Bupati Alor Drs. Amon Djobo mencopot jabatan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Alor Provinsi NTT, Muaz Abdulrachman Kamis. Muaz dicopot tanpa sebab yang jelas dan tanpa prosedur pemerintahan sesuai ketentuan Undang-undang.
Muaz Kamis menyebut, biarkanlah pencopotan dirinya tersebut menjadi tumbal untuk kebaikan daerah ini dan untuk pembelajaran pada kepemimpinan daerah ke depan pasca Bupati Amon Djobo.
“Saya menolak SK pencopotan ini karena semuanya tidak sesuai prosedur. Tetapi biarkanlah saya jadi tumbal untuk kebaikan daerah ini dan untuk proses pembelajaran bagi kepemimpinan ke depan,” kata Muaz Kamis ketika jumpa pers, Senin (13/9/2021) di kediamannya Kompleks Sawah Lama, Kalabahi.
Muaz kemudian menceritakan liku-liku kisahnya berkarier sebagai Kadis Perdagangan Alor hingga diangkat dan diberhentikan dari Kadis Kominfo Alor oleh Bupati Alor Amon Djobo.
Selamat malam teman-teman pers. Terima kasih sudah hadir memenuhi undangan kami. Hari ini saya jumpa pers terkait saya dikasih surat oleh Bupati untuk pemberhentian sementara karena diduga melakukan pelanggaran berat yang saya sendiri tidak pernah merasa itu. Dan surat itu saya anggap cacat hukum karena saya belum diberikan surat, belum dilakukan pemeriksaan tetapi itu sudah dikeluarkan ke saya. Intinya saya jadi Kadis ini tidak disukai, dan saya akan gambarkan.
Tahun 2016 saya menduduki jabatan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Itu berdasarkan proses tahapan pelelangan jabatan. Sekian banyak orang yang ikut (seleksi) di dalam (pelelangan) jabatan itu, tapi saya keluar sebagai nominasi satu (dengan nilai tertinggi).
Akan tetapi proses pelantikan diulur dan tidak dilantik. Dan pada akhirnya kasih keluar keputusan gagal lelang. Kemudian, ada pendekatan-pendekatan untuk saya tidak boleh ikut, tetapi sebagai ASN saya ukur saya punya kemampuan dan saya punya output kinerja (yang baik), saya ikut.
Buka lelang kedua, saya ikut, dan pada akhirnya saya kembali keluar sebagai nominasi pertama. Kurang lebih 3 bulan, baru tengah malam ada pemberitahuan dan (esoknya) dilakukan pelantikan.
Kami 3 orang (yang dilantik). Teman saya Yusuf Kafelegi sudah meninggal. Saya kasihan juga terhadap dia karena dia pernah menyampaikan sesuatu yang tidak bagus terhadap saya dari kepemimpinan ini tapi saya tidak mau (membuka itu).
Kemudian dokter Maya Blegur juga mengundurkan diri (sebagai Kadis Kesehatan). Berat memang, kami sebagai kepala dinas.
Kemudian di dalam menduduki jabatan, saya berupaya untuk bekerja dengan tetap mengedepankan output kinerja. Keterbatasan anggaran pemerintah, saya memahami dengan berbagai problem dan program prioritas daerah yang ada. Selalu terjadi keterbatasan anggaran daerah dan kami juga harus terseok-seok.
Saya secara pribadi dengan istri saya (Anggota DPRD Alor, Naboys Talo) tetap berkomitmen untuk memperlancar tugas-tugas kami secara pribadi. Kami juga sudah banyak buat seperti bangunan ikan yang ada di sebelah timur, kami bangun dengan dana pribadi kami. Pemerintah tidak punya duit.
Perdagangan vital. Prioritas kegiatan-kegiatan pemerintah pusat juga ada pada kami. Saya tidak dibackup dengan sarana prasarana dari dinas selama 6 tahun. Saya menggunakan mobil pribadi saya untuk menghandle semua pekerjaan dinas. Saya membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat terutama Kementerian Perdagangan. Saya tidak pernah lepas dari alokasi dana Pusat. Alokasi anggaran 1 tahun itu sekitar, mereka bisa melayani 100 Kabupaten dari lima ratusan miliar, dan kita tetap dapat (anggarannya dari pusat).
