubarak Abdullah cs ke Polres Alor pada Jumat, (19/11/21) atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik pasca dia dipecat dari PKS. (Sumber: WartaAlor.com).
Foto: Marjuki Kalake (ujung kanan) di dampingi pengacaranya Wawan Abdullah, melaporkan Ketua PKS Alor Mubarak Abdullah cs ke Polres Alor pada Jumat, (19/11/21) atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik pasca dia dipecat dari PKS. (Sumber: WartaAlor.com).
Kalabahi –
Anggota DPRD Kabupaten Alor, asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Likur meninggal dunia pada 7 Oktober 2021 lalu karena sakit. Soal proses pergantian antar waktu atau PAW-nya, saat ini Pimpinan DPRD sedang menanti surat permohonan PAW dari PKS.
“Masih tunggu usulan partai PKS,” kata Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh, Rabu (24/11/2021) di Kalabahi.
Sulaiman menjelaskan, setelah mendapat surat usulan PAW pengganti alm Haji Likur dari PKS maka pimpinan DPRD akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD untuk diproses pemberkasannya dan verifikasi dokumen PWA selanjutnya.
“Prosesnya nanti di KPU,” ujarnya.
Senada, Sekretaris DPRD Alor Daud Dolpaly juga membenarkan bahwa DPRD belum menerima surat dari PKS soal PAW pengganti alm Haji Likur.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/24/dlamaholot-band-gelar-konser-virtual-akhir-tahun/
Daud meminta PKS Alor segera mengajukan permohonan PAW Anggota DPRD pengganti alm Haji Likur agar bisa segera diproses DPRD ke KPUD.
“Karena lambat kami ada bersurat ke partai agar usulannya dapat dipercepat. Sampai hari ini belum ada surat (dari PKS),” kata Daud.
PKS: Usulan PAW Menanti Surat DPP
Ketua DPD PKS Kabupaten Alor Mubarak Abdullah mengatakan pihaknya sudah mengusulkan dua nama calon PAW pengganti alm Haji Likur kepada Dewan Pengurus Pusat atau DPP PKS di Jakarta. Sebab proses penentuan siapa pengganti alm Haji Likur sepenuhnya menjadi wewenang DPP.
“Kemarin 14 hari setelah alm meninggal kita sudah usul dua nama ke DPP. Hanya dari DPP belum kasih jawaban rekomendasi. Dari dua nama calon itu nanti DPP yang memutuskan siapa pengganti almarhum (Haji Likur). Itu sesuai perintah AD/ART partai,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/24/daftar-ke-kesbangpol-ntt-dpw-prima-siap-bertarung-di-pemilu-2024/
Mubarak menyebut, dua nama yang telah diusulkan DPD PKS Kabupaten Alor ke DPP yaitu: Marjuki Kalake dan Mubarak Abdullah.
“Saya dan Pak Marjuki yang diusulkan partai. Kebetulan pak Marjuki ini suara terbanyak kedua, berikutnya baru saya. Hanya saya punya nama juga ikut diusulkan partai dengan berbagai pertimbangan. Pokoknya kedua nama ini dari partai ada kasih catatan-catan lah begitu ke DPP sebagai bahan pertimbangan,” ungkapnya.
Mubarak menegaskan, pihaknya akan mengikuti dan menghormati siapapun dari dua nama yang diputuskan DPP menjadi Anggota DPRD Alor.
Selaku kader partai, Mubarak akan tunduk pada keputusan DPP dan memproses nama yang bersangkutan tersebut ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya diteruskan ke KPU.
“Selaku kader ya kita harus tunduk siapapun yang direkomendasi DPP. Kalau sudah ada rekomendasi nanti kita teruskan ke pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/22/bupati-alor-ajak-dprd-ribut-di-klhk-minta-alih-fungsi-hutan-relokasi-korban-seroja/
PKS Pecat Marjuki Kalake
DPD PKS Kabupaten Alor memecat kadernya Marjuki Kalake dari status kepengurusan DPD PKS. Padahal Marjuki adalah Caleg yang mendulang suara terbanyak ketiga setelah alm Haji Likur dan alm Thomas Lalangpuling di Pileg 2019 lalu.