Kelemahan yang ada pada dinas, saya tetap jalan dengan ada satu bahasa yang diberikan oleh orang tua saya kepada saya bahwa, pertama, anak jadi pegawai negeri Anda harus betul-betul melayani masyarakat. Bapak sudah buat itu. Jangan sampai anak mempermalukan bapak, tapi ingat pergi kerja, yang baik yang engkau bawa pulang ke rumah, yang tidak baik jangan. Karena yang tidak baik kau bawa masuk dalam rumah maka ketika kau kasih makan keluarga, kau akan tanam bibit penyakit untuk keluargamu, untuk istri anakmu dan saudara-saudaramu yang datang makan itu.
Kedua, ketika kau bangun rumah menggunakan barang yang tidak baik yang kau bawa dari luar, maka setiap hari kau pikul dia punya berat. Keluargamu yang ada di dalam rumah akan pikul dia punya berat. Anak-anakmu yang ada datang di rumah juga akan pukul dia punya berat dan panas. Kamu tidak akan hidup baik.
Sakral saya menerima itu menjalani karier sebagai ASN. Saya komit maka semua yang saya lakukan saya letakkan dalam koridor aturan sesuai pesan orang tua saya.
Kedua, faktor kebencian terhadap saya terus berjalan. Dalam berbagai pelaksanaan tugas, saya dimarahi dan lain sebagainya. Saya hanya diam dan terus bekerja karena ada tanggung jawab perdagangan yang cukup besar yang saya jalani.
Permasalahan muncul pertama adalah ketika penandatanganan mosi tidak percaya (dari 17 Anggota DPRD Alor terhadap Ketua DPRD Enny Anggrek), dan itu perintah dari orang tertentu untuk menandatangani. Saya tidak perlu menyebutkan siapa orangnya.
Istri saya (Naboys Talo selaku Anggota DPRD Alor Fraksi Demokrat) langsung ditelepon dari DPD (partai Demokrat) di Kupang, bahwa jangan menandatangani, jangan mencampuri urusan orang. Sanksi partai akan turun kepada kamu. Maka istri saya tidak menandatangani. Kebencian terhadap istri saya merembes ke saya.
Kemudian yang berikut ketika terjadi demo ASN kepala-kepala Dinas di Polres Alor (tentang menuntut proses hukum Ketua DPRD Alor), melalui nomor nomor baru telepon masuk ke saya, cuman saya tidak memegang (membawa) HP, paginya baru saya lihat, saya yakin ini perintah.
Saya sampaikan ke istri saya, kalau saya ikut demo maka aturan PNS saya langgar. Saya tidak akan ikut demo dan saya tidak akan ikut menandatangani surat (mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD) karena itu bertentangan dengan aturan ASN.
Setelah kejadian itu, tidak demo dan tidak tanda tangan mosi tidak percaya, saya mulai di hadapkan pada permasalahan, nonjobkan, nonjobkan, itu (bahasa) terus dikeluarkan. Saya hanya mengatakan silakan tapi harus dalam koridor aturan. Tidak boleh keluar dari aturan.
Setelah upaya mau menonjobkan saya, saya standarkan pada aturan dan mereka tidak dapat (kesalahan saya) maka mereka lakukan uji kompetensi terhadap saya. Aneh. Saya mengakui, pejabat ketika menduduki jabatan 5 tahun harus dievaluasi kembali kinerjanya. Yang aneh, kenapa saya sendiri? Di daerah sini, daerah kita ini ada begitu banyak pejabat yang sudah lebih dari 5 tahun, kenapa tidak dilakukan uji kompetensi tetapi itu hanya diperintahkan kepada saya?
Tanggal 6 sampai dengan 12 April 2021 itu jadwal ujian kompetensi. Saya (berniat) tidak ikut. Kebetulan saya konsentrasi dengan (penanganan bencana) Badai Seroja. Saya sudah berkomitmen untuk tidak ikut uji kompetensi. Kami kemudian pertemuan keluarga membahas hal itu, keluarga menyatakan bahwa saya harus ikut uji kompetensi, maka saya ikut dan hasil keluar saya (memperoleh nilai) terbaik.
Kemudian diperintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saya. Dan IRDA datang memeriksa saya. Saya tanya, kami baru habis diperiksa. Ini periksa apa lagi? Dasar pertimbangannya apa, tolong dijawab. Tim yang datang periksa diam. Saya minta harus sampaikan, kalau tidak maka saya bisa menolak pemeriksaan ini. Maka pejabat yang melakukan pemeriksaan itu mengatakan, ini perintah langsung dari Bupati melalui telepon. Gila ini birokrasi di Alor ini. Dasar tidak suka, perintah melakukan pemeriksaan melalui telepon. Aturan pemerintahan sudah tidak dipakai lagi. Saya bilang, oke, silakan diperiksa.
Saya panggil manajemen kerja saya semua duduk, Sekretaris duduk, Kabid-kabid duduk, Bendahara duduk, Kasubag Keuangan duduk. Saya open manajemen di dalam sini. Keuangan, saya terbuka dengan semua karena keterbatasan anggaran kami, saya terbuka. Bapak pejabat IRDA yang baru masuk, kalian silahkan tanya. Keterbatasan anggaran, dari saku semua sudah keluar untuk bagaimana menjalankan tugas-tugas perdagangan di daerah ini. Mereka sampai mengeluh, pak Kadis kami bisa mati ini. Saya bilang inilah tugas kita sebagai ASN, jalan, yang penting perdagangan kita tetap aman. Silahkan lakukan pemeriksaan. Silahkan. Hasilnya apa? Walah alam sampai dengan sekarang.
Kemudian tanggal 10 Mei 2021 saya dilantik sebagai Kadis dengan suasana yang tidak bagus pada saat itu di lantai 3 kantor Bupati. Saya dilantik di sana sebagai Kadis kominfo Alor. Kurang lebih 1 bulan kemudian karena ada tugas BTS atau pembangunan Tower yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo kepada kami. Itu daerah diwajibkan untuk memberikan dukungan. Pembangunan Tower untuk desa-desa terpencil itu kita dapat 35 unit. Waktu itu kami berangkat ke Kupang, yang harus hadir adalah Bupati untuk menandatangani pernyataan dukungan, saya Kadis, ada Kadis Keuangan, tambah beberapa dinas yang mempunyai keterkaitan.
Saya berangkat dengan uang pribadi karena memang tidak ada anggaran. Saya mencoba untuk mengajukan surat (SPPD) ini juga begitu sulit, akhirnya saya ketemu Pak Wakil Bupati (Imran Duru), tanda tangan surat saya, saya bilang bapak, saya tidak punya uang. Saya pakai dana pribadi saya ke Kupang. Jadi bapak tolong tanda tangan surat saya karena Pak Kadis Kominfo Provinsi NTT minta saya Kadis Alor harus hadir. Dan saya hadir di Kupang.
Di sana, Bupati menandatangani surat pernyataan dukungan untuk pembangunan Tower BTS di Kabupaten Alor. Setelah semua selesai, apa yang harus kami lakukan kami dapat dan kami pulang. Saya sampai di Alor sekitar bulan Juni tanggal belasan, Mobil dinas Kominfo ditarik oleh Bupati Alor.
Awal ceritanya begini. Tanggal 13 Juni malam saya sakit dan saya tidak berkantor. Saya ada di rumah tetapi saya kerja work from home dengan teman-teman di kantor. Staf saya pak Semuel Kalawaly WA saya ada beberapa berita yang perlu diedit. Karena ini berita perlu penyesuaian, saya minta dia datang ke rumah saya. Kita lakukan penyesuaian berita itu di sini. Begitu selesai saya bilang om Samuel, saya tidak ada printer jadi ini kita musti Print dan saya tanda tangan baru posting. Om Semuel bilang, bapak kalau begitu kita ke kantor saja jadi saya ganti pakaian malam itu kita selesai edit, kita ke kantor.