Marjuki Kalake disebut-sebut menjadi kandidat yang bakal mulus menduduki kursi DPRD Alor menggantikan posisi Anggota DPRD alm Haji Likur. Akan tetapi langkah Marjuki dianggap tidak mulus karena dia dan sejumlah pengurus partai lainnya dipecat jelang proses PAW di DPRD.
Informasi pemecatan Marjuki cs ini dibenarkan Ketua DPD PKS Alor Mubarak Abdullah saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini di Kalabahi.
Ketua DPD PKS mengatakan, pemecatan dilakukan partainya karena Marjuki dan para kadernya dianggap terbukti membuat pelanggaran berat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/20/bupati-alor-marah-dau-dipangkas-rp-19-miliar-ancam-kembalikan-dana-pusat/
“Betul. Pak Marjuki ini sudah dipecat dari partai karena ada beberapa pelanggaran berat yang dibuat. Salah satunya ya itu, dia selama menjabat Anggota DPRD Alor (Periode 2014-2019) hanya bayar iuran ke partai 10% saja dari 20% yang ditetapkan. Ada beberapa orang pengurus yang kita pecat. Mereka ada pelanggaran berat, ada juga pelanggaran-pelanggaran lain yang dibuat yang sudah merugikan partai. Surat pemecatan juga sudah kita kirim ke mereka,” terang dia.
Mubarak menjelaskan, meskipun Marjuki Kalake sudah dipecat partainya namun namanya tetap ada dalam lampiran surat usulan DPD ke DPP karena pemecatannya itu baru dilakukan DPD setelah surat usulan nama PAW diajukan ke DPP.
“Pemecatan saudara Marjuki ini baru dilakukan setelah usulan nama kita ajukan ke DPP. Tetap kita tunggu siapa yang direkomendasikan DPP nanti,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/18/bpn-alor-deklarasi-pencanangan-zona-integritas-bebas-kkn-kepala-bpn-kita-sikat-mafia-tanah/
Ketua DPD PKS Alor meminta Marjuki Kalake cs yang dipecat untuk menempuh langkah-langkah pembelaan diri melalui Mahkamah Partai bila tidak puas menerima SK pemecatannya. Sebab terhadap hal itu sudah diatur dalam mekanisme AD/ART PKS.
“Kalau mau ajukan pembelaan diri ya silahkan diajukan ke Mahkamah Partai. Mekanisme AD/ART partai kita sudah mengatur begitu. Tentu apapun keputusan Mahkamah Partai kita pasti hormati dan tindaklanjuti,” ujarnya.
Mubarak juga akan menghadapi aduan hukum pidana maupun gugatan perdata bila para kadernya yang dipecat itu mengajukan aduan ke kepolisian dan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.
“Silahkan saja. Itu hak hukum mereka. Kita akan mengikuti gugatannya, kalau ada ya,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/18/bpn-kantor-bupati-alor-belum-punya-sertifikat/
Marjuki Kalake: Saya Dipecat Tanpa Alasan
Kader PKS Marjuki Kalake mengatakan, dia sudah menerima surat pemecatan dari DPD PKS Alor baru-baru ini, namun dia menolak dipecat. Alasannya karena dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara detil alasan pemecatan dia dari pengurus PKS.
“Saya dipecat tanpa alasan yang jelas. Saya juga tidak tahu apa dasarnya dari pemecatan saya ini,” kesal Marjuki setelah menerima surat pemecatan dari Ketua PKS Mubarak Abdullah dan Sekretarisnya.
Terkait langkah hukum, Marjuki belum ingin membeberkan ke media. Meski demikian, mantan Anggota DPRD Alor itu memastikan bahwa ia akan tempuh jalur hukum setelah nanti berkonsultasi dengan pengacaranya.
“Nanti kami ambil sikap. Ini saudara pengacara baru tiba dari Kupang jadi nanti kami konsultasikan dulu. Nanti saya infokan (langkah hukumnya),” katanya dihubungi tribuanapos.net belum lama ini.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/18/bupati-alor-urus-masalah-tanah-ini-kita-berurusan-dengan-setan-iblis/
Informasi yang dihimpun media ini, Marjuki Kalake sudah menempuh langkah hukum pidanakan Ketua DPD PKS Alor Mubarak Abdullah di Polres Alor pada Jumat (19/11/2021).