Sampai di kantor tidak ada penjaga. Saya telepon dengan Sekretaris, tolong panggil penjaga ke kantor. Pak Sekretaris telepon penjaga sekitar 4 kali dia tidak angkat jadi kita tidak bisa print di kantor. Saya bilang, om Samuel, ini bagaimana? Om Semuel bilang, bapak, kalau bapak tidak keberatan, kita ke rumah saya, saya di rumah ada print.
Saya bilang oke, kalau begitu kita pergi. Jadi malam itu kurang lebih jam 10, kami dua dari sini dengan mobil Dinas (Infokom) ke rumahnya. Mobilnya kita parkir di jalan umum di luar karena jalan menuju rumahnya ada lorong masuk, mobil tidak bisa masuk jadi kami parkir di pinggir jalan umum baru jalan kaki masuk. Sampai di rumah, kami selesaikan beritanya terus kami posting. Kurang lebih jam 11 malam kami pulang, kebetulan motor om Samuel parkir di rumah saya, kami kasih masuk mobil dan dia keluar pulang.
Keesokan harinya sudah ada berita, bahasa yang dikeluarkan oleh Asisten I (Fredy I. Lahal) yang mengatakan bahwa Kadis Kominfo pakai mobil tidak betul jadi Bupati tarik. Bahasanya begitu. Om Samuel merasa bahwa ini bagaimana? Malam saya dengan bapak Kadis. Maka om Samuel coba klarifikasi dengan Bapak Asisten I tapi tidak ada solusi.
Kemudian Pol PP turun. Ketika Pol PP turun ke kantor, karena memang saya sakit dan tidak masuk, mereka sampai di bapak Sek, bapak Sek bilang tidak ada surat. Pokoknya ini perintah Pak Bupati jadi mobil harus ditarik jadi bapak Sek bilang silahkan ke rumah saya. Dan benar mereka datang di rumah. Saya kebetulan sakit jadi saya tidur, mungkin mereka panggil-panggil saya tidak tahu tetapi saya begitu sadar, saya keluar di depan tapi ternyata mobil Pol PP ada di depan tapi sudah bergerak pergi. Saya keluar tanya tetangga, mereka katakan bapak ada anggota Pol PP banyak yang datang. Ada panggil-panggil bapak tapi tidak ada jadi mereka pergi. Saya coba cek (telepon) ke Pak Sekertaris ternyata beliau mengatakan bahwa mereka datang mau ambil mobil Infokom. Pak Sek juga mengatakan kepada saya bahwa memang tidak ada surat tetapi mereka tetap memaksa untuk turun ke rumah bapak ambil mobil dinas.
Keesokan harinya saya datang ke Asisten II (Melky Beli) dan Asisten III (Dominggus Asadama), saya menyampaikan semua, saya bilang Pak Bupati baru selesai tanda tangan komitmen dengan Menteri Kominfo (Jhoni Plate), kalau mobil diambil, silahkan. Saya mau sampaikan bahwa saya tidak sembarang menggunakan mobil dinas. Saya pulang dari kantor itu yang saya singgah di mertua. Karena biasanya saya lihat mertua baru saya kembali ke rumah. Kalau saya mau keluar atau ke urusan lain-lain, saya biasa menggunakan mobil pribadi saya. Saya tidak sembarang menggunakan mobil dinas. Saya minta kalau memang mobil mau di ambil tolong buatkan berita acara, alasannya apa, solusi terhadap operasional Dinas Kominfo seperti apa? Kalau tidak mengeluarkan surat itu saya tidak akan serahkan mobil.
Keesokan harinya ternyata suratnya ada dan langsung ditandatangani oleh Bupati. Aneh, surat ditandatangani oleh Bupati untuk ambil mobil Kominfo dengan alasan bahwa ada laporan masyarakat, mobil digunakan tidak sesuai fungsinya.
Datanglah Pol PP masuk di dalam kantor. Saya panggil manajemen kerja semua kumpul. Karena saya masuk di Kominfo itu saya sudah rapat staf semua karena saya merasa bahwa tugas Kominfo ini cukup berat, maka saya minta semua bidang yang ada di dalam ini manfaatkan mobil ini untuk kepentingan tugas. Mobil ini bukan keramat untuk Kadis. Silakan semua manfaatkan tapi ingat menjaga. Dan bidang-bidang memanfaatkan itu mobil untuk kepentingan memperlancar operasional sehingga saya harus panggil mereka kembali semua dulu.
Saya tanya (Pol PP) Anda datang untuk apa? Mereka bilang perintah Bupati untuk ambil mobil. Saya bilang ada suratnya? Bilang ada. Saya tanya mana suratnya. Saya baca. Saya tanya, Anda memahami surat ini? Pak memahami surat ini atau tidak? Katanya ini surat untuk perintah pengambilan mobil. Saya katakan Anda harus memahami surat ini dari sisi fungsi Anda. Dugaan Kadis Kominfo saya menggunakan mobil tidak sesuai fungsi, Anda periksa dulu dong saya. Itu aturan yang Anda harus lakukan, bukan Anda takut dengan Bupati terus datang Anda ambil mobil ini. Hei saya bisa menolak ini? prosedurnya Anda bagaimana? Dia diam saja. Harusnya Anda periksa saya dulu dong bukan cara kerja model seperti begini. Ini lembaga pemerintah, semua harus didasarkan pada aturan. Bukan kerja model begini. Tapi tidak apa-apa saya katakan silakan ambil mobil tetapi dengan satu syarat tanda tangan berita acara dan saya visualkan semua ini. Akhirnya kita setuju lakukan seperti itu dan kami serahkan mobilnya.
Teman-teman ini persoalan saya tutup dan saya tidak mau buka. Cukup berat beban ini daerah dari berbagai polemik yang terjadi di daerah ini, saya tutup dengan pemerintah pusat. Ini kan nanti kita tidak komitmen lagi dengan pemerintah pusat. Saya tidak mau memberatkan daerah ini. Saya pernah sampaikan ini kepada bapak Abraham Maulaka, Kadis Kominfo NTT, saya bilang, kakak tolong omong baik-baik dengan Bupati. Tapi saya yakin Bapak Aba juga tidak berani sampaikan ini. Jadi itu kronologis sampai mobil ditarik Bupati. Padahal komitmen itu Bupati dia tanda tangan di hadapan Menteri (Jhony Plate) dan di hadapan Gubernur NTT (Viktor Bungtilu Laiskodat), untuk memperlancar (program BTS Kementrian Infokom).
Kemudian dalam pelaksanaan tugas di Kominfo, ada 35 BTS yang dibangun, lalu ada 28 internet gratis yang harus dipasang di daerah ini. Kemudian persiapan 2022 yang ada lagi ruang untuk kita dapatkan dengan permasalahan dukungan operasional penugasan Kominfo yang lain maka saya bersurat kepada Bupati, permohonan kepada Bupati untuk mengembalikan mobil Dinas dengan alasan bla bla bla. Dan dalam surat itu saya minta dikembalikan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional Kominfo. Jika ada pertimbangan lain kalau memang saya salah mohon saya diperiksa untuk dijatuhkan disiplin (sesuai ketentuan Undang-undang). Dalam surat saya sampaikan itu. Surat itu entah rayap ke mana lagi saya tidak tahu. Dan ketika saya datang bertemu dengan Pak Asisten, saya tanya bagaimana dengan surat? Asisten mengatakan bahwa disposisi Bupati dimaklumkan. Disposisi Bupati dimaklumkan, padahal di dalam surat itu saya menggambarkan progres kerja dan berbagai permasalahan yang didapatkan dan ternyata mobil tidak dikembalikan untuk mendukung kerja kami.