Dirilis dari wartaalor.com, Mubarak diadukan ke Polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Marjuki Kalake.
Laporan Polisi Mubarak dilayangkan Marjuki di dampingi Kuasa Hukumnya, Wawan Abdullah.
Selain Mubarak Abdullah, pihak yang turut dilaporkan ke Polisi yaitu, Sekretaris DPD PKS Hassanudin Kampoh dan Ketua Komisi Penegakan Disiplin Syari, Organisasi dan Etik, Sumardin Sutyo.
Kuasa Hukum Marjuki Kalake, Wawan Abdullah mengatakan tiga oknum pengurus PKS tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya.
Selain itu, Wawan juga menegaskan kliennya dipecat dari keanggotaan partai tidak sesuai prosedur partai dan ketentuan Undang-undang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/09/bawaslu-alor-sosialisasi-pengawasan-pemilu-libatkan-pelajar-sma/
KPUD Menanti Usulan PAW dari Pimpinan DPRD
Komisioner KPUD Kabupaten Alor Charlemen Djahadael mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu surat permohonan PAW pengganti alm Haji Likur dari Pimpinan DPRD Alor.
Charlemen menjelaskan, setelah surat permohonan PAW tersebut diterima KPU maka pihaknya akan memproses verifikasi dokumen kelengkapan syarat PAW sesuai PKPU No 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau sudah ada surat dari pimpinan DPRD maka itu akan menjadi dasar kita proses PAW sesuai PKPU No 6 Tahun 2017. Semua tahapan-tahapan proses PAW sudah diatur dalam PKPU itu, dan nanti kita proses penelitian dan verifikasi berkas sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
“Verifikasi biasanya kita lihat dokumen-dokumennya, misalnya oh ini di PAW alasannya karena apa, apakah meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena diberhentikan. Kalau meninggal dunia ya tentu harus ada surat keterangan kematian dari keluarga atau pejabat terkait sebagai lampirannya. Lalu kita juga nanti cek di data Pemilu 2019, siapa yang berhak ganti sesuai urutan perolehan suara terbanyak berikutnya yang ada,” lanjut Charlemen.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/02/polisi-tetapkan-guru-penganiaya-siswa-smp-di-alor-tersangka/
Disinggung mengenai ada pemecatan kader PKS Marjuki Kalake sebagai pendulang suara terbanyak ketiga setelah alm Haji Likur dan alm Thomas Lapenangga di Pileg 2019, Charlemen mengatakan itu ranahnya di internal PKS.
“Kalau itu ranahnya di partai. Kalau di kita nanti hanya proses sesuai PKPU yang ada. Tapi kalau memang benar ada pemecatan itu maka nanti kita penelitian dan verifikasi ke partai yang bersangkutan, apakah pemecatannya itu sudah sesuai mekanisme partai dan undang-undang atau tidak. Nanti semuanya akan kita teliti, verifikasi. Setelah itu nanti kita pleno tetapkan nama calon penggantinya dan kita umumkan ke public. Kalau ada koreksi dari masyarakat mengenai layak tidaknya calon itu maka akan kita tindaklanjuti. Kalau sudah fix baru nanti kita kirim ke pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/02/kadisdik-alor-serahkan-bantuan-it-senilai-rp-287-miliar-kepada-108-sd-smp/
Charlemen menyatakan, apabila semua dokumen verifikasi berkas calon pengganti alm Haji Likur tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan PKPU dan Undang-undang maka KPU akan mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya diproses PAW ke Mendagri melalui Gubernur NTT.
Setelah ada SK pemberhentian dan pengangkatan calon anggota DPRD Alor PAW dari Mendagri melalui Gubernur maka DPRD akan menggelar sidang paripurna pemberhentian alm Haji Likur dan sekaligus mengesahkan calon anggota PAW menjadi Anggota DPRD yang baru. (*dm).