Untuk mendukung kerja dari teman-teman yang ada di Kominfo, saya menggunakan mobil pribadi saya. Saya jalan keliling seperti yang saya lakukan di perdagangan. Saya bawa teman-teman keliling untuk bagaimana proses BTS ini bisa berjalan di 7 lokasi yang masuk dalam kawasan. Puji Tuhan dua kawasan sudah kita keluarkan, yang 5 belum selesai. Berat memang tugas kami. Kami tugas harus keliling gunung-gunung, keliling Pantar. Daerah yang bisa kita jangkau dengan mobil pribadi, saya jangkau. Kalau tidak, saya gunakan sepeda motor. Tanpa dana daerah saya jalan. Kalau (ada dana) sedikit-sedikit ada dari vendor saya bilang ya itu untuk staf saya. Tapi itupun semuanya kita standarkan dalam koridor aturan. Saya tidak mau ada kesalahan di situ. Saya bilang teman-teman, anda bertugas di satu lokasi tapi turunlah di semua lokasi dan kami semua bergerak di semua lokasi dengan menggandeng Bapelitbang, Kehutanan, DLH, Perizinan.
Jadi surat permohonan saya minta kembali mobil Kominfo, disposisi Bupati dimaklumkan. Saya melihat bahwa ini memang faktor ketidaksukaan dengan saya. Ini memang faktor ketidaksukaan, sampai muncullah kejadian tanggal 9 September di sidang Paripurna DPRD di dewan dengan istri saya. Nah, kejadian di dewan ini nanti istri saya yang sampaikan langsung.
Akhirnya hari ini tanggal 13 September 2021 saya terima surat pemberhentian saya sebagai Kepala Dinas Infokom Alor. Surat ditanda tangani langsung oleh Bupati, yang antar surat itu Ulis Djobo dan Ima Maiteng.
Disinggung apakah ada langkah hukum Pratun yang akan ditempuh menggugat SK pemberhentian dari Bupati Alor?
Muaz Kamis mengatakan:
Almamater Fakultas Hukum Undana mulai dari angkatan di atas saya sampai dengan angkatan saya semua sudah menyatakan dukungan terhadap saya. Berbagai advokad juga sudah telepon dengan saya tetapi saya mau bilang pada kita semua bahwa saya tidak berpikir itu. Saya hanya berpikir menyelesaikan ini dengan kita dua jadi tumbal untuk daerah ini. Tidak ada cara lain, kita dua jadi tumbal untuk daerah ini, biar daerah ini baik dan pelajaran untuk teman-teman yang memimpin daerah ini ke depan. Tidak ada guna. Saya orang hukum. Hukum ini bisa dipermainkan, yang salah bisa dibenarkan dan yang benar bisa disalahkan. Tidak ada guna. Simple saja, menunggu waktu untuk kita dua jadi tumbal. Tidak ada lain-lain. Tumbal dengan cara apa? Yang ada dalam saya punya hati, tinggal menunggu waktu.
Bupati Alor: Muaz Kamis Langgar PP 53
Bupati Alor Amon Djobo mencopot jabatan Kadis Infokom Muaz Abdulrachman Kamis karena diduga melanggar disiplin berat sesuai ketentuan PP 53/2010 tentang Displin PNS.
Pencopotan Muaz tertuang melalui SK bernomor: BKPSDM. 821/1730/IX/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.
“Bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap saudara Muaz Abdulrachman Kamis, SH, atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 4 angka 1, angka 10 dan angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang PNS yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan Bupati Alor tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya,” demikian kutipan SK Bupati pada diktum penimbang.
Kemudian pada diktum Memutuskan, Menetapkan, Kesatu: membebaskan sementara dari tugas jabatan kepada Muaz Abdulrachman Kamis, jabatan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Alor, Unit kerja Dinas Infokom Alor, terhitung mulai tanggal 10 September 2021 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 1, angka 10 dan angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
SK tersebut ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 9 September 2021 yang diteken Bupati Alor Drs. Amon Djobo. Tembusannya dikirim kepada Gubernur NTT di Kupang serta sejumlah pejabat terkait. (*dm).